Breaking News:

Kabar Tokoh

Ahok Bebas dari Kasus RS Sumber Waras, Marwan Batubara Sebut KPK Bermasalah dan Ungkit Bukti di BPK

Marwan Batubara menuding KPK adalah lembaga yang bermasalah karena Ahok dapat bebas dari dugaan korupsi dengan alasan yang tak masuk akal

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube tvOneNews
Marwan Batubara menuding KPK adalah lembaga yang bermasalah karena Ahok dapat bebas dari dugaan korupsi dengan alasan yang tak masuk akal 

TRIBUNWOW.COM - Bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok dari kasus RS Sumber Waras menjadi perhatian Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara terkait wacana Ahok menjadi petinggi BUMN.

Marwan mengatakan catatan hukum Ahok yang penuh masalah adalah penyebab utama Ahok tidak pantas untuk menjabat di BUMN.

Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube tvOneNews, Kamis (21/11/2019), Marwan juga turut menyalahkan lembaga hukum KPK yang bermasalah dalam mengurus kasus RS Sumber Waras.

Marwan Batubara sebut Ahok lebih pantas untuk diadili karena tersandung banyak kasus hukum, ia sendiri sudah melaporkan ke Ahok hingga 8 kali ke KPK
Marwan Batubara sebut Ahok lebih pantas untuk diadili karena tersandung banyak kasus hukum, ia sendiri sudah melaporkan ke Ahok hingga 8 kali ke KPK (YouTube tvOneNews)

Rizal Ramli Sebut akan Ada Demo Tolak Ahok hingga Ceritakan Prestasinya Sendiri saat Era Gus Dur

Mulanya ia membahas soal proses hukum Ahok di KPK.

Marwan menduga KPK ada maksud untuk melindungi Ahok dari masalah hukum.

"Kalau yang mengadili itu seperti KPK adalah lembaga yang ingin melindungi Ahok, maka alasan keputusan pengadilan itu bisa saja dibuat, oh dia (Ahok) tidak ada kasus," kata Marwan.

Marwan mengatakan alasan Ahok bebas dari masalah tidak bisa diterima.

Ia tidak terima dengan alasan yang dikeluarkan oleh KPK untuk Ahok dalam kasus RS Sumber Waras.

"Tapi alasan menyatakan dia (Ahok) tidak bersalah itu sangat absurd (tidak masuk akal),"

"Bagaimana keputusan yang namanya lembaga tinggi sperti KPK itu, mendasarkannya kepada Ahok tidak punya niat jahat," jelas Marwan.

"Dia (Ahok) tidak punya niat jahat melakukan itu semua," tambahnya.

Marwan kemudian menjelaksan tentang bukti-bukti yang sudah ada dalam laporan BPK.

Ia mengatakan sudah terbukti ada kerugian yang diterima oleh negara.

"Sementara dalam laporan BPK, itu sudah nyata-nyata ada kerugian negara, ada pelanggaran hukum, dan peraturan-peraturan," jelas Marwan.

Marwan mengatakan KPK tidak bisa dipercaya karena Ahok bisa bebas dengan alasan yang menurutnya tidak masuk akal.

"Nah Anda mau percaya mana, kalau KPKnya sendiri sudah bermasalah," kata Marwan.

"Dan memberikan alasan yang tidak masuk akal, bahwa tidak punya niat jahat lalu bebas dari dugaan korupsi."

"Sementara hasil korupsinya sudah ada," imbuhnya.

Marwan meminta kepada semua pihak untuk menggunakan logika dalam menilai pengangkatan Ahok sebagai petinggi BUMN.

"Jadi tolong juga pakai logika," kata Marwan.

"Kita harus mencerdaskan bangsa, jangan membodohi, membohongi masyarakat," tambahnya.

Ali Ngabalin Beri Peringatan pada Orang yang Kritisi Ahok untuk Jadi Bos BUMN: Hati-hati

Video dapat dilihat menit 11.45

Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga Minta agar Tak Gunakan Asumsi untuk Menuduh Ahok

Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga merespon banyaknya pihak yang menuduh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok terlibat berbagai masalah.

Arya Sinulingga menegaskan bahwa semua yang dituduhkan kepada Ahok hanya berupa asumsi yang belum dibuktikan di pengadilan.

Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube tvOneNews, Kamis (21/11/2019), mulanya Arya Sinulingga menanggapi tuduhan Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara.

Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga mengatakan tidak bisa mengatakan Ahok bersalah hanya dari asumsi-asumsi
Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga mengatakan tidak bisa mengatakan Ahok bersalah hanya dari asumsi-asumsi (YouTube tvOneNews)

 Disinggung Ahok Banyak Pendukung, Rizal Ramli Sebut Ahoker Militan hingga Ungkap Pernah Bantu BTP

Arya Sinulingga mengatakan apa yang dituduhkan oleh Marwan masih berupa asumsi.

"Tadi kalau mendengar Bang Marwan, itu asumsi, kan belum dibawa ke pengadilan dan sebagainya" kata Arya.

"Jadi semunya asumsi saja," tambahnya.

Arya Sinulingga juga menjelaskan kasus yang dituduhkan ke Ahok sudah diproses di KPK.

Hasil dari proses yang dilakukan oleh KPK juga membuktikan Ahok terbukti tidak bersalah.

"Dan ini sudah jelas diproses di KPK," kata Arya Sinulingga.

"KPK pun mengatakan tidak lanjut, dan yang sekarang juga tidak ada sama sekali kelanjutannya," imbuhnya.

Arya Sinulingga mengatakan jika ingin melaporkan sesuatu harus ada kepastian hukumnya.

"Kan pemerintah itu memegang sesuatu yang ada kepastian hukum," jelas Arya Sinulingga.

"Kalau soal tuduh menuduh, itu tidak bisa, itu sangat sulit, itu bukan keputusan pengadilan," tambahnya.

Arya Sinulingga kemudian menyindir Marwan soal tuduhan.

Ia mengatakan asumsi tuduhan tidak bisa digunakan untuk mengukur kualifikasi seseorang.

Karena jika memang ada masalah maka harus diselesaikan lewat pengadilan.

"Nanti kalau begitu, Bang Marwan bisa dong saya tuduh macam-macam," jelas Arya Sinulingga.

"Kemudian saya katakan Bang Marwan orang yang tidak layak jadi apapun."

"Padahal tidak ada bukti di pengadilan apapun, enggak bisa dong kita pakai sebuah asumsi."

"Apapun katanya, kita sebagai negara hukum harus mengakui bahwa segalanya dilihat dari keputusan pengadilan," imbuhnya.

 Pandji Pragiwaksono Sebut Ahok Cocok Jadi Bos BUMN Dibanding YouTuber: Saya Ajak Colabs Nggak Nyaut

Video dapat dilihat menit 8.50

Alasan Serikat Kerja Pertamina Tolak Ahok

Serikat Pekerja Pertamina buka suara mengenai penolakan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam wawancaranya di Kompas Tv, Selasa (19/11/2019), Ketua Umum SP Mathilda Pertamina Kalimantan, Mugiyanto mengatakan, pihaknya menolak Ahok karena sebuah alasan.

"Kita semua yang berada di wadah federasi ini ingin menjaga kelangsungan bisnis Pertamina," ujar Mugiyanto.

 

 Tolak Ahok Jadi Bos BUMN, Roy Suryo Skakmat Politisi PDIP soal Jokowi: Jangan Asal Bapak Senang

Ia juga mengatakan penolakan terhadap Ahok mengacu pada aturan yang mengatur tentang BUMN.

"Sebenarnya aruannya sudah jelas ya, referensinya jelas yaitu di undang-undang BUMN nomor 19 tahun 2003 dan Permen BUMN nomor 003 tahun 2015, itukan mengatur persyaratan formil dan materiil," paparnya.

Perwakilan serikat pekerja Pertamina saat memeberikan keterangan pada program Kompas Petang, Selasa (19/11/2019)
Perwakilan serikat pekerja Pertamina saat memeberikan keterangan pada program Kompas Petang, Selasa (19/11/2019) (YouTube KOMPASTV)

Dia juga menyayangkan terkait tuduhan soal penolakan Ahok yang melebar ke ranah lain.

"Jadi masalahnya sekarang ini dipertajam, diperuncing dibawa-bawa ke ranah politik, ke agama dan isu-isu SARA lainnya, ini jadi bias, sebenarnya kita harus fokus," jelas Mugiyanto.

Mugiyanto juga menyebutkan seseorang yang ingin menjadi pimpinan BUMN harus melewati serangkaian proses sesuai dengan aturan yang ada.

"Jadi di Undang-undang BUMN pasal 16 itu jelas bahwa seseorang yang mau diangkat sebagai direksi BUMN harus melewati uji kelayakan dan kepatutan, bahkan di situ jelas ada ratingnya," jelas Mugiyanto.

 Djarot Saiful Hidayat Ungkap Perkataan Ahok setelah Keluar dari Bui: Saya Mau Belajar Jadi Basuki

Ia menilai, masyarakat perlu tahu siapa sosok yang akan menjadi pemimpin BUMN, sehingga diperlukan keterbukaan dari pihak pemerintah.

"Pertamina adalah BUMN besar, publik harus tahu siapa sih yang akan menjabat direktur utama atau Pertamina 1, ataupun komisaris jadi harus terbuka, kalau ini kan enggak," ujar Mugiyanto.

"Pak Erick Thohir langsung main comot saja, seolah-olah mengabaikan persyaratan formil tadi," lanjutnya.

Ahok dinilai Mugiyanto hanya mempunyai kemampuan dalam mengatur birokrasi.

"Jadi gini (kemampuan) manajerial beliau kan lebih kepada birokrasi," kata Mugiyanto.

Menurutnya, keadaan di birokrasi dan BUMN sungguh berbeda.

"Jadi memperbaiki kinerja di birokrasi berbeda dengan memperbaiki kinerja di BUMN," tutur Mugiyanto.

Dia kemudian menjelaskan mengenai anak usaha Pertamina yang cukup luas.

"Nah Pertamina ini usahanya cukup luas ya, kita punya dit operasi dari Sabang sampai Merauke,punya Pertamina Hulu, pengolahan distribusi pemasaran perkapalan, belum anak-anak usaha, belum joint venture, belum perusahaan afiliasi lainnya," bebernya.

Mugiyanto menilai, besarnya perusahaan di Pertamina membuat BUMN ini membutuhkan sosok yang tepat.

"Itu sangat banyak, sehingga kita butuh sosok yang dapat mensinergikan seluruh anak usaha Pertamina tadi untuk bisa mensupport induk usahanya yaitu Pertamina," bebernya.

Lihat video selengkapnya pada menit ke 1.38:

 

(TribunWow.com/Anung Malik)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ahok Masuk BUMNRS Sumber WarasAhokBasuki Tjahaja PurnamaMarwan BatubaraKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Arya Sinulingga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved