Breaking News:

Perppu UU KPK

Jokowi Tak Kunjung Terbitkan Perppu KPK, Mahfud MD Tak Dapat Lakukan Apapun: Saya Menteri Sekarang

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku senang jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu KPK.

WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Menko Polhukam, Mahfud MD 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku senang jika Presien Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, meskipun begitu Mahfud MD mengaku tak dapat berbuat apapun, Senin (11/11/2019).

Sebab, Mahfud MD kini menjabat sebagi menteri yang harus tunduk pada perintah presiden.

Mahfud MD: Presiden Jokowi Pernah Sampaikan Laporkan ke KPK, tapi Kasusnya Enggak Terungkap

Rocky Gerung Kritisi Pernyataan-pernyataaan Mahfud MD di Media: Mahfud Lagi Nikmati Kamera Publik

"Bagi saya begini, saya pasti sangat senang kalau Perppu itu dikeluarkan sebagai jalan pasti mendukung," ucap Mahfud MD.

Sebagai seorang menteri, Mahfud MD menyatakan dirinya harus menjalankan visi dan misi presiden.

Lantas, ia menyinggung soal imbauan Jokowi pada kabinetnya bahwa menteri tak boleh memiliki visi dan misi sendiri.

Namun, yang ada hanyalah visi misi presiden.

"Tetapi, saya menteri sekarang. Ketika akan diangkat itu, tidak ada visi menteri," jelas Mahfud MD.

"Yang ada visi presiden. Menteri itu melaksanakan tugas presiden."

Sebagai seorang menteri, Mahfud MD juga menyatakam dirinya menunggu sikap resmi Jokowi.

Ia menyebut Jokowi tetap akan menunggu hasil uji materi Undang-undang KPK di Mahkamah Konstitusi.

"Maka, dalam posisi ini tentu saya menunggu Presiden kan. Mengeluarkan Perppu atau tidak, pasti saya akan memberikan saran."

"Akan memberi pertimbangan, begitu kan sudah jelas kalau itu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD menyebut Jokowi sebagai presiden yang mudah diajak berdiskusi.

Termasuk berdiskusi tentang Perppu KPK yang hingga kini belum diterbitkan presiden.

"Dan Presiden itu sebenarnya tidak sulit diajak bicara yang begitu. Enteng-enteng aja dijawab, 'Pak, ini gimana? Oh, begini-begini gitu', tidak ada ketegangan, tidak ada. Menjelaskan seperti biasa-biasa aja sebenarnya," jelas Mahfud MD.

Di sisi lain, Mahfud MD menyebut Jokowi pernah beberapa kali menyampaikan laporan suatu kasus di KPK.

Namun, hingga kini belu ada tindakan lanjut dari lembaga antirasuah itu,

"Presiden menunjukkan, menyampaikan laporan ke KPK, ini, ini, ini (kasusnya), tapi enggak terungkap," terangnya.

Soal Pernyataan Surat Pencekalan oleh Habib Rizieq Shihab, Mahfud MD Beri Bantahan

Rizieq Shihab Tunjukkan Bukti Surat Dicekal, Mahfud MD: Suruh Kirim ke Saya, Kok Hanya di TV Begitu

Jokowi disebutnya juga berkeinginan memperkuat polisi dan kejaksaan untuk membantu tugas KPK memberantas korupsi.

Ia pun membantah isu yang menyebut Jokowi ingin melemahkan KPK dengan memperkuat kepolisian dan kejaksaan.

"KPK terus kita perkuat kata Presiden. Cuma versi memperkuat itu yang berbeda, pada tatanan taktis," jelas Mahfud MD.

"Tapi Presiden menyebutkan beberapa kasus yang luar biasa. Saya laporin sendiri ke Presiden."

"Atau kami sudah melaporkan kasus ini, tapi enggak disentuh. Ya tentu kita bisa berbeda pendapat soal itu," lanjut dia.

Perbedaan Sikap Mahfud MD Sebelum dan Sesudah Jadi Menteri

Mantan Staf Khusus Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Azyumardi Azra mengomentari peran Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD soal Penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang KPK (Perppu KPK).

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Azyumardi Azra saat menjadi bintang tamu Sarinya Berita di channel YouTube Realita TV pada Minggu (4/11/2019).

Pada kesempatan itu, Azyumardi Azra menjelaskan bahwa dirinya merupakan satu di antara 41 tokoh, yang diundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pengusulan Perppu KPK beberapa waktu lalu.

Namun, Azra menilai bahwa Mahfud MD membuat keterangan yang berbeda di depan Jokowi dengan keterangan di depan wartawan.

"Termasuk Pak Mahfud MD juga kan ya?" tanya Rahma Sarita lagi.

"Cuma Pak Mahfud ini ketika di dalam dan ketika waktu keterangan pers berbeda ya," jawab Azra.

Lantas, pria yang juga merupakan Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengungkapkan bahwa Mahfud MD juga termasuk orang yang meminta presiden untuk mengeluarkan Perppu.

"Di dalam pertemuan dengan presiden, kita itu termasuk Pak Mahfud menekankan pentingnya segera dikeluarkan Perppu KPK."

"Tapi kemudian di luar ia menekankan beberapa alternatif, mengenai apa yang harus dilakukan untuk menghadapi Undang-Undang KPK yang baru itu hasil revisi itu," jelas Azra.

Temui Dua Menteri Australia, Mahfud MD Minta Pengakuan soal Papua: Tak Boleh Diganggu Gugat

Bahas soal RUU KUHP, Mahfud MD: Enggak Mungkin Langsung Setuju Semua

Namun saat di depan wartawan, Mahfud MD justru juga mengungkapkan alternatif lain, yakni mengusahakan Perppu KPK ini melalui Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan di depan presiden, Mahfud MD juga sudah menjelaskan bahwa alternatif itu sulit dilakukan demi menyelamatkan KPK.

"Yang pertama dia bilang bawa ke MK Yudisial Review ya kan," ujarnya.

"Padahal di dalam pembicaraan dengan presiden sudah dibilang pertama Yudisial Review itu makan waktu yang lama."

"Yang kedua belum tentu keputusan itu sesuai yang diinginkan oleh masyarakat, yaitu penguatan KPK," papar pria lulusan Universitas Columbia ini.

Selain sulit, yudisial review kemungkinan bisa menolak pengajuan KPK agar kembali seperti semula.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi mengurusi masalah konstitusi bukan masalah korupsi ataupun masalah hak warga negara.

"Bisa saja Mahkamah Konstitusi menolak ya kan, Yudisial Review itu ditolak karena ini enggak ada urusan dengan soal konstitusional, ini soal korupsi, bukan hak-hak warga negara dan sebagainya sementara waktunya sudah lewat," lanjut Azra.

Lihat videonya sejak menit awal:

(TribunWow.com)

Tags:
JokowiPerppu UU KPKPrabowo Subianto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved