Terkini Nasional
Terkait Perpanjangan Izin FPi, Tim Hukum: Selama Tidak Melanggar Hukum, Kita Tetap Berjalan
Pihak FPI beri tanggapan soal perpanjangan izin organisasinya di program Apa Kabar Indonesia Pagi, Tv One.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Anggota Tim hukum Front Pembela Islam (FPI) Habib Alatas menyebut, pihaknya akan terus berkegiatan selama tidak melanggar hukum.
Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Kamis (28/11/2019).
"Ormas (organisasi masyarakat) itu walaupun tidak terdaftar, tapi kegiatannya tidak boleh diganggu, selama tidak melanggar hukum," papar Habib Alatas.
"Selama tidak melanggar hukum artinya kegiatan kita boleh berlanjut."
• Eko Kuntadhi Pertanyakan Ungkapan Habib Rizieq Pemerintahan Ilegal, Kuasa Hukum FPI: Ngapa Bahas Itu
Pernyataan itu ia lontarkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 Tahun 2013.
Ia lalu menyatakan perbedaan antara ormas yang mempunyai SKT dan yang tidak.
"Yang SKT, negara punya tanggungjawab untuk memberikan bantuan dana, artinya yang SKT tidak diberi fasilitas tersebut," papar Habib Alatas.
Habib Alatas lalu mengatakan, pihak FPI selama ini tidak bergantung pada bantuan dana.
Saat ditanya mengenai stigma yang nantinya akan ditujukan pada FPI terkait dengan hal tersebut, Habib Alatas memberikan dua jawaban.
"Ya stigma itu kan ada dua kemungkinan, satu memang ada keterbelakangan intelektual artinya kurang baca sehingga tidak memahami," ujar Habib Alatas.
"Kedua emang keterbelakangan mental, artinya emang dasarnya benci."

• Apa yang Dilakukan FPI Jika Surat Daftar Tak Diperpanjang Pemerintah? Ini Jawaban Kuasa Hukumnya
Terkait syarat perpanjangan ormas yang menyatakan sumpah setia terhadap Pancasila, Habib Alatas mengatakan FPI sudah melakukannya.
Ia juga mengungkapkan FPI tak masalah dengan hal tersebut.
FPI disebut Habib Alatas tak pernah mempermasalahkan ideologi Pancasila.
"Ya karena dari awal kita mendorong Pancasila dilakukan secara konstituen," ujar Habib Alatas.