Kabinet Jokowi
Bahas Perppu KPK, Mantan Staf Wapres JK Ungkap Sikap Mahfud MD Kini: Jadi Menteri, Dia Lepas Tangan
Mantan Staf Khusus Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK), Azyumardi Azra mengungkap perbedaan sikap Menko Polhukam, Mahfud MD.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Mantan Staf Khusus Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK), Azyumardi Azra mengungkap perbedaan sikap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Azyumardi Azra menyebut semenjak menjadi Menko Polhukam, Mahfud MD seolah lepas tangan terhadap apa yang diucapkan sebelumnya.
Terutama terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu UU KPK).
Azyumardi mengungkapkan, sebelum menjadi menteri, Mahfud MD mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Perppu KPK.
• Pandji Pragiwaksono Perkirakan Mahfud MD akan Didampingi Anies di Pilpres 2024: Prabowo-Puan
• Kini Jadi Menkopolhukam, Mahfud MD Diprediksi Maju di Pilpres 2024, Didampingi Anies Baswedan?
Namun, kini sikap Mahfud MD disebutnya berubah.
"Yang ramai 8 orang menanggapi soal revisi undang-undang KPK yang semuanya itu sepakat bahwa revisi itu melemahkan KPK dari berbagai seginya," ucap Azyumardi dikutip dari channel YouTube realita TV, Senin (4/11/2019).
Menurutnya, UU KPK hasil revisi memiliki potensi melemahkan lembaga antirasuah itu.
"Sehingga kemudian dengan pelemahan KPK itu maka kemudian pemberantasan korupsi, menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN itu tidak akan tercapai," ujar Azyumardi.
"Oleh karena itu lah, semua pembicara 8 orang itu sepakat bahwa presiden perlu mengeluarkan perppu."
Azyumardi lantas menyebut dirinya sempat berbicara dengan Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu KPK.
"Karena waktunya kan terbatas, jadi tidak bisa semua orang ada waktu untuk ngomong," kata Azyumardi.
"Saya termasuk yang ngomong tiga hal (pada Jokowi) sebenarnya."
Lantas, ia menyinggung sikap Mahfud MD di depan media yang menurutnya berbeda dengan saat berbicara dengan Jokowi.
"Cuma Pak Mahfud ini ketika di dalam dengan waktu keterangan pers berbeda," kata Azyumardi.

Menurut dia, kala bertemu dengan Jokowi, Mahfud MD meminta presiden segera mengeluarkan Perppu KPK.
"Di dalam pertemuan dengan presiden sebetulnya kita itu termasuk Pak Mahfud menekankan pentingnya segera dikeluarkan Perppu KPK itu," ucapnya.
Sikap itu dinilainya berbeda dengan saat Mahfud MD berbicara di hadapan media.
"Tapi di luar dia mengemukakan beberapa alternatif mengenai beberapa yang harus dilakukan dalam menghadapi undang-undang KPK hasil revisi itu," ucapnya.
Azyumardi lantas menyinggung tentang saran yang disampaikan Mahfud MD terkait Perppu KPK.
Di hadapan media, Mahfud MD disebutnya menyarakan untuk dilakukan judicial review.
"Yang pertama dia bilang bawa ke MK, judicial review, padahal di dalam pembicaraan dengan presiden itu sudah dibilang bahwa judicial review itu memakan waktu yang lama," kata Azyumardi.
"Kedua, belum tentu keputusannya sesuai dengan yang diinginkan masyarakat yaitu penguatan KPK."
Azyumardi menambahkan penjelasannya tentang resiko lain judicial review.
"Bisa saja Mahkamah Konstitusi menolak, judicial review itu ditolak karena ini enggak ada urusan dengan soal konstitusional," ucapnya.
"Ini soal korupsi bukan soal hak-hak warga negara dan sebagainya, bisa saja ditolak sementara waktunya udah lewat gitu."
• Bandingkan Kasus Anies Joker dan Jokowi Komunis, Ade Armando: Pemimpin Tidak Boleh Tipis Telinganya
• Sudah Tetapkan 12 Wamen, Kini Jokowi Dikabarkan akan Cari Pendamping Nadiem Makarim, Siapa Dia?
Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa sikap Mahfud di depan media sangat berbeda dengan saat berbicara dengan Jokowi.
"Jadi keterangan dari Pak Mahfud bersama Pak Presiden itu dalam tanda kutip membuat mentah lagi gitu ya kesepakatan dalam tanda kutip supaya presiden mengeluarkan Perppu KPK itu," ucap Azyumardi.
Ia lantas menyinggung tentang posisi Mahfud MD sebagai Menko Polhukam.
"Nampaknya, sekarang ini setelah jadi Polhukam Pak Mahfud mengabaikan itu, dan melempar bolanya ke Jokowi," ungkapnya.
" 'Wah itu urusannya Pak Jokowi, sekarang terserah Pak Jokowi mau mengeluarkan atau tidak', dia (Mahfud) melepas tangan dalam hal itu," ujarAzyumardi.
Simak video selengkapnya menit 2.07:
Jokowi Tak Keluarkan Perppu KPK
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK dikabarkan tidak akan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya, Jokowi baru saja memberikan pernyataan akan membentuk Dewan Pengawas KPK.
Menanggapi itu, Pakar Tata Hukum Negara, Feri Amsari mengaku kecewa.
Hal itu diungkapkan Feri Amsari saat menjadi bintang tamu di acara Apa Kabar Indonesia pada Minggu (3/11/2019).
Feri Amsari mengakui, Perppu memang hak presiden untuk mengeluarkannya atau tidak.
"Karena Perppu itu hak presiden jadi tidak mungkin ada yang memaksa atau mendesak presiden untuk mengeluarkan Perppu," ucap Feri Amsari dikutip TribunWow.com dari Talk Show tvOne.
Namun, scara konstitusional Perppu harus segera dikeluarkan jika ada suatu kegentingan yang memaksa peraturan tersebut harus dikeluarkan.
"Hanya ihwal kegentingan yang nyata saja yang bisa secara konstitusional, konstitusi yang memaksa presiden untuk menetapkan Perppu karena itu hak presiden," katanya.
Sedangkan, Feri Amsari menilai bahwa kegentingan terkait KPK sudah benar-benar terjadi.
Seperti adanya demo beberapa waktu lalu hingga menewaskan beberapa mahasiswa.
"Nah saya endak tahu ya, kehilangan lima nyawa, keributan, demonstrasi, ribut dengan Bang Masinton tidak dianggap sebagai hal ikhwal kegentingan memaksa," tegas Feri Amsari.
Polemik yang berbuntut meninggalnya sejumlah orang akibat masalah KPK ini tidak bisa dianggap remeh
"Saya ribut dengan Bang Masinton okelah bisa didamaikan besok pagi ya, tetapi lima nyawa ini kan tidak bisa dikembalikan," katanya.
Video selengkapnya dapat dilihat mulai menit 14:13:
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Mariah Gipty)