Terkini Daerah
Korban Pengeroyokan Ditahan, Ratusan Warga Geruduk Polres Pamekasan, Tuntut Pembebasan
Ratusan masyarakat Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura menggeruduk Markas Polres Pamekasan
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ratusan masyarakat Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura menggeruduk Markas Polres Pamekasan, Selasa (12/11/2019) pagi sekitar pukul 09.20 WIB.
Maksud kedatangan warga adalah ingin menuntut keadilan kepada Propam Polres Pamekasan agar membebaskan Kadarusman, yang menjadi korban pengeroyokan di Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, pada 9 Oktober 2019.
Pasalnya dalam kasus pengeroyokan ini, Kadarusman juga ikut dijebloskan ke penjara oleh penyidik Polsek Tlanakan, Pamekasan.

• Mobil dan Anggota Polisi Diamuk Massa di Pasar Minggu, Sempat Kejar-kejaran dengan Para Pemotor
Pantauan TribunMadura.com, ratusan warga yang menggeruduk markas Propam Polres Pamekasan terdiri dari beragam usia.
Mulai tua, muda hingga anak-anak.
Kuasa hukum Kadarusman, yang menjadi korban pengeroyokan di Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, juga ikut mendapampingi.
Hotim, keluarga korban mengatakan, ratusan warga Branta Pesisir yang saat ini mendatangi Markas Polres Pamekasan merupakan keluarga besar dari Kadarusman.
Mereka datang untuk menuntut keadilan kepada pihak Propam Polres Pamekasan, terkait Kadarusman yang menjadi korban pengeroyokan tapi malah dijebloskan ke penjara.
"Kadarusman ini korban Pak, dia tidak salah, tapi kenapa ikut dijebloskan ke penjara. Ada apa ini," tegas Hotim, kepada TribunMadura.com.
Untuk itu, ratusan warga, kata Hotim, menuntut agar polisi segera membebaskan Kadarusman.
"Pokoknya kami meminta Kadarusman untuk dibebaskan," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan ratusan warga dari Desa Branta Pesisir Pamekasan masih berkumpul di samping kantor Propam Polres Pamekasan.
Curahatan sang Ibu
Arfiatun, orangtua dari Kadarusman, korban pengeroyokan di Pamekasan ikut memohon kepada Polres Polres Pamekasan, Selasa (12/11/2019).
Dia minta agar anaknya yang saat ini ditahap di Polres Pamekasan segera dibebaskan.
Ini dilakukan Arfiatun, ketika dirinya juga ikut turun langsung bersama ratusan warga Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, menggeruduk Markas Propam Polres Pamekasan.
Menurut Arfiatun, pihaknya minta Propam Polres Pamekasan memberikan keadilan yang sepantasnya untuk Kadarusman.
Bahkan secara tegas, wanita berusia (58), warga Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, ini minta agar anaknya segera dibebaskan.
Pasalmnya, anaknya tersebut tidak bersalah dan menjadi malah korban pengeroyokan.
"Makanya, saya meminta ke Propam Polres Pamekasan, agar anak saya segera dikeluarkan dari penjara, karena anak saya tidak salah," tegasnya, kepada TribunMadura.com, di sela-sela mendatangi Kantor Propam Polres Pamekasan, bersama kuasa hukum dan ratusan warga, Selasa (12/11/2019).
Selain itu, Arfiatun menilai, anggota Polsek Tlanakan telah melakukan hal semena-mena, karena anaknya ditangkap tanpa bukti yang jelas.
Kadarusman ditangkap anggota Polsek Tlanakan, karena diduga telah melakukan penganiayaan.
Dia ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan nomor; SP-Kap/10/X/2019/Polsek.
Dalam surat itu dijelaskan, bahwa Kadarusman ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Yakni, dia diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Saya tidak terima dengan sikap penyidik Polsek Tlanakan yang semena-mena menetapkan anak saya sebagai tersangka."
• Nasib Kapolsek Cempa Iptu Akbar yang Bersimpuh Selamatkan Warga dari Tebasan Golok oleh Massa
"Anak saya salah apa dia kan hanya melerai temannya yang dipukul, lalu anak saya dikeroyok," sergah Arfiatun.
Dirinya, kata Arfiatun, bingung dan tidak tahu penyebab pasti anaknya ditangkap polisi.
Padahal, anaknyalah yang menjadi korban kasus pengeroyokan beberapa waktu lalu di Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
"Saya bingung sekaligus sedih, kok bisa anak saya dijadikan tersangka pelaku penganiayaan. Padahal anak saya yang dikeroyok," keluhnya.
Arfiatun lantas bercerita, dirinya sangat terkejut ketika melihat anaknya pulang ke rumah dengan keadaan kepalanya berdarah-darah.
Luka yang anaknya alami saat itu, adalah robek di bagian ubun-ubun kepala, benjol di kepala sebelah kiri, bagian telinga kiri bengkak, dan di bagian dahi juga terdapat luka robek.
"Malam hari itu, saat anak saya pulang ke rumah dalam kondisi terluka, langsung saya bawa ke puskesmas untuk dijahit.
Saya terkejut, ketika melihat anak saya pulang dengan keadaan berdarah-darah di bagian kepalnya," ceritanya.
Tidak hanya itu, Arfiatun juga merasa heran terkait sikap penyidik Polsek Tlanakan yang langsung menahan anaknya tanpa memberitahu kepada pihaknya terlebih dahulu.
Justru kata Arfiatun, surat penangkapan anaknya dari Polsek Tlankan diberikan kepada adiknya.
Lalu dari pihak petugas kepolisian Polsek Tlanakan menyuruh adiknya untuk memberitahu kepada dirinya.
"Saya dengar kabar dari adiknya bahwa ada surat penangkapan yang ditujukan kepada saya dan saya disuruh suruh ke Kepala Desa dulu. Saya selaku orangtua terkejut," ungkapnya.
"Saya kaget juga kenapa anak saya ditangkap soalnya dia korban. Karena anak saya itu melerai, kok bisa dijadikan tersangka."
"Saya waktu dengar cerita dari anak saya, katanya anak saya dipukul sama benda tumpul, dan senjata tajam," sambungnya.
Saat Kadarusman, anaknya ditangkap, Arfiatun mengaku sempat bertanya kepada aparat Polsek Tlanakan tentang alasan penangkapan.
Menurut dia, saat itu polisi menyebut jika Kadarusman terlibat dalam tindak pidana penganiayaan.
"Anak saya menganiaya siapa? Justru anak saya yang dikeroyok. Makanya saya mohon kepada Propam Polres Pamekasan akan anak saya dibebaskan," tandas Arfiantun.
(TribunMadura/Kuswanto Ferdian)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Anaknya Korban Pengeroyokan Malah Ditahan, Wanita Pamekasan ini Menghiba ke Polisi: Begini Curhatnya, dan BREAKING NEWS: Tahan Korban Pengeroyokan, Ratusan Warga Desa Branta Pesisir Geruduk Polres Pamekasan