Perppu KPK
Perppu KPK Tidak Dikeluarkan Jokowi, Pakar Tata Hukum Negara Feri Amsari Singgung 5 Nyawa Melayang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK dikabarkan tidak akan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Mohamad Yoenus
Feri lantas melanjutkan tentang bagaimana adanya undang-undang baru yang memungkinkan presiden menunjuk langsung dewan pengawas.
"Kalau diperhatikan pasal 69 ayat 1, untuk pertama kali Ketua dan Anggota Dewan Pengawas ditunjuk dan dilantik oleh presiden," jelasnya.
Feri mengatakan adanya hal tersebut akan menimbulkan pandangan masyarakat yang melihat Jokowi berusaha meletakkan orang-orangnya di lembaga KPK.
"Itu memang sulit dihindari dari persepektif (publik), publik melihat ini sebagai all jokowi men (semua orang Jokowi)," terangnya.
Masyarakat juga akan bertanya-tanya kemungkinan Jokowi memilih orang yang bukan dari kubunya sebagai dewan pengawas.
"Bagaimana caranya Jokowi tidak memilih orang yang bukan Jokowi," jelasnya.

• Masinton Pasaribu Sebut Cara Jokowi Ketahui Kualitas Calon Dewan Pengawas KPK: Bisik-bisik Sana Sini
Hal ini juga dapat dilihat sebagai upaya Jokowi untuk memperkuat posisinya sebagai presiden melalui KPK.
"Dan ini kan melihat bahwa dalam banyak hal, ada upaya meletakkan posisi kekuasaan presiden dalam KPK," kata dia.
Feri lanjut menjelaskan yang menjadi pertanyaan adalah mungkinkah KPK menyelidiki atau menyidik kasus-kasus yang dilakukan oleh orang-orang yang berada di kubu Jokowi.
"Pertanyaan besarnya mungkinkah KPK menyelidiki atau menyidik kasus-kasus yang melibatkan orang-orang presiden," ujarnya.
Ia mengatakan hal tersebut akan sulit.
"Tentu saja berat," tegasnya.
Video selengkapnya dapat dilihat mulai menit 14:13:
Jokowi Pastikan Tidak Terbitkan Perppu KPK
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (1/11/2019), Jokowi memastikan dirinya tidak akan menerbitkan Perppu KPK.