Breaking News:

Cerita Selebriti

Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi, Konten YouTubenya Dinilai Penistaan Agama

YouTuber Atta Halilintar dilaporkan ke polisi oleh sebuah LSM bernama KPK (Komunitas Pengawas Korupsi).

Editor: Ananda Putri Octaviani
Instagram/ @attahalilintar
YouTuber Atta Halilintar dilaporkan ke polisi oleh sebuah LSM bernama KPK (Komunitas Pengawas Korupsi). 

TRIBUNWOW.COM - YouTuber Atta Halilintar dilaporkan ke polisi oleh sebuah LSM bernama KPK (Komunitas Pengawas Korupsi).

Laporan itu dibuat di SPKT Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Atta dilaporkan bersama dengan sebuah akun YouTube bernama Gunawan Swallow.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 13 November 2019.

Anang Hermansyah Disamakan dengan Atta Halilintar karena Ini, Buat Juri Indonesian Idol Terbahak

Ketua LSM KPK Firdaus Oiwobo mengatakan, Atta dilaporkan karena diduga telah membuat sebuah konten yang dianggap melecehkan salah satu agama.

Sementara, akun YouTube bernama Gunawan Swallow diduga telah menyebarkan kembali video itu di akun YouTube-nya beberapa hari lalu.

"Saudara Atta Halilintar dan akun YouTube Gunawan Swallow (dilaporkan) dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a, dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a Tentang Dugaan Penistaan Agama yang diduga dilakukan oleh Atta Halilintar dan kawan-kawan," ucap Firdaus di Polda Metro Jaya, Rabu.

Menurut Firdaus, video yang menjadikan praktik ibadah sebagai kontennya itu telah melecehkan.

"Ada adegan goyang-goyang sambil menerima HP, sambil teriak-teriak dan tidak sesuai itu," ucap Firdaus.

Terkait komunikasi dengan pihak Atta Halilintar, Firdaus mengaku pihaknya enggan untuk melakukan komunikasi terlebih dahulu.

Menurut Firdaus, komunikasi untuk upaya meluruskan duduk perkara adalah sia-sia.

"Tidak ada, buat apa komunikasi? Sekarang jawab saja, tidak usah komunikasi, jawab saja laporan kami," ucapnya.

Tanggapi Soal Skandal Atta Halilintar dan Liza Aditya, Bebby Fey: Kalau Nakal Menurut Aku Wajar

Firdaus menambahkan, video ini sudah beredar sekitar satu tahun lalu.

Namun, kembali muncul setelah diunggah kembali ke kanal YouTube bernama Gunawan Swallow.

Diketahui, laporan ini berawal dari sebuah video yang dibuat oleh Atta Halilintar dan adik-adiknya.

Video itu berisi imbauan tentang hal-hal yang tak boleh dilakukan ketika beribadah.

Video itu berdurasi 5 menit 46 detik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Atta HalilintarKasus Penistaan AgamaYouTube
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved