Kabar Ibu Kota
Terkait Adanya Narkoba, Gubernur DKI Anies Baswedan Cabut Penghargaan untuk Diskotek Colosseum
Sesuai melakukan kajian kembali, Pemprov DKI Jakarta mencabut penghargaan untuk Diskotek Colosseum.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menarik kembali penghargaan Adhikarya Wisata untuk Diskotek Colosseum, Senin (16/12/2019).
Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta.
Dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (16/12/2019) menurut penuturan Saefullah, alasan pencabutan penghargaan tersebut adalah adanya rekomendasi dan teguran dari sejumlah pihak pada Pemprov DKI.
• Satu Lagi Diskotek di Jakarta yang Akan Ditutup oleh Pemprov DKI karena Kasus Narkoba
"Ada kunjungan dari BNN, teguran dari kepala dinas dan surat pernyataan, serta ada tahapan-tahapan yang tim tidak cermat," ucap Saefullah.
"Berdasarkan fakta tersebut, maka pemberian penghargaan Adhikarya Wisata 2019 pada Colloseum dinyatakan dibatalkan," tambahnya.
Akibat ketidakcermatan tersebut, sejumlah jajaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemprov DKI dibebastugaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pemprov DKI pun berjanji akan melakukan penilaian yang lebih ketat pada penerima Adhikarya Wisata ke depannya.
"Jajaran yang terlibat sementara dibebaskan tugas selama pemeriksaan berjalan. Jadi ke depan kami akan melakukan kajian secara ketat terhadap prosedur dan kriteria penilaian penghargaan Adikarya Wisata. Jadi ini harus betul-betul lebih cermat lagi," kata Saefullah.
Pencabutan penghargaan pada Diskotek Colloseum karena adanya temuan narkoba pada sejumlah pengunjung.
Terkait hal tersebut, Pempov DKI sudah memberikan teguran pada pemilik usaha.
Pengelola Colloseum juga diminta untuk meningkatkan pengawasan lebih ketat pada pengunjung.
• PNS yang Beri Penghargaan Adikarya Wisata 2019 Diskotek Colloseum Dipecat Anies Baswedan
Menurut catatan BNNP DKI, Colleseum menjadi satu dari tiga klub malam yang direkomendasikan untuk ditutup seperti yang dikutip dari laman Kompas.com, Senin (16/12/2019).
BNNP DKI sempat melakukan razia pada Minggu (8/09/2019) di klub malam tersebut.
Dari hasil temuan menyatakan sejumlah pengunjung kedapatan positif memakai narkotika setelah dites urine.
Total pengunjung ada 34 orang, mereka terdiri dari 19 laki-laki dan 15 perempuan.
Pihak BNNP DKI juga sudah memberi surat rekomendasi pada Diparbud jauh-jauh hari.
"Sejak beberapa pekan lalu surat rekomendasi sudah kami berikan. Seperti yang sudah-sudah, kalau ada narkoba pasti akan dilakukan penutupan," kata Kepala BNNP DKI Brigjen Tagam Sinaga dalam keterangan tertulisnya.
Apabila melihat Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018, dinyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
Pencabutan izin usaha ini dilakukan tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, dan penghentian sementara kegiatan usaha.
Menilik kebelakang, kasus pelanggaran Pergub Nomor 18 Tahun 2018 pernah dikenakan kepada Alexis pada bulan Maret 2018 lalu.
Adapun enam TDUP yang dicabut adalah tanda daftar karaoke, tanda daftar restoran, tanda daftar musik, dan beberapa item lain.
Pencabutan TDUP Alexis dipicu oleh temuan pelanggaran prostitusi dan perdagangan manusia yang dilakukan oleh pengelola Alexis.
Publik pun dibuat bertanya-tanya, karena Diskotek Colloseum yang jelas melanggar aturan tersebut, tak ditutup oleh Pemprov DKI, malah diberi penghargaan.
Sekretaris Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta masih berkoordinasi terlebih dahulu dengan BNNP DKI Jakarta sebelum mengambil keputusan itu.
"Justru itu, kami mau rapat koordinasi dulu dengan BNNP, rekomendasinya seperti apa dari BNNP itu. Kalau berdasarkan fakta yang terjadi saya sampaikan, ada teguran, pernyataan, belum cukup syarat untuk melakukan penutupan."
"Nanti kami tunggu evaluasi bersama Dinas Parbud dan BNNP dalam waktu tidak terlalu lama," kata Saefullah di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).
Pemprov masih harus berkoordinasi dengan pihak BNNP karena dinilai paling tahu tentang tindakan yang harus diberikan.
• Setelah Tutup Alexis, Anies Bakal Tutup Diskotek Eksotic
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan penghargaan Adhikarya Wisata 2019 pada Diskotek Colloseum 1001 nominasi Hiburan dan Rekreasi kategori tempat hiburan malam.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Alberto Ali.
Tak hanya Colloseum, penghargaan ini juga diberikan kepada 31 pengusaha lain dari berbagai kategori di bidang jasa pariwisata.
Penerima Anugerah Adikarya Wisata diberikan kepada mereka yang sudah memberikann kontribusi dalam mempromosikan pariwisata Jakarta baik kepada wisatawan domestik maupun mancanegara.
."Penghargaan Adikarya Wisata itu ada 31 kategori bukan cuma itu, salah satunya diskotek, dari 31 (kategori) diskotek itu yang menang Colosseum," ujar Alberto di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Dia pun menjelaskan sejumlah faktor yang menjadikan Diskotek Colosseum keluar sebagai pemenang kategori Klub dan Diskotek.
"Ada 3 faktor yang diatur dedikasinya, kinerja perusahaan, lalu kontribusi terhadap pariwisata Jakarta ada tim yang itu semua," kata dia.
Hal ini kemudian membuat Pemprov DKI menjadi sorotan di tengah masyarakat.
Lihat video selengkapnya:
(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)