Terkini Nasional
Kata Jokowi soal Usulan Hukuman Mati bagi Koruptor: Kalau Masyarakat Berkehendak, Bisa Saja
Disinggung soal hukuman mati untuk para koruptor, ini pernyataan Presiden Joko Widodo terkait hal tersebut.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) seusai menghadiri peringatan Hari AntiKorupsi Sedunia di SMK Negeri 57, Jakarta disinggung soal hukuman bagi para koruptor.
Dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews, Senin (9/12/2019), presiden menyatakan apabila terdapat masukan dari masyarakat soal hal itu akan direalisasikan oleh pemerintah.
Namun hal tersebut tergantung pada keputusan dan mekanisme di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
• Jokowi Masih Pertimbangkan Penerbitan Perppu KPK, Sebut Hal Penting Dalam Penindakan Korupsi
"Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," papar Jokowi.
"Ya bisa saja kalau itu memang kehendak dari masyarakat, tapi tergantung yang ada di legislatif."
Sebelumnya terkait hukuman mati bagi para koruptor sempat disinggung oleh seorang siswa SMK bernama Harley Hermansyah dalam acara tersebut.
Saat itu Jokowi menghadiri pentas drama "Pentas Tanpa Korupsi" yang diselenggarakan di SMK Negeri 57, Pasar Minggu, Jakarta bersama sejumlah menteri.
Ia lalu meminta sejumlah siswa maju ke depan untuk mengajukan pertanyaan padanya.
Kesempatan itupun tidak disia-siakan oleh Harley Hermasyah.
Harley pun bertanya pada Jokowi mengenai penegakan hukuman yang tegas bagi koruptor saat acara peringatan Hari AntiKorupsi Sedunia yang diselenggarakan di sekolahnya.
"Kenapa negara kita dalam mengatasi koruptor tidak terlalu tegas? Kenapa tidak berani seperti di negara maju, misalnya dihukum mati?," tanya siswa kelas XII jurusan tata boga tersebut.
Mendengar pertanyaan Harley tersebut membuat seluruh siswa di ruangan itu bertepuk tangan.
Jokowi kemudian mengungkapkan hukuman mati bagi koruptor dapat dilakukan apabila ada undang-undang yang mengaturnya.
"Ya kalau di undang-undangnya memang ada yang korupsi dihukum mati itu akan dilakukan, tapi di UU tidak ada yang korupsi dihukum mati," jawab Jokowi.
Lihat video selengkapnya:
• Jokowi Pilih ke SMK daripada KPK saat Peringatan Hari Antikorupsi, ICW: Ini Jadi Tanda Buang Badan
Kata Pengamat
Sementara itu, peneliti Pusat kajian AntiKorupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, pernyataan Jokowi soal penerapan hukuman mati untuk koruptor hanya omong kosong belaka.
Zaenur menilai selama ini Jokowi tak menunjukan komitmen untuk pemberantasan korupsi.
"Ini adalah pernyataan kosong dari presiden untuk memperlihatkan seolah-olah presiden punya komitmen pemberantasan korupsi, padahal presiden sangat tak memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi," kata Zaenur seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/12/2019).
Ia lalu menyebutkan contoh ketidakkomitmen Jokowi baru-baru ini yaitu soal pemberian grasi pada koruptor.
"Jangan kan komitmen, presiden malah permisif menurut saya, semakin longgar terhadap korupsi dengan berikan grasi terhadap Anas Maamun," ujar Zaenur.
Diketahui Jokowi mengabulkan grasi pada terpidana korupsi Annas Mammun dengan alasan kesehatan.
Zaenur menilai alasan tersebut tak kuat, ia mengatakan ada cara lain untuk menanggulangi masalah tersebut.
"Ini juga tak beralasan menurut saya, hanya karena sakit-sakitan justru seharusnya dijawab penanganan fasilitas kesehatan, kalau mau presiden peduli terhadap warga binaan di lapas," paparnya.
Saat ini yang terpenting dalam pemberantasan korupsi adalah penguatan kinerja lembaga-lembaga penegakan antikorupsi seperti KPK serta Polri dan kejaksaan.
Menurut Zaenur, hal tersebut lebih penting daripada membicarakan soal hukuman mati.
"Justru yang dibutuhkan adalah lembaga-lembaga pemberantasan korupsi itu lah yang harus dibersihkan atau direvitalisasi."
"Siapa yang mau memberantas korupsi sekarang kalau KPK dipreteli kewenangannya? Tak ada kan," ucap dia.
• Ketua KPK Agus Rahardjo: Tahun 2019 Jadi Tahun yang Berat bagi Pemberantasan Korupsi
Penerbitan Perppu KPK
Sementara itu, penerbitan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dipertimbangkan oleh pemerintah.
Hal ini dikemukakan langsung oleh Presiden Jokowi seperti yang dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Senin (9/12/2019).
Jokowi mengatakan persoalannya saat ini adalah Undang Undang yang belum berjalan.
“Kalau nanti sudah komplit, sudah ada Dewas (Dewan Pengawas), pimpinan KPK yang terbaru nanti kita evaluasi, saya kira perlu mengevaluasi ya seluruh program yang hampir 20 tahun ini berjalan,” ujar Presiden Jokowi seusai menghadiri Pentas #PrestasiTanpaKorupsi, yang digelar di SMK Negeri 57, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (9/12) pagi.
Presiden menilai ada beberapa hal penting dalam penindakan korupsi.
"Pertama, pembangunan sistem itu menjadi hal yang sangat penting dalam rangka memberikan pagar-pagar agar penyelewengan korupsi itu tidak terjadi, pembangunan sistem," papar Jokowi.
"Kedua, menurut saya yang juga sangat penting, rekruitmen politik. Ia menegaskan, jangan sampai proses rekruitmen politik membutuhkan biaya yang besar sehingga nanti orang akan tengok-tengok untuk bagaimana pengembaliannya."
“Itu akan berbahaya sekali,” imbuhnya.
Selain itu, presiden juga berharap semua pihak terkait fokus dengan apa yang dikerjakan.
Menurut Jokowi apabila semua masalah diselesaikan secara bersama-sama, maka tidak akan menyelesaikan masalah secara benar.
“Evaluasi-evaluasi seperti inilah yang harus kita mulai koreksi, mulai evaluasi sehingga betul-betul setiap tindakan itu ada hasilnya yang kongkret, bisa diukur,” terang Presiden.
(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)