Breaking News:

Kasus First Travel

Karni Ilyas Debat Yenti Garnasih di ILC soal Istri Cek Gaji Suami: Rumah Tangga Banyak yang Bubar

Yenti Garnasih berdebat dengan Karni Ilyas soal istri harus curiga jika suami terima uang jauh di atas gaji

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
instagram/@presidenilc dan (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Yenti Garnasih berdebat dengan Karni Ilyas soal istri harus curiga jika suami terima uang jauh di atas gaji 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Pencucian Uang Yenti Garnasih terlibat debat dengan Host 'Indonesia Lawyers Club' Karni Ilyas.

Perdebatan tersebut diakibatkan adanya perbedaan pendapat antara Yenti Garnasih dan Karni Ilyas terkait peran istri dalam memeriksa penghasilan suami untuk menghindari kasus pencucian uang.

Dikutip TribunWow.com dari video Youtube Indonesia Lawyers Club, Selasa (19/11/2019), mulanya Karni Ilyas membahas soal bahaya yang akan terjadi jika istri memeriksa penghasilan suaminya.

Yenti Garnasih berdebat dengan Karni Ilyas soal istri harus curiga jika suami terima uang jauh di atas gaji
Yenti Garnasih berdebat dengan Karni Ilyas soal istri harus curiga jika suami terima uang jauh di atas gaji (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Karni Ilyas berpendapat tindakan istri yang memeriksa penghasilan suami akan menyebabkan konflik rumah tangga yang berujung perceraian.

"Tadi dibilang seorang istri harus bisa menduga apakah ini kejahatan," kata Karni Ilyas.

"Apa Ibu suruh istri-istri menuduh suaminya."

"Artinya rumah tangga banyak yang bubar itu."

"Kalau suaminya dituduh korupsi lah dituduhnya menipu orang," tambahnya.

Menanggapi pernyataan Karni Ilyas, Yenti Garnasih mengatakan kejahatan pencucian uang adalah hal yang baru di Indonesia.

"Jadi saya mengatakan pencucian uang itu selain untuk Indonesia dan beberapa negara sebelumnya," kata Yenti Garnasih.

"Indonesia baru 2002, dan itu memang new crimes (kejahatan baru)."

"Tapi menurut saya juga new strategy (strategi baru)," tambahnya.

Yenti Garnasih mengatakan harus ada strategi baru untuk mengungkapkan kasus pencucian uang.

"Ada strategi baru untuk bagaimana bisa mengungkapkan," kata Yenti Garnasih.

Yenti Garnasih mengatakan jika hanya mengandalkan pasal 378 soal penipuan, tidak akan cukup

"Dalam hal ini misalnya pelacakan, itu saya yakin kalau hanya 378 (pasal 378 soal penipuan) saja tidak akan terlacak seperti ini."

"Jauh harapannya," tambahnya.

Kemudian Yenti Garnasih meluruskan maksud perkataannya soal istri memeriksa sumber rezeki suami.

Yenti Garnasih mengatakan ia tidak bermaksud menjadikan istri sebagai investigator bagi suami.

Ia hanya ingin menaikkan integritas istri.

"Bahwa istri atau siapapun seolah-olah menjadi investigator, saya kira bukan begitu," jelas Yenti Garnasih.

"Jadi ini kita juga mendorong, meningkatkan integritas."

"Iya saya bilang integritas istri-istri," tambahnya.

Tengku Zulkarnain Sindir Pemerintah yang Telat Atur Umrah: Mau Buang Air Besar Baru Ngorek Lubang

Ketika istri dapat menghitung seberapa besar penghasilan suaminya, maka Yenti Garnasih mengharapkan para istri tidak menuntut suami untuk memberi lebih.

"Jadi kalau dia bisa mengitung penghasilan suaminya rata-rata sedemikian rupa," kata Yenti Garnasih.

"Jangan mengharapkan lebih dari itu."

"Jauh lebih dari itu."

Ia mengatakan banyak kasus dimana hasil korupsi suami mengalir ke istri.

Yenti Garnasih juga mengatakan hal tersebut tidak lepas dari ada kemungkinan istri yang mendorong suami untuk memberi mereka uang yang lebih dari penghasilan.

"Jadinya kalau ada seperti itu," kata Yenti Garnasih.

"Karena banyak juga Pak Karni."

"Jadi hasil kejahatan itu dari para suami mengalirnya ke istri."

"Dan istri itu memang skemanya mereka," tambahnya.

Yenti Garnasih mengatakan harus ada undang-undang yang dapat menempatkan istri pelaku sebagai pelaku juga.

Karena banyak ditemukan hasil pencucian uang yang disimpan istri.

"Jadi kalau undang-undang menutup bahwa istri atau siapapun menerima itu bukan pelaku," jelas Yenti Garnasih.

"Kita juga gagal nanti."

"Uang hasil kejahatan itu ada pada orang-orang yang menerima."

"Sementara penerima (istri) ini tidak bisa lagi dijadikan pelaku," imbuhnya.

Yenti Garnasih mengatakan Istri tetap harus mempertanyakan dari mana sumber penghasilan suami.

"Tetapi tetap bahwa paling penting mereka harus tahu atau patut menduga," terang Yenti Garnasih.

Soroti Kaitan Busana dan Isu Radikalisme, MUI sebut Banyak Pihak Berprasangka Buruk

Video dapat dilihat menit 17.51

Solusi Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain soal Aset First Travel

Kasus First Travel kembali menjadi permasalahan, kasus penipuan jamaah umrah tersebut kini kembali dipermasalahkan oleh para nasabah yang tertipu.

