Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Serikat Buruh Tak Setuju Kenaikan UMP 2020, Sebut Janji Anies Tak Terbukti, Bandingkan Era Gus Dur

Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan UMP DKI 2020 sebesar 8,51 persen,namun keputusan ini ditentang oleh para buruh yang menuntut kenaikan lebih tinggi

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Official iNews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetapkan UMP DKI sebesar Rp 4,2 juta 

TRIBUNWOW.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang baru saja resmi ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta ternyata mengalami penentangan dari kalangan buruh.

Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih mengatakan, dengan adanya kenaikan ini, maka Gubernur Anies Baswedan telah mengingkari janji politiknya semasa kampanye.

"Dulu Anies kan sebelum terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta, dia kan menyatakan bahwa akan membela buruh, akan menaikkan upah buruh melebihi PP 78, gitu. Tapi ternyata tidak terbukti," ujar Jumasih, dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/11/2019).

Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi setelah Adanya Kenaikan 8,51 Persen, Jakarta Jadi yang Tertinggi

Jumasih menyebut, ketentuan UMP yang berdasarkan pada peraturan pemerintah tersebut merupakan keputusan sepihak dari pemerintah.

Ia berpendapat kenaikan UMP 2020 seharusnya meningkat 100 persen dari tahun sebelumnya.

"Kami (buruh) itu pernah (mengalami), bahkan di eranya Gus Dur, itu kenaikan upah setahun dua kali."

"Di tahun-tahun sebelumnya pernah upah buruh naik lebih 10 persen," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengumumkan kenaikan UMP DKI, Jumat (1/11/2019).

Dalam jumpa wartawan di kantor Balai Kota, Anies menyatakan UMP DKI 2020 mengalami perubahan sebesar 8,51 persen.

"UMP DKI Jakarta untuk tahun 2020, mengalami perubahan, yang sebelumnya UMP tahun 2019 adalah sebesar Rp 3.940.000 di tahun 2020 menjadi Rp 4.267.349," tutur Anies seperti yang dikutip TribunWow dari program iNews Sore di iNews Tv, Sabtu (2/11/2019).

Selisih UMP DKI Jakarta dan Surabaya Sekitar Rp 100 Ribu, Hal Ini Jadi Alasan?

Fasilitas Kartu Pekerja yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk para buruh
Fasilitas Kartu Pekerja yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk para buruh (YouTube Official iNews)

Artinya UMP DKI Jakarta pada 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp 335.776.

Kenaikan ini terjadi setiap tahun karena dipengaruhi oleh inflasi dan angka kebutuhan hidup layak.

Tak hanya menaikkan UMP 2020, Pemprov DKI juga menyiapkan fasilitas lain bagi para buruh.

Fasilitas tersebut adalah Kartu Pekerja yang memiliki sejumlah keuntungan bagi para buruh.

"Dengan Kartu Pekerja ini akan mendapat manfaat, satu fasilitas transportasi umum gratis menggunakan sistem Jakinfo, yang kedua fasilitas keanggotaan di Jakgrosir sehingga dapat berbelanja produk sehari-hari dengan harga yang lebih murah," tutur Anies.

Diketahui, kenaikan UMP ini juga mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Lihat video selengkapnya pada menit ke 0.21:

Daftar Lengkap UMP 2020 34 Provinsi

Dikutip dari Tribunnews.com, berikut daftar lengkap kenaikan UMP di 34 provinsi, jika dinaikan sebesar 8,51 persen dari tahun sebelumnya, DKI Jakarta tercatat jadi yang tertinggi.

Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya

1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985 menjadi Rp 3.165.030

2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402 menjadi Rp 2.499.422

3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228 menjadi Rp 2.484.041

4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705 menjadi Rp 3.230.022

5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754 menjadi Rp 3.005.383

6. Riau, sebesar Rp 2.662.025 menjadi Rp 2.888.563

7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888 menjadi Rp Rp 2.630.161

8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406 menjadi Rp 2.213.604

9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751 menjadi Rp 3.043.111

10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269 menjadi Rp 2.431.324

Wilayah Jawa

11. Banten, sebesar Rp 2.267.965 menjadi Rp 2.460.968

12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972 menjadi Rp 4.276.349

13. Jawa Barat, sebesar Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350

14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396 menjadi Rp 1.742.015

15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922 menjadi Rp 1.704.607

16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058 menjadi Rp 1.768.777

Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

17. Bali, sebesar Rp 2.297.967 menjadi Rp 2.493.523

18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547 menjadi Rp 2.183.883

19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298 menjadi Rp 1.945.902

Wilayah Pulau Kalimantan

20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266 menjadi Rp 2.399.698

21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781 menjadi Rp 3.103.800

22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735 menjadi Rp 2.890.093

23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560 menjadi Rp 2.981.378

24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463 menjadi Rp 3.000.803

Wilayah Pulau Sulawesi

25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020 menjadi Rp 2.586.900

26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076 menjadi Rp 3.310.722

27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040 menjadi Rp 2.303.710

28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869 menjadi Rp 2.552.014

29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382 menjadi Rp 3.103.800

30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670 menjadi Rp 2.571.328

Wilayah Maluku dan Pulau Papua

31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664 menjadi Rp 2.604.960

32. Maluku Utara sebesar Rp 2.508.092 menjadi Rp 2.721.530

33. Papua, sebesar Rp 3.128.170 menjadi Rp 3.516.700

34. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160 menjadi Rp 3.184.225

(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)

Tags:
Upah Minimun Provinsi (UMP)DKI JakartaAnies Baswedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved