CPNS
Pemerintah Turunkan Passing Grade Seleksi CPNS 2019, Ini Alasannya
Pemerintah menurunkan ambang batas atau passing grade dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2019. Ini alasan pemerintah.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah menurunkan ambang batas atau passing grade dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengaku sudah meneken Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019 yang mengatur penurunan passing grade itu.
"Sudah, sudah saya teken," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
• CPNS 2019: Baru Sehari Dibuka, Ini Instansi dan Formasi yang Miliki Paling Banyak Pendaftar
Tjahjo menyebut penurunan passing grade ini dilakukan karena berkaca pengalaman seleksi CPNS tahun lalu.
Saat itu, banyak peserta yang tak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan.
"Ujian tahun lalu ada beberapa daerah enggak ada yang diterima, enggak ada yang lulus, itu kan rugi," kata Tjahjo.
Meski ada penurunan passing grade, namun Tjahjo meyakini hal tersebut tidak akan membuat peserta yang lolos seleksi CPNS menurun kualitasnya.
Ia meyakini akan terpilih SDM yang berkualitas.
• Pelamar CPNS 2019 Mengeluh Situs Sulit Diakses setelah Pendaftaran Resmi Dibuka Senin Malam
Apalagi pada tahun ini pemerintah juga memasukkan soal-soal terkait masalah kebangsaan dan nilai-nilai Pancasila.
"Secara prinsip (penurunan passing grade) tidak mengganggu hal hal prinsip," kata Tjahjo.
Sebelumnya, sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018.
• Harus Diperhatikan, Ini 6 Masalah yang Kerap Muncul saat Daftar CPNS
Mengacu pada Pasal 3 Permenpan 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Selanjutnya, Pemerintah mengumumkan bahwa tes SKD CPNS tahun ini tidak memakai aturan lama, melainkan menggunakan Permenpan 24/2019.
Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permenpan 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain, 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. (Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Pemerintah Turunkan Passing Grade Seleksi CPNS 2019"