Cerita Selebriti
Gisel Jawab 19 Pertanyaan saat Diperiksa Polisi soal Video Syur, Singgung Kronologis dan Kerugian
Gisella Anastasia menjalani pemeriksaan atas laporannya terkait kasus dugaan fitnah video syur di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel menjalani pemeriksaan atas laporannya terkait kasus dugaan fitnah video syur di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Dalam pemeriksaan selama 3,5 jam sejak pukul 11.00 WIB itu, Gisel mengaku diberi 19 pertanyaan olen penyidik kepolisian.
"Tadi di dalam ditanyai 19 pertanyaan. Kronologis dan kerugian-kerugian," ujar Gisel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
• Tak Main-main, Sudah Laporkan 10 Akun Media Sosial, Gisel Kembali Antar Bukti Baru soal Video Syur
• Gisella Anastasia Resmi Laporkan Lebih dari 10 Penyebar Video Syur Mirip Dirinya
Kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin, yang mendampingi kliennya mengatakan, Gisel mendapat pertanyaan seputar kronologis kejadian.
Contohnya adalah bagaimana Gisel mengetahui video syur yang diduga mirip dirinya dan siapa saja orang-orang di sekeliling Gisel saat mengetahui video syur tersebut.
Mereka, kata Sandy, nantinya juga akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
"Orang-orangnya masih di lingkungan manajemen juga kok saksinya," kata Sandy.
"Jadi lebih kepada kejadian saat saya melihat," timpal Gisel.

• Soal Video Syur Mirip Dirinya, Gisel Ngaku Disenggol Wijin yang Protes Pakaiannya Terbuka
• Ditemani Wijin, Gisella Anastasia Laporkan Kasus Video Syur Mirip Dirinya ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya dalam laporannya, Gisel melaporkan 10 akun media sosial yang diduga menyebarkan video syur miripnya.
Selain menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, Gisel juga membawa barang bukti tambahan berupa tangkapan layar dan sejumlah bukti lainnya.
Gisel membuat laporan dengan sangkaan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperiksa Polisi Terkait Video Syur, Gisel Harus Jawab 19 Pertanyaan"