Kasus Korupsi
Soal Kasus TPPU yang Dilakukan Mantan Bupati Cirebon, KPK Panggil Nico Siahaan sebagai Saksi
KPK memanggil Nico Siahaan terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya PUrwadisastra
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil presenter sekaligus anggota DPR RI Nico Siahaan, Selasa (29/10/2019).
Politisi PDIP ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Nico tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB.
Penyidik memeriksa Nico kurang lebih dua jam.
• Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Terjaring OTT KPK, PDIP Sebut Telah Beri Wanti-wanti kepada Kadernya
KPK memeriksa Nico terkait aliran dana 250 juta yang mengalir di Kongres Sumpah Pemuda tahun lalu.
Saat itu Nico bertindak sebagai ketua panitia yang juga menerima patungan dari anggota lain termasuk Sunjaya.
Dalam tayangan langsung Kompas Siang di Kompas Tv, Selasa (29/10/2019), Nico menyatakan dirinya tidak mengetahui sumber dana yang diberikan Sunjaya kepada wartawan.
Menurutnya hal tersebut merupakan hal yang lumrah, karena uang yang diberikan merupakan hasil gotong royong kader partai.

• Kena OTT Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Jadi Kepala Daerah ke-100 yang Diproses KPK
Dilansir oleh Tribunnews, Jumat (4/10/2019), Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka pada awal Oktober lalu bersama Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rahmanto.
Ia diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp 51 miliar dari berbagai sumber.
Sumber uang tersebut antara lain dari pengusaha sebesar Rp 31,5 miliar terkait barang dan jasa, dari ASN Pemkab Cirebon sekitar Rp 3,09 miliar terkait mutasi jabatan,dari setoran Kepala SKPD/OPD Pemkab Cirebon sekitar Rp 5,9 miliar, serta uang Rp 500 juta terkait perizinan galian.
Hasil suap dan gratifikasi tersebut kemudian Sunjaya tempatkan dalam rekening atas nama orang lain namun digunakan untuk kepentingannya sendiri.
Selain ditetapkan sebagai tersangka TPPU, Sunjaya sebelumnya juga ditetapkan tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon tahun 2018.
(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)