Kabar Tokoh
BREAKING NEWS - Komedian Nurul Qomar Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan atas Kasus Ijazah Palsu
Atas putusan itu, pihak Qomar yang merupakan anggota grup lawak “Empat Sekawan” yang juga mantan Anggota DPR RI dua periode itu menyatakan banding.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pelawak Nurul Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019).
“Menyatakan terdakwa Nurul Qomar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana memakai surat palsu."
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu tahun lima bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, saat membacakan vonis di PN Brebes, Senin (11/11/2019).
• Sempat Berusaha agar Damai, Komedian Nurul Qomar Bahkan Sampai Sujud di Kaki Pelapornya
Atas putusan itu, pihak Qomar yang merupakan anggota grup lawak “Empat Sekawan” yang juga mantan Anggota DPR RI dua periode itu menyatakan banding.
Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
“Saya menghargai menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes. Saya menghormati, tapi tidak sependapat."
"Oleh karena itu kami akan naik banding. Selama proses itu saya tidak ditahan,” kata Qomar, usai sidang.
Seperti diketahui, rangkaian sidang perkara itu berlangsung hampir 4 bulan sejak Juli 2019.
Sebelumnya, oleh JPU, Bahtiar Ihsan Agung, Nugroho dan Ardiansyah, Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3.
• Kata Pihak UNJ terkait Ijazah S2 dan S3 Pelawak Nurul Qomar yang Kini Diperkarakan
Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017.
Saat itu, Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan.
Atas dugaan itu, Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS dan JPU menuntutnya tiga tahun penjara.
(Kompas.com/Tresno Setiadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Ijazah Palsu, Pelawak Nurul Qomar Divonis Penjara 1 Tahun Lima Bulan"