Breaking News:

Terkini Nasional

Benarkah IMB akan Dihapus karena Dianggap Jadi Penghambat Investasi, Berikut Faktanya

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rencancanya akan dipertimbangkan keberlangsungan izinnya.

KOMPAS.com/ Stanly Ravel
Kantor kelurahan Jatinegara mangkrak ditinggal kontraktor, Jumat (23/3/2018). Ilustrasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 

TRIBUNWOW.COM - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rencancanya akan dipertimbangkan keberlangsungan izinnya.

Aturan tersebut dianggap menjadi faktor penghambat investasi.

Rencana tersebut berada dalam skema perundangan Omnibus Law yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang merangkum lebih dari 70 undang-undang. Ditargetkan, draft Omnibus Law berada di tangan legislatif sebelum tanggal 12 Desember 2019.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan izin atau lisensi investasi hanya diperuntukkan bagi yang dianggap membahayakan keamanan, keselamatan, dan lingkungan. Selebihnya, diatur dengan standar.

Dukung Ahok jadi Bos BUMN, Arya Sinulingga Bongkar Kebobrokan di BUMN: Furniture Tiap Tahun Ganti

"Soal IMB, sebenarnya izin mendirikan bangunan tidak perlu izin atau lisensi, dengan model risk based kita perlu menetapkan standardnya," kata Iskandar dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Jumat (15/11).

Namun demikian, Iskandar menegaskan secara substansi standar baru yang ada akan tetap mengatur kriteria dalam mendirikan bangunan. Sementara pengawasan sampai sanksi perizinan tetap ada.

"Contohnya bangunan 5 lantai kedalaman pondasinya harus sekian, kalau 20 lantai kedalaman pondasinya sekian. Ini nanti di-assist lembaga yang mengawasi, profesi, sudah cocok atau belum. Kalau melanggar akan kami robohkan,” jelas Iskandar.

Lebih lanjut, Iskandar menyampaikan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja sudah dalam tahap substansi awal. Di mana ada 11 kavling di dalamnya antara lain penyederhanaan perizinan berusaha, pengenaan sanksi, ketenagakerjaan, administrasi pemerintahan.

Lalu pengadaan lahan, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, dukungan riset dan inovasi, kemudahan berusaha, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul "IMB akan dihapus? Ini penjelasan pemerintah".

Tags:
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)InvestasiPerizinan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved