Breaking News:

Kabar Tokoh

Anggota DPR F-PKS Nasir Koreksi Jokowi soal Pernyataan Hukuman Mati Koruptor: Jangan Hanya Retorika

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan pernyataan Jokowi soal hukuman mati terhadap koruptor merupakan hal yang keliru

Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
(Agung/Sekretariat Kabinet RI) dan (KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
Presiden RI Joko Widodo (kiri) dan Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil (kanan) 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil menanggapi pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait pernyataan hukuman mati koruptor dikehendaki oleh masyarakat.

Nasir Djamil mengoreksi pernyataan Jokowi yang mengatakan hukuman mati koruptor adalah kehendak masyarakat.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (10/12/2019), ia menjelaskan hukuman mati bagi koruptor sudah diatur dalam Undang-undang tindak pidana korupsi.

Rencana Besar Jokowi di Balik Pentas Drama Antikorupsi: Harus Dilakukan Secara Masif

Ia tidak menyetujui pernyataan Jokowi yang mengatakan bahwa hukuman mati merupakan kehendak dari masyarakat.

"Sebenarnya hukuman mati bagi koruptor itu sudah diatur juga dalam UU tindak pidana korupsi," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

"Jadi tidak harus kemudian apa kalau dikehendaki oleh masyarakat. Pak Jokowi menurut saya keliru, kalau mengatakan hukuman mati itu berdasarkan kehendak masyarakat," tambahnya.

Nasir Djamil kemudian menerangkan kasus korupsi seperti apa yang dapat dikenakan hukuman mati.

Ia menjelaskan berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hukuman mati dapat dikenakan bagi koruptor yang melakukan korupsi saat kondisi krisis ekonomi dan bencana alam.

"Misalnya melakukan korupsi di dua kondisi itu, maka UU mengatakan bahwa dia layak dihukum mati," ujar Nasir Djamil.

Nasir Djamil meminta Jokowi untuk membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.

Ia kemudian menyindir Jokowi yang memberikan grasi terhadap terpidana korupsi Annas Maamun.

"Presiden jangan hanya retorika saja ya, jangan mengatakan terkait hukuman mati, tetapi (perlu) mengoreksi terkait dengan pemberian grasi terhadap terpidana korupsi dan lainnya, Kita harap Presiden bicara soal korupsi tetap konsisten," tandasnya.

Momen saat Jokowi Ditanya Siswa SMK soal Hukuman Mati bagi Koruptor

Jokowi Sebut Hukuman Mati Koruptor adalah Kehendak Masyarakat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) seusai menghadiri peringatan Hari AntiKorupsi Sedunia di SMK Negeri 57, Jakarta disinggung soal hukuman bagi para koruptor.

Dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews, Senin (9/12/2019), presiden menyatakan apabila terdapat masukan dari masyarakat soal hal itu akan direalisasikan oleh pemerintah.

Namun hal tersebut tergantung pada keputusan dan mekanisme  di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

 Jokowi Masih Pertimbangkan Penerbitan Perppu KPK, Sebut Hal Penting Dalam Penindakan Korupsi

"Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," papar Jokowi.

"Ya bisa saja kalau itu memang kehendak dari masyarakat, tapi tergantung yang ada di legislatif."

Sebelumnya terkait hukuman mati bagi para koruptor sempat disinggung oleh seorang siswa SMK bernama Harley Hermansyah dalam acara tersebut.

Saat itu Jokowi menghadiri pentas drama "Pentas Tanpa Korupsi" yang diselenggarakan di SMK Negeri 57, Pasar Minggu, Jakarta bersama sejumlah menteri.

Ia lalu meminta sejumlah siswa maju ke depan untuk mengajukan pertanyaan padanya.

Kesempatan itupun tidak disia-siakan oleh Harley Hermasyah.

Harley pun bertanya pada Jokowi mengenai penegakan  hukuman yang tegas bagi koruptor saat acara peringatan Hari AntiKorupsi Sedunia yang diselenggarakan di sekolahnya.

"Kenapa negara kita dalam mengatasi koruptor tidak terlalu tegas? Kenapa tidak berani seperti di negara maju, misalnya dihukum mati?," tanya siswa kelas XII jurusan tata boga tersebut.

Mendengar pertanyaan Harley tersebut membuat seluruh siswa di ruangan itu bertepuk tangan.

Jokowi kemudian mengungkapkan hukuman mati bagi koruptor dapat dilakukan apabila ada undang-undang yang mengaturnya.

"Ya kalau di undang-undangnya memang ada yang korupsi dihukum mati itu akan dilakukan, tapi di UU tidak ada yang korupsi dihukum mati," jawab Jokowi.

Untuk Koruptor, Iwan Fals Beri Sentilan saat Peringati Hari Korupsi Sedunia: Selamat Bersusah Hati

Lihat video selengkapnya:

 

 Jokowi Pilih ke SMK daripada KPK saat Peringatan Hari Antikorupsi, ICW: Ini Jadi Tanda Buang Badan

Peneliti Antikorupsi UGM Sebut Jokowi Hanya Omong Kosong

Sementara itu, peneliti Pusat kajian AntiKorupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, pernyataan Jokowi soal penerapan hukuman mati untuk koruptor hanya omong kosong belaka.

Zaenur menilai selama ini Jokowi tak menunjukan komitmen untuk pemberantasan korupsi.

"Ini adalah pernyataan kosong dari presiden untuk memperlihatkan seolah-olah presiden punya komitmen pemberantasan korupsi, padahal presiden sangat tak memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi," kata Zaenur seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/12/2019).

Ia lalu menyebutkan contoh ketidakkomitmen Jokowi baru-baru ini yaitu soal pemberian grasi pada koruptor.

"Jangan kan komitmen, presiden malah permisif menurut saya, semakin longgar terhadap korupsi dengan berikan grasi terhadap Anas Maamun," ujar Zaenur.

Diketahui Jokowi mengabulkan grasi pada terpidana korupsi Annas Mammun dengan alasan kesehatan.

Zaenur menilai alasan tersebut tak kuat, ia mengatakan ada cara lain untuk menanggulangi masalah tersebut.

"Ini juga tak beralasan menurut saya, hanya karena sakit-sakitan justru seharusnya dijawab penanganan fasilitas kesehatan, kalau mau presiden peduli terhadap warga binaan di lapas," paparnya.

Saat ini yang terpenting dalam pemberantasan korupsi adalah penguatan kinerja lembaga-lembaga penegakan antikorupsi seperti KPK serta Polri dan kejaksaan.

Menurut Zaenur, hal tersebut lebih penting daripada membicarakan soal hukuman mati.

"Justru yang dibutuhkan adalah lembaga-lembaga pemberantasan korupsi itu lah yang harus dibersihkan atau direvitalisasi."

"Siapa yang mau memberantas korupsi sekarang kalau KPK dipreteli kewenangannya? Tak ada kan," ucap dia.

 Ketua KPK Agus Rahardjo: Tahun 2019 Jadi Tahun yang Berat bagi Pemberantasan Korupsi

(TribunWow.com/Anung Malik/Fransisca Mawaski)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Presiden Joko Widodo (Jokowi)Korupsi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved