Breaking News:

Ahok Jadi Bos Pertamina

Kata Ahok soal Penolakan Dirinya Jadi Komisaris Utama Pertamina: Saya Lulusan S3 Mako Brimob

Pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Komut Pertamina diwarnai penolakan. Begini tanggapan Ahok.

Kompas.com/Kristianto Purnomo
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan ditunjuk untuk memegang jabatan satu di antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

TRIBUNWOW.COM - Pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) diwarnai penolakan oleh sejumlah pihak.

Satu di antaranya adalah Serikat Pekerja Pertamina.

Menanggapi hal tersebut, Ahok menganggap orang-orang yang menentangnya karena belum mengenalnya.

“Ya dia (SP Pertamina) belum kenal saya kan. Dia enggak tau saya sudah lulusan S3 dari Mako Brimob,” ujar Ahok di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Sebut Ahok Ketua Kelas, Ini Alasan Arya Sinulingga Pilih sang Mantan Gubernur Jadi Bos Pertamina

Ahok pun meminta dukungan dari masyarakat mengenai tugas barunya menjadi Komisaris Utama PT Pertamina.

“Saya berharap tentu dukungan doa dari masyarakat terus juga dukungan info dari masyarakat karena fungsi saya kan pengawasan,” kata Ahok.

Sebelumnya, Serikat pekerja Pertamina secara terang-terangan melakukan penolakan atas penunjukan Ahok sebagai bos di salah satu BUMN.

Penolakan ini muncul setelah adanya informasi penunjukan Ahok sebagai Komut Pertamina.

Mereka membentangkan spanduk yang berisi penolakan terhadap Ahok untuk mengisi jabatan di Pertamina.

Dalam spanduk tersebut tertulis beberapa tuntutan, di antaranya Pertamina tetap wajib utuh, tolak siapa pun yang suka bikin rusuh, memilih figur tukang gaduh, dan bersiaplah Pertamina segera runtuh.

Ahok Disebut Mulai Kerja sebagai Komisaris Utama Pertamina Senin Ini, Berikut Sederet Tugasnya

Terima SK Komut Pertamina

Ahok mendatangi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Senin (25/11/2019) pagi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku mendatangi kantor Erick Thohir dalam rangka pengangkatannya sebagai Komisaris Utama di PT Pertamina (Persero).

“Saya diminta datang untuk terima SK (Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Komisaris Utama Pertamina),” ujar Ahok.

Ahok mengaku belum mengetahui kapan dirinya mulai melakukan fungsi pengawasan di perusahaan minyak plat merah itu.

“Jadi selanjutnya saya enggak tahu, kan belum ketemu,” kata Ahok.

Sebelumnya, Erick mengumumkan Ahok telah ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Ahok didampingi Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina.

Penunjukkan Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina terjadi di tengah penolakan sejumlah pihak.

Sebab, ia pernah berstatus sebagai narapidana dan kini ia merupakan kader PDIP.

Sayangkan Keputusan Menteri BUMN, Ferdinand Hutahaean Pesimis Ahok Pimpin Pertamina, Ini Alasannya

Tugas dan Wewenang Ahok

Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.

Apakah hanya itu saja tugas komisaris BUMN? tidak.

Penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64.

Tugas ini sama dengan dewan pengawas.

Jadi Bos Pertamina, Ini Rekam Jejak Ahok di Bidang Pertambangan, Punya Usaha tapi Ditutup Pemerintah

Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:

Pasal 59

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.

Pasal 60

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk:

a.Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan

b.Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.

(2) Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

Pasal 61

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN.

Ahok Jabat Komisaris Utama Pertamina di Tengah Pro dan Kontra, Tepatkah?

Pasal 62

Jika dianggap perlu, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.

Pasal 63

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Komisaris dan Dewan Pengawas dibebankan kepada BUMN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

Pasal 64

(1) Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.

BREAKING NEWS - Menteri BUMN Erick Thohir Nyatakan Ahok Jabat Komisaris Utama Pertamina

(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.

(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN

(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama) (Kompas.com/Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahok: Saya Lulusan S3 Mako Brimob...""Datangi Kementerian BUMN, Ahok Terima SK Komut Pertamina" dan "Ini Tugas dan Wewenang Ahok Sebagai Komisaris Utama Pertamina"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Ahok Jadi Komisaris Utama PertaminaAhokBasuki Tjahaja PurnamaBUMNErick ThohirPertamina
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved