Pengaturan Skor
Polisi Sebut Tersangka Pengaturan Skor Persikasi Bekasi Vs Perses Sumedang Terima Suap Rp 12 Juta
Tersangka kasus tindak pidana pengaturan skor pertandingan Sepak Bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang terima Rp 12 juta.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Tersangka kasus tindak pidana pengaturan skor (match fixing) pertandingan Sepak Bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang menerima uang suap sebesar Rp 12 juta.
Ketua Satuan Tugas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, saat ini polisi masih mendalami aliran uang suap terhadap para tersangka.
"Nominal angkanya kurang lebih Rp 12 juta. Tapi intinya ini sering dilakukan dan masih pendalaman per orang dapat berapa. Wasit utama yang menerima nanti akan dibagi ke perangkat wasit, asisten wasit, pembantu wasit, dan pengawas," kata Hendro di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
• Kalteng Putra Kalahkan Persela Diduga Ada Pengaturan Skor, Polisi Ungkap Perkembangan Penyelidikan
Hendro mengungkapkan, uang suap itu digunakan untuk memanipulasi skor pertandingan Persikasi Bekasi versus Perses Sumedang.
Sehingga, Persikasi Bekasi dapat bertanding di Liga 2 Indonesia.
Diketahui, pertandingan antara dua klub itu berlangsung pada 6 November 2019 lalu di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat.
Hasilnya Persikasi Bekasi unggul dengan skor 3-2.
"Tentunya pengaturan skor ini modus operandinya, saya sampaikan terjadi penawaran, terjadi suap, pemberian uang dan terjadi pengaturan skor. Harapannya Persikasi Bekasi menang, maka akan naik ke Liga 2 Indonesia," ujar Hendro.
• Rusak Barang Bukti Skandal Pengaturan Skor, Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Sebelumnya diketahui, Satgas Antimafia Bola menangkap enam tersangka tindak pidana suap atau pengaturan skor (match fixing) pertandingan Sepak Bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang.
Tersangka pertama berinisial DS yang merupakan wasit utama pertandingan antara Persikasi dan Perses Sumedang.
Selanjutnya, polisi menangkap tiga tersangka lainnya yang berasal dari manajemen Persikasi Bekasi, yakni BT, HR, dan SH.
• Ungkap 2 Posisi yang Cocok untuk Ahok di BUMN, Pengamat Ferdy Hasiman Singgung soal Mafia Birokrasi
Kemudian, polisi kembali menangkap seorang perantara berinisial MR dan anggota bagian perwasitan asosiasi provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat berinisial DS.
Keenam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Pengaturan Skor Persikasi vs Perses Sumedang Terima Suap Rp 12 Juta untuk Tanding di Liga 2"