Breaking News:

Terkini Daerah

Hamili 2 Anak Tetangga, Pria di Kecamatan Kualin Cuma Mau Nikahi Satu Wanita, Korban Lain Tak Terima

Korban sempat meminta pertanggungjawaban pelaku, namun ditolak dan pelaku memilih korban lainnya.

Editor: Lailatun Niqmah
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH., MH 

TRIBUNWOW.COM - DB, pria tanggung asal Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menghamili dua gadis sekaligus.

Mirisnya, kedua gadis yang dihamili DB merupakan tetangganya sendiri.

Bahkan, salah satu korban DB, DN masih berusia 15 tahun.

Keterangan Polisi soal Viral Video Wanita Menangis Mengaku Diperkosa di Hutan Mangrove Surabaya

Satu korban DB lainnya, YO (19) yang ditemui pos kupang.com di Mapolres TTS, mengatakan, dirinya tengah hamil 4 bulan anak dari DB.

Dia sempat meminta pertanggungjawaban DB, tetapi DB menolak dengan alasan dirinya lebih memilih bertanggung jawab terhadap DN.

Hal inilah yang membuat YO geram sehingga bersama kedua orang tuanya melaporkan DB ke Polisi.

"Dia (DB) pacaran dengan saya sudah sejak tahun 2015. Kami berdua memang sudah sering berhubungan layaknya suami istri hingga saya hamil. Tetapi ketika saya minta pertanggungjawabannya, dia malah menolak," kisah YO.

Pengacara Vina Garut, Asri Vidya Dewi Bantah Kliennya Bersalah, Ungkap Fakta Pernikahan Vina

Seusai mengantongi laporan YO, pihak kepolisian langsung bergerak menangkap pelaku.

Pelaku diamankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres TTS guna ditahan.

"Pelakunya sudah kita tahan dan kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH.,MH kepada Pos- Kupang.Com, Kamis (28/11/2019).

Jamari menyebut, pelaku dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

VIDEO Detik-detik Vina Garut Turun dari Mobil Tahanan, Menunduk dan Baca Alquran di Ruang Tunggu

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

"Pelaku kita jerat dengan UU perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun," jelasnya.

(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Hamili Dua Gadis Sekaligus, DB Benu Pria di TTS Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sumber: Pos Kupang
Tags:
Timor Tengah SelatanNusa Tenggara Timur (NTT)Hamil di Luar Nikah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved