Breaking News:

Terkini Nasional

6 Bulan Lagi, Ponsel Black Market Bakal 'Disita' Frekuensinya

Dalam 6 bulan mendatang, ponsel black market (BM) dipastikan tidak akan lagi bisa digunakan.

prelo.co.id
Pengguna handphone smartphone 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate meminta masyarakat tidak kaget jika dalam 6 bulan mendatang, ponsel black market (BM) tidak akan lagi bisa digunakan.

Sebab menurut Johnny, dengan adanya regulasi pembatasan IMEI, ponsel black market akan "disita" frekuensinya.

"Disita" yang dimaksud oleh Johnny tentu saja adalah pembatasan akses jaringan oleh operator seluler terhadap ponsel yang dibeli lewat jalur tidak resmi.

Waspada Virus Joker, Hapus 24 Aplikasi Ini dari Ponsel Android Anda

Johnny mengatakan, hal tersebut memang kewenangan pemerintah untuk membantu penerimaan negara lewat pajak.

"Ini sekaligus untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa perangkat telepon yang disalurkan melalui saluran yang resmi yang sudah membayar pajaknya dengan benar," kata Johnny ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Selasa (30/10/2019).

"Sekalipun murah ya nanti kalau perangkatnya disita atau dimatikan yang rugi pembelinya. Gak bisa komplain kepada negara itu, kenapa belinya di pembeli yang salah," kata Johnny.

Intip Bocoran Spesifikasi Xiaomi Mi Note 10, Dilengkapi Kamera 108 Megapiksel

Ia melanjutkan, regulasi pemblokiran IMEI juga dimaksudkan untuk menekan angka penyelundupan ponsel pintar.

Sekaligus agar negara bisa mengendalikan ekspor dan impor.

"Karena yang selundupan ini tidak terdata juga di impor kita, yang mengakibatkan negara terkait neraca perdagangan menjadi bingung," kata pria berdarah NTT ini.

"Bank Indonesia itu bisa tidak terdata, barangnya berkembang banyak, masuk ke underground ekonomi, pajaknya tidak jelas, negara dirugikan, nah ini jangan," pungkas Johnny.

Regulasi pemblokiran ponsel blackmarket lewat IMEI disahkan pemerintah beberapa waktu lalu.

Target Infrastruktur Periode Kedua Jokowi: Pembangunan Jalan Tol Jadi 2.500 Kilometer

Sudah disahkan

Pemerintah mengesahkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur soal pemblokiran ponsel ilegal (black market/ BM) berdasarkan identifikasi nomor IMEI.

Peraturan menteri tersebut ditandatangani oleh tiga kementerian yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Pemblokiran ponsel BM dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah.

Apabila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, perangkat yang bersangkutan akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambung ke jaringan seluler. (Kompas.com/Yudha Pratomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkominfo: Ponsel BM Akan "Disita" Frekuensinya"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Johnny G PlateBlack MarketKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved