Ahok Jadi Bos Pertamina
Jumlah Gaji Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Perbandingannya dengan Gaji Jokowi dan Anies
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menjabat sebagai petinggi di BUMN.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Sedangkan, BPO Gubernur DKI Jakarta mencapai hingga miliaran rupiah.
• Beberkan Alasan Pilih Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Erick Thohir: Pendobrak Bukan Marah-marah
Dengan gaji yang cukup besar itu, lantas apa tugas dan kewenangan Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, tugas utama Ahok adalah mengawasi.
Ia berhak mengawasi direksi dalam mengurusi perusahaan serta memberikan nasehatnya.
Hal itu sesuai dengan Pasal 31 Undang-undnag Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sementara itu pernjawabara lengkap tugas dan wewenang Komisaris BUMN tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentan Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubabaran BUMN.
Tugas dan wewenang Komisaris BUMN lebih tepatnya tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64
Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:
Pasal 59
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.
• Ahok Jabat Komisaris Utama Pertamina di Tengah Pro dan Kontra, Tepatkah?
Pasal 60
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk: a.Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan b.Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.
(2) Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.
Pasal 61