Cerita Selebriti
Atta Halilintar Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama, Sunan Kalijaga: Dalam Edukasinya Apa?
YouTuber Atta Halilintar dilaporkan oleh sebuah LSM bernama KPK (Komunitas Pengawas Korupsi) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Atta Halilintar kembali berhadapan dengan masalah hukum.
Kali ini si pemilik jargon ‘Ahsiap’ itu dilaporkan oleh sebuah LSM bernama KPK (Komunitas Pengawas Korupsi) ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/11/2019), atas dugaan penistaan agama.
Tak sendiri, Atta Halilintar dilaporkan bersama dengan sebuah akun YouTube bernama Gunawan Swallow.
• Atta Halilintar Dilaporkan terkait Dugaan Penistaan Agama, Sunan Kalijaga: Buat Saya Lucu
Kuasa hukum Atta Halilintar, Sunan Kalijaga, lantas menanggapinya.
“Sudah kami lihat (videonya). Kami masih mengkaji, ini kan baru muncul,” kata Sunan Kalijaga saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019).
Saat ini pun dia masih berdiskusi dengan Atta Halilintar mengenai laporan tersebut.
“Kami sendiri juga akan berdiskusi dengan klien kami juga. Mohon maaf belum bisa kami beritahukan lebih lanjut,” ucapnya.
Tak mau berbicara banyak soal video tersebut, Sunan justru menilai bahwa apa yang dilakukan Atta tak berniat untuk melecehkan agama.
• Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Penistaan Agama, Ternyata dari Video Lama
“Kan misalnya ada contoh nih. Apa hal-hal yang dilarang dalam ibadah atau salat. Misalnya setelah takbir iqamah itu enggak boleh menggerakkan anggota tubuh untuk garuk-garuk," katanya.
"Nah, ini yang bisa kami lihat untuk menilai atau apa ada contoh garuk, ngantuk. Dalam edukasinya apa? Apakah untuk candaan?," tambah Sunan.
Jika ternyata itu dimaksudkan untuk bercanda, maka menurut dia, otomati ada dugaan penistaan agama.
"Tapi memang kalau video itu dibikin untuk mencontohkan hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam salat. Nah, itu beda lagi," ucap Sunan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Atta Halilintar Dituduh Nistakan Agama, Kuasa Hukumnya Angkat Bicara"