Perppu KPK
Perppu KPK Tidak Dikeluarkan Jokowi, Pakar Tata Hukum Negara Feri Amsari Singgung 5 Nyawa Melayang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK dikabarkan tidak akan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK dikabarkan tidak akan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya, Jokowi baru saja memberikan pernyataan akan membentuk Dewan Pengawas KPK.
Menanggapi itu, Pakar Tata Hukum Negara, Feri Amsari mengaku kecewa.
• Perppu KPK Tak Kunjung Diterbitkan, Mahfud MD sebagai Menkopolhukam Dianggap Gagal Dorong Jokowi
Hal itu diungkapkan Feri Amsari saat menjadi bintang tamu di acara Apa Kabar Indonesia pada Minggu (3/11/2019).
Feri Amsari mengakui, Perppu memang hak presiden untuk mengeluarkannya atau tidak.
"Karena Perppu itu hak presiden jadi tidak mungkin ada yang memaksa atau mendesak presiden untuk mengeluarkan Perppu," ucap Feri Amsari dikutip TribunWow.com dari Talk Show tvOne.
Namun, scara konstitusional Perppu harus segera dikeluarkan jika ada suatu kegentingan yang memaksa peraturan tersebut harus dikeluarkan.
"Hanya ihwal kegentingan yang nyata saja yang bisa secara konstitusional, konstitusi yang memaksa presiden untuk menetapkan Perppu karena itu hak presiden," katanya.
Sedangkan, Feri Amsari menilai bahwa kegentingan terkait KPK sudah benar-benar terjadi.
Seperti adanya demo beberapa waktu lalu hingga menewaskan beberapa mahasiswa.
"Nah saya endak tahu ya, kehilangan lima nyawa, keributan, demonstrasi, ribut dengan Bang Masinton tidak dianggap sebagai hal ikhwal kegentingan memaksa," tegas Feri Amsari.
Polemik yang berbuntut meninggalnya sejumlah orang akibat masalah KPK ini tidak bisa dianggap remeh
"Saya ribut dengan Bang Masinton okelah bisa didamaikan besok pagi ya, tetapi lima nyawa ini kan tidak bisa dikembalikan," katanya.
• Jokowi Pastikan Tak Ada Perppu KPK, Sejumlah Tokoh Sebut Ingkar Janji hingga Alasan Mengada-ada
Sehingga, seharusnya presiden menyadari kegentingan tersebut lalu mengembalikan kekuatan KPK dengan cara penerbitan KPK.
"Dan mestinya presiden melihat kondisi ini kemudian diuapayakan Perppu untuk menetralisir kembali keadaan, mengembalikan kondisi KPK seperti semula dan itu penting bagi kita semua," ujar Feri.