Breaking News:

Terkini Nasional

Kubu Bamsoet Nilai Airlangga Pelintir ART Golkar: Jadi Jangan Lagi Ada Akal-akalan

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dinilai telah memelintir AD/RT untuk kepentingannya di Munas Golkar.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberikan sambutan saat peringatan HUT ke-55 Partai Golkar di Jakarta, Rabu (6/11/2019). HUT ke-55 Partai Golkar yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tersebut mengambil tema 'Kreasi Muda Indonesia'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dinilai telah memelintir anggaran rumah tangga partai beringin untuk kepentingannya di Musyawarah Nasional Golkar.

Hal ini disampaikan ketua tim sukses bakal calon ketua umum Partai Golkar Bambang Soesatyo, Ahmadi Noor Supit.

Supit menyebutkan, Airlangga telah membolak-balik ART Partai Golkar dengan menafsirkan bahwa tahap penjaringan, pencalonan, dan pemilihan ketum dilakukan dengan cara berbeda dari ketentuan aslinya.

Jelang Munas Golkar, Kubu Bambang Soesatyo Siap Gelar Munas Tandingan, Ini Alasannya

Airlangga dan timnya ingin pada tahap penjaringan calon, seorang dianggap memenuhi syarat bila mendapat dukungan tertulis dari 30 persen pemilik suara.

Padahal, menurut dia, ART Pasal 50 Ayat 1 menyatakan bahwa pemilihan ketua umum dipilih secara langsung di Munas, tanpa ada embel-embel harus mendapat dukungan tertulis.

"Artinya, ketiga tahapan itu, penjaringan, pencalonan, dan pemilihan ya dilakukan secara langsung melalui voting atau pemilihan," kata Supit kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).

Susi, Jonan, dan Rudiantara Bakal Jadi Bos BUMN, Ini Tanggapan Politisi Gerindra dan Golkar

Menurut Supit, mekanisme seperti ini telah dilakukan dalam Munas Luar Biasa Golkar di Bali tahun 2016.

Waktu itu Airlangga hanya mendapat suara 14 pada tahap penjaringan sehingga tidak bisa lanjut pada tahap pencalonan.

Pada Munas itu, hanya Setya Novanto dan Ade Komarudin yang mendapat suara lebih dari 30 persen dan lolos menjadi calon.

Selanjutnya, karena Ade Komarudin mengundurkan diri, pemilihan tidak dilanjutkan dan Setya Novanto dinyatakan terpilih secara aklamasi.

"Partai Golkar sudah melaksanakan ART Pasal 50 itu secara benar dalam Munaslub di Bali tahun 2016. Itu menjadi konvesi dalam penerapan ART," kata Supit.

"Jadi jangan lagi ada akal-akalan membuat tafsir baru terhadap ART Pasal 50. Apalagi Airlangga sudah mengalami sendiri ikut penjaringan calon ketua umum tanpa dukungan tertulis, tetapi melalui pemilihan secara langsung oleh peserta munas," ucap anggota DPR ini.

Maju Jadi Caketum Golkar, Bamsoet Beberkan Kesepakatan yang Dilanggar Airlangga: Gentlemen Agreement

Adapun Airlangga Hartarto menginginkan syarat calon ketua umum pada musyawarah nasional harus mengantongi 30 persen dukungan.

Syarat itu harus dibuktikan dengan surat yang ditandatangani pemilik suara.

"Nah, dukungan 30 persen itu kan harus dibuktikan, bukan mengklaim didukung 30 persen. Tetapi, ini harus dibuktikan oleh pihak 30 persen," kata Airlangga Hartarto di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Keinginan Airlangga ini sempat membuat rapat pleno pada Rabu (27/11/2019) malam diwarnai perdebatan. (Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kubu Bamsoet: Airlangga Jangan Akal-akalan"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Partai GolkarAirlangga HartartoBambang Soesatyo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved