Terkini Nasional
Tolak Pilpres oleh MPR, Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan: Pengkhianatan terhadap Kehendak Rakyat
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menegaskan, partainya menolak wacana pemilihan presiden melalui MPR.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menegaskan, partainya menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan presiden dan kepala daerah melalui legislatif atau pemilihan tidak langsung.
Hinca menyatakan, pemilihan langsung yang berjalan saat ini merupakan salah satu bentuk hak kedaulatan rakyat.
Hak tersebut tidak bisa dicabut sewaktu-waktu oleh pemerintah.
“Menolak pemilihan presiden oleh MPR karena hal tersebut merupakan pengkhianatan terhadap kehendak rakyat yang ingin memilih langsung presidennya,” kata Hinca dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (2/12/2019).
“Pemilihan presiden oleh MPR jelas merupakan kemunduran demokrasi dan melukai serta menyakiti rakyat. Pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat itu adalah konsensus bangsa untuk tidak mengulangi lagi sejarah kelam kehidupan bangsa dan negara,” kata dia.
• Jokowi Beberkan 3 Motif Munculnya Wacana Presiden 3 Periode: Ada yang Ingin Menampar Muka Saya
Hak yang sama, kata Hinca, juga dimiliki masyarakat di daerah di dalam memilih kepala daerah.
Selain mekanisme pemilihan, ia mengatakan, Partai Demokrat menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Menurut dia, sistem pemilihan saat ini juga telah dilaksanakan di berbagai negara lain.
• Tanggapan Mahfud MD soal Wacana Presiden 3 Periode: Itu Urusan Politik, Bukan Urusan Menteri
Hinca pun mengingatkan agar masyarakat tidak melupakan sejarah ketika Indonesia dipimpin oleh seorang pemimpin dalam jangka waktu panjang.
“Belajar dari pengalaman sejarah bangsa kita, dua kali masa jabatan presiden adalah yang paling tepat dan dinilai cukup. Kekuasaan presiden yang terlalu lama di tangan satu orang cenderung untuk disalahgunakan,” tutur dia.
• Surya Paloh Komentari Wacana Jabatan 3 Periode Presiden, Waspadai soal Hal Ini
Sebelumnya, dalam rencana amendemen terbatas UUD 1945 terungkap berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.
Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.
Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.
Usul lain, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali. (Kompas.com/Dani Prabowo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demokrat: Pemilihan Presiden oleh MPR Khianati Kehendak Rakyat"