Kabar Ibu Kota
Serikat Buruh Tak Setuju Kenaikan UMP 2020, Sebut Janji Anies Tak Terbukti, Bandingkan Era Gus Dur
Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan UMP DKI 2020 sebesar 8,51 persen,namun keputusan ini ditentang oleh para buruh yang menuntut kenaikan lebih tinggi
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang baru saja resmi ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta ternyata mengalami penentangan dari kalangan buruh.
Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih mengatakan, dengan adanya kenaikan ini, maka Gubernur Anies Baswedan telah mengingkari janji politiknya semasa kampanye.
"Dulu Anies kan sebelum terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta, dia kan menyatakan bahwa akan membela buruh, akan menaikkan upah buruh melebihi PP 78, gitu. Tapi ternyata tidak terbukti," ujar Jumasih, dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/11/2019).
• Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi setelah Adanya Kenaikan 8,51 Persen, Jakarta Jadi yang Tertinggi
Jumasih menyebut, ketentuan UMP yang berdasarkan pada peraturan pemerintah tersebut merupakan keputusan sepihak dari pemerintah.
Ia berpendapat kenaikan UMP 2020 seharusnya meningkat 100 persen dari tahun sebelumnya.
"Kami (buruh) itu pernah (mengalami), bahkan di eranya Gus Dur, itu kenaikan upah setahun dua kali."
"Di tahun-tahun sebelumnya pernah upah buruh naik lebih 10 persen," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengumumkan kenaikan UMP DKI, Jumat (1/11/2019).
Dalam jumpa wartawan di kantor Balai Kota, Anies menyatakan UMP DKI 2020 mengalami perubahan sebesar 8,51 persen.
"UMP DKI Jakarta untuk tahun 2020, mengalami perubahan, yang sebelumnya UMP tahun 2019 adalah sebesar Rp 3.940.000 di tahun 2020 menjadi Rp 4.267.349," tutur Anies seperti yang dikutip TribunWow dari program iNews Sore di iNews Tv, Sabtu (2/11/2019).
• Selisih UMP DKI Jakarta dan Surabaya Sekitar Rp 100 Ribu, Hal Ini Jadi Alasan?

Artinya UMP DKI Jakarta pada 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp 335.776.
Kenaikan ini terjadi setiap tahun karena dipengaruhi oleh inflasi dan angka kebutuhan hidup layak.
Tak hanya menaikkan UMP 2020, Pemprov DKI juga menyiapkan fasilitas lain bagi para buruh.
Fasilitas tersebut adalah Kartu Pekerja yang memiliki sejumlah keuntungan bagi para buruh.
"Dengan Kartu Pekerja ini akan mendapat manfaat, satu fasilitas transportasi umum gratis menggunakan sistem Jakinfo, yang kedua fasilitas keanggotaan di Jakgrosir sehingga dapat berbelanja produk sehari-hari dengan harga yang lebih murah," tutur Anies.
Diketahui, kenaikan UMP ini juga mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Lihat video selengkapnya pada menit ke 0.21:
Daftar Lengkap UMP 2020 34 Provinsi
Dikutip dari Tribunnews.com, berikut daftar lengkap kenaikan UMP di 34 provinsi, jika dinaikan sebesar 8,51 persen dari tahun sebelumnya, DKI Jakarta tercatat jadi yang tertinggi.
Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya
1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985 menjadi Rp 3.165.030
2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402 menjadi Rp 2.499.422
3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228 menjadi Rp 2.484.041
4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705 menjadi Rp 3.230.022
5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754 menjadi Rp 3.005.383
6. Riau, sebesar Rp 2.662.025 menjadi Rp 2.888.563
7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888 menjadi Rp Rp 2.630.161
8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406 menjadi Rp 2.213.604
9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751 menjadi Rp 3.043.111
10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269 menjadi Rp 2.431.324
Wilayah Jawa
11. Banten, sebesar Rp 2.267.965 menjadi Rp 2.460.968
12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972 menjadi Rp 4.276.349
13. Jawa Barat, sebesar Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350
14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396 menjadi Rp 1.742.015
15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922 menjadi Rp 1.704.607
16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058 menjadi Rp 1.768.777
Wilayah Bali dan Nusa Tenggara
17. Bali, sebesar Rp 2.297.967 menjadi Rp 2.493.523
18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547 menjadi Rp 2.183.883
19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298 menjadi Rp 1.945.902
Wilayah Pulau Kalimantan
20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266 menjadi Rp 2.399.698
21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781 menjadi Rp 3.103.800
22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735 menjadi Rp 2.890.093
23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560 menjadi Rp 2.981.378
24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463 menjadi Rp 3.000.803
Wilayah Pulau Sulawesi
25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020 menjadi Rp 2.586.900
26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076 menjadi Rp 3.310.722
27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040 menjadi Rp 2.303.710
28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869 menjadi Rp 2.552.014
29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382 menjadi Rp 3.103.800
30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670 menjadi Rp 2.571.328
Wilayah Maluku dan Pulau Papua
31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664 menjadi Rp 2.604.960
32. Maluku Utara sebesar Rp 2.508.092 menjadi Rp 2.721.530
33. Papua, sebesar Rp 3.128.170 menjadi Rp 3.516.700
34. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160 menjadi Rp 3.184.225
(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)