Ahok Jadi Bos Pertamina
Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Mahfud MD Anggap Wajar Banyak Penolakan: Nanti Hilang Sendiri
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terhadap posisi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di BUMN.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terhadap posisi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di BUMN.
Diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir telah secara resmi mengumumkan bahwa Ahok ditunjuk sebagai Komisaris Umum Pertamina.
Bahkan, Ahok dapat mulai menjabat di Pertamina mulai Senin (25/11/2019).
Dikutip TribunWow.com dari tayangan YouTube metrotvnews, Minggu (24/11/2019), terkait hal tersebut, Mahfud MD pun mengaku tak keberatan.
• Tanggapan Mahfud MD soal Reuni Akbar 212 di Monas: Enggak Usah Dipanas-panasi
• Mahfud MD Bakal Tempuh Langkah Diplomatik soal Suporter Indonesia yang Ditahan di Malaysia
Mahfud MD menyebut status Ahok sebagai mantan narapidana (napi) tak patut dijadikan alasan penolakan.
Menurutnya, secara hukum pun sah-sah saja jika seorang mantan narapidana menjabat di BUMN.
"Ahok pernah dipenjara, ya enggak apa-apa, kalau saya bicara hukum ya enggak ada masalah hukum," terang Mahfud MD.
Lantas, Mahfud MD menjelaskan makna kata 'penjara' yang kini sudah tak digunakan lagi dalam undang-undang.
"Gini loh, orang yang dipenjara itu kan sekarang tidak disebut penjara," jelas Mahfud MD.

Tanggapan Menko Polhukam soal posisi Ahok di Pertamina (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)
Ia mengungkapkan, kata 'penjara' digunakan di zaman kolonial Belanda.
"Penjara itu zaman belanja, sekarang menurut undang-undang namanya lembaga permasyarakatan," ucap Mahfud MD.
Lebih lanjut, meskipun seorang mantan narapidana, Ahok tetap berhak menduduki posisi strategis di BUMN.
Sebab, menurutnya narapidana yang masih mendekam di penjara pun memiliki hak layaknya masyarakat pada umumnya.
"Orang sedang dihukum pun itu diberi hak-hak keperdataannya untuk hidup di masyarakat," jelas Mahfud MD.
"Apalagi orang yang sudah bebas."
Lantas, ia menyebut BUMN bukanlah jabatan politik, melainkan badan hukum perdata.
"BUMN itu kan bukan jabatan politik, itu badan hukum perdata," terang Mahfud MD.
Terkait banyaknya penolakan terhadap penunjukan Ahok di BUMN, Mahfud MD menyebut hal itu wajar.
"Nah, kalau ada yang setuju dan tidak setuju itu biasa, orang jadi Ketua RT aja ada yang enggak setuju," ucap Mahfud MD.
Lantas. ia menyatakan penolakan terhadap posisi Ahok di BUMN itu akan hilang seiring berjalannya waktu.
"Biarin aja, nanti kan selesai sendiri," ucap Mahfud MD.
• Kata Mahfud MD soal Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina: Secara Hukum, Tidak Ada Masalah
• Marwan Batubara Nilai Ahok Jadi Komut Pertamina adalah Bencana, Minta Jokowi Segera Membatalkan
Simak video berikut ini:
Mahfud MD Ungkit Pernyataan 2 Tahun Lalu
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapannya soal wacana penunjukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai pimpinan di perusahaan BUMN.
Mahfud MD turut menanggapi soal status Ahok sebagai mantan narapidana (napi) yang dianggap tak layak memimpin perusahaan BUMN.
Melalui tayangan YouTube KOMPASTV, Mahfud MD menyebut mantan narapidana diperbolehkan menjabat sebagai pejabat publik.
Mahfud MD menyatakan banyak pihak yang salah memahami tentang hal tersebut.
"Ini nih harus jelas nih, seorang mantan napi itu tidak dilarang menjadi pejabat publik," kata Mahfud MD.
Menurutnya, pejabat publik merupakan pejabat negara yang dipilih berdasarkan dua cara pemilihan.
"Pejabat publik itu adalah pejabat negara, yang ada dua, satu yang berdasarkan pemilihan, yang kedua berdasarkan penunjukkan dalam jabatan publik," terang Mahfud MD.

Tanggapan Menko Polhukam Mahfud MD soal wacana pnunjukan Ahok sebagai pimpinan BUMN (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)
Lantas, disebutnya mantan narapidana tidak diperbolehkan menjadi pejabat publik melalui jalur penunjukan.
"Yang berdasar pemilihan itu seorang napi boleh menjadi pejabat publik kalau dipilih, tapi kalau kalau penunjukan itu enggak boleh," jelas Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, BUMN bukan lah badan hukum publik.
Sehingga, BUMN diwajibkan menaati Undang-undang Perseroan Terbatas (PT).
"BUMN itu bukan badan hukum publik, dia itu badan hukum perdata, badan hukum perdata itu tunduk pada undang-undang PT, Undang-undang Perseroan Terbatas, tunduk ke situ, bukan undang-undang ASN, bukan apa," jelas Mahfud MD.
Lantas, Mahfud MD mengimbau publik meminta kejelasan mengenai status Ahok kepada Menteri BUMN, Erick Thohir.
"Oleh sebab itu nanti coba tanyakan ke Pak Erick, itu kan pemerintah menunjuk di situ enggak dalam jabatan apa," ucap Mahfud MD.
Berdasarkan kabar yang beredar, Ahok akan ditempatkan pada posisi komisaris di perusahaan BUMN.
Terkait hal itu, Mahfud MD lantas menyampaikan pendapatnya.
"Komisaris dikontrak, misalnya ya kalau betul, tetapi jangan lalu orang tidak tahu meng-caption lagi pernyataan saya 2 tahun lalu itu bahwa orang mantan napi enggak boleh jadi pejabat publik, enggak boleh," ucap Mahfud MD.
"Tetapi kalau menjadi pejabat tidak publik seperti badan usaha, itu perusahaan, terserah dia AD ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga)-nya," sambungnya.
Menurut Mahfud MD, perusahaan BUMN memiliki AD ART terendiri yang tak terikat dengan pemerintahan.
"Maka tanya, di badan perusahaan BUMN mana lalu dia tunduk di AD ART-nya boleh enggak?," jelas Mahfud MD.
"Itu ndak tunduk pada ASN, ndak tunduk pada undang-undang hukum tata negara, itu hukum undang-undang hukum perdata."
Lantas, Mahfud MD menyinggung soal beberapa pihak yang membandingkan perubahan sikapnya kini dengan dulu dalam menanggapi permasalahan pemerintah.
"Nah ini nanti pasti ada belok lagi ini beritanya, Mahfud berubah lagi hehehe," ucap Mahfud MD sambil tertawa.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)