Kabar Tokoh
Mahfud MD Ungkap Ahok Tetap Bisa Jadi Bos BUMN meski Berstatus Mantan Napi, Ini Penjelasannya
Mahfud MD menyatakan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa menjabat di BUMN walaupun pernah berstatus sebagai narapidana.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyatakan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa menjabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) walaupun pernah berstatus sebagai narapidana.
Menurutnya, mantan narapidana dilarang menjadi pejabat publik, sedangkan BUMN bukan badan hukum publik.
"BUMN bukan badan hukum publik dia badan hukum perdata. Badan hukum perdata itu tunduk pada undang undang Perseroan Terbatas (PT)."
"Menunduk ke situ bukan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV Sabtu (16/11/2019).
• Tanggapi Pro Kontra Status Napi Ahok, Mahfud MD: BUMN Itu Bukan Badan Hukum Publik
Ia menambahkan pejabat publik adalah pejabat negara dan dibagi menjadi dua, yaitu berdasarkan pemilihan dan penunjukan.
Dalam jabatan publik yang berdasar pemilihan, seorang napi boleh menjadi pejabat publik kalau dipilih.
Bila penunjukan, mantan narapidana tidak boleh menjadi pejabat publik.
"Oleh sebab itu coba nanti tanyakan ke Pak Erick. Ini pemerintah menunjuk di sini bukan jabatan publik, komisaris, dikontak, misalnya kalau benar," ungkapnya.
• Dahlan Iskan Ikut Komentari Heboh Kabar Ahok jadi Bos BUMN: Apakah BTP Itu Orang Berprestasi?
Mahfud MD menegaskan, mantan narapidana memang tidak boleh menjadi pejabat publik.
Namun untuk jabatan di badan usaha tergantung dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)-nya.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi Ahok jika benar akan bergabung BUMN.
Syarat pertama yang harus dipenuhi, kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan bidang usaha yang digeluti oleh BUMN tersebut.
"Tapi mengenai syarat syarat sepertinya tidak ada masalah ya. Karena ketika saya menjadi komisaris utama di BUMN di Adhi Karya sampai hari ini.'
"Syaratnya cuma kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan apa itu bidang usaha yang digeluti oleh BUMN tersebut," ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV Rabu (13/11/2019).
• Dukung Ahok jadi Bos BUMN, Arya Sinulingga Bongkar Kebobrokan di BUMN: Furniture Tiap Tahun Ganti
Syarat kedua, tidak ikut dalam partai politik.