Breaking News:

Terkini Nasional

Terkait Perpanjangan Izin FPi, Tim Hukum: Selama Tidak Melanggar Hukum, Kita Tetap Berjalan

Pihak FPI beri tanggapan soal perpanjangan izin organisasinya di program Apa Kabar Indonesia Pagi, Tv One.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Mohamad Yoenus
YouTube Talk Show tvOne
Tim Kuasa Hukum FPI Habib Alatas komentari soal perpanjangan izin FPI 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Tim hukum Front Pembela Islam (FPI) Habib Alatas menyebut, pihaknya akan terus berkegiatan selama tidak melanggar hukum.

Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Kamis (28/11/2019).

"Ormas (organisasi masyarakat) itu walaupun tidak terdaftar, tapi kegiatannya tidak boleh diganggu, selama tidak melanggar hukum," papar Habib Alatas.

"Selama tidak melanggar hukum artinya kegiatan kita boleh berlanjut."

 

Eko Kuntadhi Pertanyakan Ungkapan Habib Rizieq Pemerintahan Ilegal, Kuasa Hukum FPI: Ngapa Bahas Itu

Pernyataan itu ia lontarkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 Tahun 2013.

Ia lalu menyatakan perbedaan antara ormas yang mempunyai SKT dan yang tidak.

"Yang SKT, negara punya tanggungjawab untuk memberikan bantuan dana, artinya yang SKT tidak diberi fasilitas tersebut," papar Habib Alatas.

Habib Alatas lalu mengatakan, pihak FPI selama ini tidak bergantung pada bantuan dana.

Saat ditanya mengenai stigma yang nantinya akan ditujukan pada FPI terkait dengan hal tersebut, Habib Alatas memberikan dua jawaban.

"Ya stigma itu kan ada dua kemungkinan, satu memang ada keterbelakangan intelektual artinya kurang baca sehingga tidak memahami," ujar Habib Alatas.

"Kedua emang keterbelakangan mental, artinya emang dasarnya benci."

Pembahasan mengenai izin ormas FPI
Pembahasan mengenai izin ormas FPI (YouTube Talk Show tvOne)

 

Apa yang Dilakukan FPI Jika Surat Daftar Tak Diperpanjang Pemerintah? Ini Jawaban Kuasa Hukumnya

Terkait syarat perpanjangan ormas yang menyatakan  sumpah setia terhadap Pancasila, Habib Alatas mengatakan FPI sudah melakukannya.

Ia juga mengungkapkan FPI tak masalah dengan hal tersebut.

FPI disebut Habib Alatas tak pernah mempermasalahkan ideologi Pancasila.

"Ya karena dari awal kita mendorong Pancasila dilakukan secara konstituen," ujar Habib Alatas.

 Sementara penggiat media sosial, Eko Kunthadi mengomentari soal penegakan hukum Islam oleh FPI.

"Jadi penegakan kaffah itu untuk FPI atau untuk seluruh Indonesia," tanya Eko.

Habib Alatas pun mengatakan penegakan tersebut dilakukan untuk seluruh Indonesia, Eko pun mengatakan hal itu berbahaya.

Namun, Habib Alatas menganggap pemikiran dari Eko tersebut salah persepsi.

"Nah tugas kita itu adalah menjelaskan kepada mereka seperti apa itu Islam Kaffah."

"Satu, Islam itu melarang korupsi, Islam itu melarang adanya kecurangan-kecurangan," papar Habib Alatas.

Lihat video selengkapnya mulai menit awal:

 

Ditanya Konsep Pancasila Menurut FPI, Kuasa Hukum Habib Ali Alatas Suruh Baca Tesis S2 Habib Rizieq

Sementara itu, Menteri Agama (menag)Fahrul Razi menyatakan surat rekomendasi perpanjangan izin FPI sudah diserahkan pada Kmenterian Dalam Negeri (Kemndagri).

"Oh kalau rekomendasi dari kami (terkait izin FPI) kan sudah (diserahkan), " ujar Fachrul Razi seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/11/2019).

Soal keputusan izin FPI ini juga dikatakan oleh pihak Kemendagri.

Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menjelaskan pihaknya menunggu keputusan tim.

"Surat itu kan hasil kajian dari Litbang Kemenag soal FPI. Jadi, nanti akan dibahas tim untuk dilihat substansinya apa sih isi surat rekomendasi itu," ujar Bahtiar

"Nantinya, yang merumuskan tim dan hasil putusan tim itulah yang menjadi dasar kita menentukan apakah diberikan atau tidak (perpanjangan izin FPI)." 

Pada kesempatan berbeda, Mendagri Tito Karnavian juga menyatakan pihaknya sedang mengkaji surat dari Kemenag tersebut.

"Iya ada kita terima rekomendasi seperti itu. Tapi masih dikaji (suratnya)," kata Tito.

Selain itu, Tito juga berujar Kemendagri dan kementerian terkait akan membahas perihal perpanjangan izin ini.

"Ini kan lagi mau dibicarakan di Kemenko-Polhukam secara lintas sektoral. Saya nanti diundang hari ini (untuk membicarakan itu), tapi tidak tahu jadi apa enggak." 

"Jadi lebih baik yang berkomentar bukan saya. Nanti biarlah yang berkomentar setelah Menko Polhukam Mahfud MD mengumpulkan instansi terkait. Beliau nanti yang menjelaskan," tegas Tito.

Izin ormas FPI diketahui terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Kemendagri saat itu menyebut, ada 10 dari 20 syarat perpanjangan SKT yang belum dipenuhi oleh FPI. (TribunWow.com/Fransisca Mawaski)

Tags:
Front Pembela Islam (FPI)YouTubeMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved