Kabinet Jokowi
Beberkan Hak Veto dari Jokowi, Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Masalah di Kabinet: Saya Tak Ingin Lagi
Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal hak veto yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para Menko.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara soal hak veto yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para Menko.
Menurut Mahfud MD, pemberian hak veto itu dilakukan untuk memaksimalkan kinerja para menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Dilansir TribunWow.com dari tayangan YouTube iNews Talkshow, Rabu (20/11/2019), Mahfud MD memberikan pendapatnya tentang pemberian hak veto yang sempat mendapat pro dan kontra dari publik.
• Akui Tak Mencekal, Mahfud MD Persilakan Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia jika Mau Lakukan Ini
• Tanggapi Kasus Veronica Koman, Mahfud MD Singgung Utang Beasiswa ke Indonesia: Nggak Ada yang Pecaya
"Jadi hak veto yang pernah ramai di awal pemerintahan setelah sidang kabinet itu bukan istilah hukum ya sebenar-nya," terang Mahfud MD.
Ia mengungkapkan, hak veto tersebut diberikan pada para Menko agar dapat lebih mudah menyelesaikan masalah di sektor masing-masing.
"Itu istilah politik yang digunakan untuk mempermudah menyelesaikan masalah," jelas Mahfud MD.
"Hak veto itu dinyatakan oleh Presiden Jokowi yang disiarkan langsung di televisi, diselenggarkan oleh menteri kabinet pada tanggal 24 bulan Oktober (2019), sehari sesudah pelantikan," sambungnya.
Mahfud MD mengungkapkan, pemberian hak veto bagi Menko berhubungan dengan visi misi presiden.
"Presiden mengatakan visi Indonesia ini untuk pemerintahan ke depan hanya ada visi presiden dan wakil presiden," terang Mahfud MD.
"Tidak boleh ada visi menteri, oleh sebab itu menteri-menteri harus berfungsi semua."

Lebih lanjut, Mahfud MD menginginkan semua menteri Kabinet Indonesia Maju dapat berperan aktif dalam setiap pengambilan kebijakan.
"Saya tidak ingin mendengar lagi ada menteri dipanggil oleh Menko lalu tidak datang ke sidang, ke rapat, sesudah diputuskan dia tidak melaksanakan keputusan dengan alasan dia tidak hadir padahal sudah diundang gitu," kata Mahfud MD.
Karena itu lah, Jokowi disebutnya memberikan hak veto bagi setiap Menko.
"Maka presiden mengatakan untuk sekarang para Menko itu boleh melakukan veto terhadap kebijakan menteri yang bertentangan dengan visi presiden dan peraturan perundang-undangan," terangnya.
"Atau yang berbenturan satu sama lain sehingga menghambat menjadi macet, yang satu ingin ke barat, yang satu ingin ke timur."
Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan bahwa hak veto yang dimilikinya itu tak serta merta dapat digunakan untuk semua kesempatan.
"Kan di situ ada Menko, jadi itu istilah administrasi aja, mekanisme, bukan istilah hukum lalu veto lalu batal gitu enggak," kata Mahfud MD
"Kalau mau batal bisa, tapi bukan Menko. Menko minta ke presiden 'Bapak presiden ini ada begini, bagaimana arahan bapak', itu kita bisa melakukan pelurusan," sambungnya.
• Tanggapi Pro Kontra Status Napi Ahok, Mahfud MD: BUMN Itu Bukan Badan Hukum Publik
Simak video berikut ini menit 12.00:
Jokowi Sindir Menteri Lama
Saat sidang kabinet paripurna perdana di Istana Merdeka Kamis (24/10/2019), Jokowi menyindir ada beberapa menteri terdahulu yang tidak paham soal visi misi presiden.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Kamis (24/10/2019), Jokowi sebelumnya menjelaskan bahwa saat ini hanya ada visi dan misi presiden.
Jokowi menegaskan tidak ada visi dan misi menteri, semua menteri bergerak dibawah visi dan misi presiden.
"Karena dalam lima tahun lalu, ada satu dua tiga menteri yang masih belum paham mengenai ini," jelas Jokowi.
Jokowi kemudian menekankan, pemerintahan bekerja sebagai tim bukan perseorangan.
"Kerja kita adalah kerja tim. Bukan kerja menteri per menteri, bukan kerja sektoral. Ini adalah membangun sebuah negara besar, nggak mungkin itu menteri berjalan sendiri-sendiri. Kerja tim," tegasnya.
Setelah itu Jokowi membahas soal adanya menteri yang tidak pernah diundang oleh Menko selama lima tahun menjabat.
Jokowi mengingatkan agar tidak lagi terjadi kasus menteri tidak menghadiri undangan Menko.
"Yang dikoordinasi oleh para Menko, jangan sampai ada lagi diundang Menko selama lima tahun, hadir sekali aja tidak," kata Jokowi.
• Menteri Tak Lagi Bisa Seenaknya, Mahfud MD Sebut Jokowi Beri Menko Hak Batalkan Kebijakan Menteri
Prabowo Tidak Hadiri Undangan Rapat Menko
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto tidak menghadiri Rapat Paripurna Tingkat Menteri yang diadakan oleh Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com Kamis (31/10/2019), Mahfud MD mengatakan Prabowo tidak dapat hadir karena sedang kunjungan kerja ke luar kota.
Ia menambahkan, kehadiran Prabowo sudah diwakili oleh Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono.
"Menteri Pertahanan Kunjungan Kerja (Kunker) ke luar kota hari ini dalam hal ini diwakili Wakil Menteri Pertahanan RI yang hadir," kata Mahfud MD
Mahfud MD mengatakan Prabowo akan tetap mengikuti rapat terbatas bidang Polhukam yang akan dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada pukul 13.30 WIB di Istana Merdeka.
"Siang nanti ikut ke Istana," kata Mahfud MD.
Menanggapi pernyataan Mahfud MD, Trenggono mengatakan Prabowo akan menyusul rapat nanti siang.
"Nanti siang kalau sempat Pak Menhan akan hadir," kata Trenggono menanggapi Mahfud MD.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Anung Malik)