Para nasabah menuntut agar aset dari First Travel tidak disita oleh negara, mereka menuntut aset First Travel dikembalikan kepada masing-masing nasabah yang menjadi korban penipuan.

Dikutip TribunWow.com dari video Youtube Indonesia Lawyers Club, Selasa (19/11/2019), Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Tengku Zulkarnain menjelaskan Indonesia sudah seharusnya menerapkan restorative justice

Wasekjen MUI KH. Tengku Zulkarnain usulkan solusi kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan aset First Travel
Wasekjen MUI KH. Tengku Zulkarnain usulkan solusi kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan aset First Travel (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Restorative justice yang dimaksud adalah melalui pengembalian aset First Travel kepada korban-korban penipuan First Travel.

Mulanya Zulkarnain menjelaskan bagaimana MUI memandang kasus First Travel.

Zulkarnain pertama membahas sosal hukum dalam islam.

"Kami memandang persoalan ini dari Majelis Ulama Indonesia," jelas Zulkarnain.

"Sedikit mengulas tentang hukum, bahwa dalam hukum Islam itu ada progressive law dan restorative justice," tambahnya.

Pertama Zulkarnain menjelaskan apa itu progressive law.

"Progressive law itu menegakkan hukum secara formil dan materil," jelas Zulkarnain.

Kemudian ia menjelaskan restorative justice yang kini sudah digunakan oleh negara-negara maju.

"Dan ada restorative justice, yang sekarang negara-negara maju sudah mengambilnya," tambahnya.

 Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Mangkir dari Panggilan, KPK: Belum Ada Konfirmasi soal Alasan

Zulkarnain mencontohkan bagaimana restorative justice bekerja.

"Misalnya kalau ada terjadi denda di pengadilan ,dendanya itu untuk korban," kata Zulkarnain.

"Bukan untuk negara," tambahnya.

Restorative justice berdasarkan keterangan Zulkarnain sudah terlebih dahulu dilakukan oleh Islam sejak lama.

"Islam sudah 14 abad melakukan itu," kata Zulkarnain.

Ia lalu mencontohkan bagaimana restorative justice bekerja dalam Islam.

Dalam Islam ketika ada kasus, denda yang dibebankan kepada pelaku nantinya akan diserahkan kepada korban.

"Misalnya kita nabrak orang enggak sengaja mati," jelas Zulkarnain.

"Itu kan dihukum di pengadilan dibayar diyat 100 ekor unta, Rp 5 miliar,"

"Nah duitnya itu oleh negara diambil sebentar saja terus diserahkan kepada korban," imbuhnya.

 Soal Ahok ke BUMN, Fahri Hamzah: Masukkan Ahok ke Tempat yang Paling Banyak Dituduh Korupsi

Zulkarnain kemudian menyindir hukum di Indonesia yang akan merampas aset dari First Travel.

"Bukan diambil negara, lalu digunakan oleh negara," kata Zulkarnain.

Tujuan dari restorative justice menurut Zulkarnain adalah menjadi kompensasi bagi para korban.

"Jadi hukumnya itu restorative justice," tutur Zulkarnain.

"Jadi ada pengobat luka bagi korban," tambahnya.

Zulkarnain mengatakan jika negara selalu melakukan perampasan aset, akan sedikit orang yang mau melapor kasus ke pengadilan.

"Kalau misal setiap penipuan itu dilakukan perampasan oleh negara," kata Zulkarnain.

"Nanti orang yang tertipu enggak mau berpengadilan ke negara," tambahnya.

Zulkarnain mengkhawatirkan jika itu terus terjadi, maka yang akan terjadi adalah main hakim sendiri.

Karena masyarakat tidak lagi percaya dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Main selesaikan di jalan aja," kata Zulkarnain.

"Orang tidak percaya lagi," tambahnya.

 Tanggapan MUI soal Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Sukmawati Soekarnoputri: Harus Tabayyun

Ia mengibaratkan dana dan waktu yang terpakai untuk melakukan pengaduan ke negara akan sia-sia karena pada akhirnya uang mereka yang ada di First Travel tidak kembali.

"Ya ngapain kehilangan kambing ngadu ke negara malah kehilangan kerbau," jelas Zulkarnain.

Zulkarnain menghimbau agar pemerintah juga menggunakan hati nurani dalam menangani kasus First Travel.

Memikirkan bagaimana nasib korban First Travel yang tertipu kehilangan uang dan mengharapkan uangnya dapat kembali saat melakukan pengaduan ke pengadilan.

"Oleh karena itu dalam hal ini kita majelis ulama menghimbau pakai nurani juga," jelas Zulkarnain.

Zulkarnain berharap Indonesia menerakpkan restorative justice dan mengembalikan aset First Travel ke seluruh korban yang tertipu.

"Dan tentu saja kalau ini restoravite justice," jelas Zulkarnain.

"Seluruh uang nasabah yang berhasil diselamatkan dari first travel wajib dikembalikan kapada nasabah," tambahnya.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (19/11/2019), telah diberitakan bagaimana Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis yang djatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung pada perkara First Travel.

Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019.

Majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.

"Bahwa sebagaimana fakta dipersidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa," bunyi putusan tersebut dilansir Kompas.com dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (18/11/2019).

"Dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana 'penipuan',"

"Juga terbukti melakukan tindak pidana 'pencucian uang',"

"Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara," tambahnya.

 Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama, Sukmawati Soekarnoputri: Saya Bukan Mengarang

Video dapat dilihat di awal

(TribunWow.com/Anung Malik)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
First TravelIndonesia Lawyers Club (ILC)Karni IlyasYenti GarnasihTengku Zulkarnain
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved