Terkini Nasional
Wacana Penghapusan UN oleh Mendikbud Nadiem Makarim, Pengamat: Ujian Digunakan sebagai Evaluasi
Wacana soal penghapusan ujian nasional (UN) oleh Mendikbud Nadiem Makarim dapat dukungan dari pengamat kebijakan publik.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pengamat kebijakan publik, Mochtar Adam mengomentari wacana yang digaungkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk mengapus ujian nasional (UN) sebagai syarat kelulusan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan kabar baik bagi dunia pendidikan Indonesia, karena ternyata di bidang kebijakan terdapat ada dua isu utama.
"Pertama tidak digunakan lagi sebagai penentu kelulusan, kedua tidak lagi digunakan menjadi standar untuk masuk jenjang berikutnya," papar Mochtar seperti yang dikutip TribunWow.com dari tayangan YouTube Talk Show tvOne, Kamis (29/11/2019).
"Tetapi dia (UN) digunakan sebagai alat untuk evaluasi," lanjutnya.
• Ketika Nadiem Makarim Salah Tingkah Ketemu Sri Mulyani, sampai Keliru saat Ucapkan Ini
Mochtar lalu mengatakan, UN hanya diperuntukan untuk mengevaluasi apa yang dilakukan negara dalam menguji kualitas kurikulum dan keberhasilan.
"Jadi si anak didik digunakan sebagai alat pengujian bahwa nanti ada perubahan kebijakan, si anak yang diuji tadi tidak akan menikmati apa kebijakannya," papar Mochtar.
"Tapi dia tidak menjadi standar untuk dia masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi."
Mochtar berpendapat pola ujian yang harusnya dilakukan adalah menguji kualitas anak didik sejak masuk sekolah.
Sehingga nantinya guru akan memfasilitasi anak didik sesuai dengan minat bakatnya.
"Nah, baru di situ dilakukan model pengembangannya," ucap Mochtar.
Dengan model seperti itu, negara dapat mengevaluasi kualitas siswa melalui catatan yang ada.

Untuk melakukan perubahan makro mengenai kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia, Mochtar menyebut dapat dilakukan sejak lahir.
"Perubahan kebijakan makro pendidikan, basisnya pada mutu manusia," kata Mochtar.
Tak hanya itu, dalam merubah mutu pendidikan Indonesia, Mochtar menilai pemerintah dalam hal ini adalah Kemendikbud, hanya perlu keluarkan satu undang-undang saja.
"Undang-undang pembangunan manusia, yang di dalamnya mencakup pendidikan, kesehatan, yang menjadi instrumen bagi pembangunan manusia," beber Mochtar.