Breaking News:

Kasus Korupsi

Sofyan Basir Dinyatakan Bebas, Jubir Presiden Beberkan Sikap Jokowi

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman angkat suara soal sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait bebasnya Sofyan Basir.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir melambaikan tangan ketika hendak meninggalkan Rutan Cabang KPK seusai divonis bebas, Senin (4/11/2019) petang. 

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman angkat suara soal sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait bebasnya Sofyan Basir.

Diketahui Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Menanggapi vonis bebas tersebut, Fadjroel Rachman mengatakan bahwa presiden menghormati putusan hukum.

"Apabila Peraturan Perundang-undangan jelas menyatakan demikian kita menghormati, selesai," ujar Fadjroel Rachman.

"Karena negara ini kan negara hukum bukan negara kekuasaan."

"Apabila sudah sesuai dengan hukum kita hormati itu saja," tutur Fadjroel Rachman yang dikutip dari tayangan Berita Satu, Rabu (06/11/2019).

Tanggapan Istana soal Vonis Bebas Sofyan Basir dan Langkah KPK: Presiden Tak Lakukan Intervensi

 

Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Dikutip dari wawancara khusus dengan Kompas.com, Moeldoko mengatakan hal senada soal sikap Presiden Jokowi.

"Saya pikir kita negara hukum. Penghormatan atas hukum, dan proses hukum kan harus kita hormati," kata Moeldoko di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (04/11/2019).

Presiden pun juga tak ingin mengintervensi soal vonis bebas yang diterima Sofyan Basir.

"Intinya hukum harus bebas dari intervensi dan Presiden berkali kali mengatakan kita tidak melakukan intervensi, kita semua harus menghormati hukum."

"Maka apapun hasilnya harus dihormati," kata Moeldoko.

Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Tempuh Jalur Hukum: Bagian dari Check and Balance

Diketahui sebelumnya, Sofyan Basir terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Saat itu ia dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 5 tahun penjara serta denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, majelis hakim menganggap Sofyan Basir tak terbukti melakukan transaksi suap.

Majelis hakim mengatakan bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur pembantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan suap pada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Selain itu ada pula pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo yang berkeinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Sofyan BasirJokowiKorupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved