Ahok Jadi Bos Pertamina
Ahok Jadi Bos Pertamina, Andre Rosiade: Apakah Mampu atau Sebatas Kursi Empuk karena Dekat Presiden
Andre mengingatkan agar Erick meminta Ahok untuk mengubah cara berkomunikasi sebelum akhirnya dilantik menjadi komisaris utama PT Pertamina.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, dirinya memahami Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, memiliki kewenangan untuk menunjuk Politisi PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Komisaris Utama PT Pertamina.
Namun, Andre mengingatkan agar Erick meminta Ahok untuk mengubah cara berkomunikasi sebelum akhirnya dilantik menjadi komisaris utama PT Pertamina.
"Sebelum dilantik Senin atau Selasa, tolong Pak Ahok diajak kembali bicara, ingatkan Pak Ahok agar merubah cara berkomunikasi yang bersangkutan," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
• Beberkan Alasan Pilih Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Erick Thohir: Pendobrak Bukan Marah-marah
Selain itu, Andre mengatakan, Komisi VI DPR akan melihat kinerja mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Andre mengatakan, apabila kehadiran Ahok tak membawa kemajuan untuk Pertama, ia akan meminta Menteri BUMN memberhentikan Ahok.
"Tapi kalau kinerjanya tidak baik alias amburadul. Tentu kami akan merekomendasikan kepada pak Erick Thohir agar yang bersangkutan dipecat," ujarnya.
Andre berharap, Ahok dapat memberikan kontribusi yang baik dan mencapai target di Pertamina.
Tak hanya itu, kata dia, Ahok harus dapat membuat Pertamina menjadi transparan dan profesional
"Semoga tercapai, kita tunggu aja. Apakah pak Ahok mampu atau hanya sebatas kursi empuk bagi Ahok karena dekat dengan presiden," pungkasnya.
Sebelumnya, Erick Thohir menyatakan, alias Ahok akan menjabat Komisaris Utama PT Pertamina.
"InsyaAllah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," ujar Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
"(Ahok) akan didampingi Pak Wamen (BUMN) Budi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama," lanjut dia.
Mekanisme Penunjukan Ahok

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, ada mekanisme penunjukan Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Menurut dia, mulanya nama Ahok diajukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir ke Presiden Jokowi.
“Kalau untuk dewan komisaris dan dewan direksi perusahaan strategis harus persetujuan Presiden."
"Itu pak Erick ke istana, sudah mengusulkan nama-nama ke Presiden, dan Presiden sudah mengeluarkan persetujuan yang sudah diusulkan Pak Eric,” ujar Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2005, memerintahkan Menteri BUMN menyampaikan hasil penjaringan calon direksi kepada TPA untuk mendapatkan penilaian akhir.
Pengangkatan direksi dan komisaris BUMN juga berdasarkan hasil penialaian TPA.
Berdasarkan instruksi tersebut, TPA terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri BUMN, Sekretaris Kabinet dan Kepala Badan Intelijen Negara serta Menteri Teknis yang kegiatan usaha dari BUMN yang bersangkutan.
Pada tahun yang sama, Presiden mengubah struktur TPA melalui instruksi Presiden nomor 9/2009, yakni Presiden (sebagai Ketua), Wakil Presiden (sebagai Wakil Ketua), Menteri Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dan Sekretaris Kabinet (sebagai Sekretaris).
• Ahok Jabat Komisaris Utama Pertamina di Tengah Pro dan Kontra, Tepatkah?
“Maka setelah keluar surat persetujuan dari presiden akan dilakukan RUPS. RUPS akan dilakukan hari Senin untuk Pertamina mengangkat dewan komisaris dan dewan direksi Pertamina,” kata Arya.
Sebelumnya, Erick mengumumkan Ahok telah ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Ahok didampingi Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina.
Penunjukan Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina terjadi di tengah penolakan sejumlah pihak.
Sebab, ia pernah berstatus sebagai narapidana dan kini ia merupakan kader PDI-P.
Tugas yang Diemban
Berdasarkan Laporan Tahunan 2018 PT Pertamina (Persero), jajaran Dewan Komisaris, termasuk komisaris utama memiliki fungsi pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar serta memberikan arahan kepada Direksi dalam menjalankan kepengurusan perusahaan.
Secara terperinci pengawasan itu meliputi kebijakan pengelolaan perusahaan, pelaksanaan rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran, ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS, peraturan perundangan yang berlaku, dan memberikan saran kepada Direksi.
Selain itu, Dewan Komisaris juga bertugas memantau efektitivitas praktik Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan Perusahaan dan apabila dinilai perlu dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.
Kewajiban Dewan Komisaris:
1. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan keputusan RUPS serta bertindak profesional.
2. Melakukan tugas pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kepengurusan Perseroan dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak/golongan tertentu.
4. Menyusun pembagian tugas antar anggota Dewan Komisaris.
5. Meneliti dan menelaah serta menandatangani RJPP, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
• Jadi Bos Pertamina, Ini Rekam Jejak Ahok di Bidang Pertambangan, Punya Usaha tapi Ditutup Pemerintah
6. Menyusun program kerja tahunan Dewan Komisaris dan dimasukkan dalam RJPP.
7. Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan.
8. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan yang bersangkutan dan perusahaan lain, termasuk setiap perubahannya.
9. Mengusulkan kepada RUPS penunjukkan Auditor Eksternal yang akan melakukan pemeriksaan atas buku-buku Perseroan.
10. Memantau efektivitas praktik GCG antara lain dengan mengadakan pertemuan berkala antara Dewan Komisaris dengan Direksi untuk membahas implementasi GCG.
11. Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS.
Dalam jajaran Dewan Komisaris, selain terdapat Komisaris Utama, ada pula Wakil Komisaris Utama, Komisaris, dan Komisaris Independen. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Akhdi Martin Pratama/Luthfia Ayu Azanella)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Gerindra Ingatkan Ubah Cara Komunikasi", "Begini Mekanisme Penunjukan Ahok Jadi Komut Pertamina", dan "Jadi Komisaris Utama Pertamina, Apa Tugas yang akan Diemban Ahok?"