Breaking News:

Kasus Prostitusi

PA Digerebek saat 'Main' dengan Seorang Pria, Ini Harga dan Fasilitas yang Ada di Kamar Hotel

PA dibayar dengan uang muka sebesar Rp 13 juta untuk berkencan dengan YW, lantas berapa harga sewa dan fasilitas kamar hotel yang digunakan PA dan YW?

Tribun Jatim
Subdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan tiga orang yang terlibat kasus prostitusi, di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (25/10/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Mantan kontestan Putri Pariwisata berinisial PA sempat ditangkap oleh aparat Polda Jawa Timur (Jatim) setelah diduga terlibat kasus prostitusi di Kota Batu, Jatim, Sabtu (26/10/2019).

PA ditangkap dalam kondisi tanpa busana dan sedang berhubungan badan dengan seorang pria berinisial YW di sebuah kamar Hotel Purnama, Kota Batu.

Dilansir TribunWow.com dari SURYAMALANG.com, Minggu (27/10/2019), PA telah menerima uang muka sebesar Rp 13 juta untuk melayani YW.

Sama-sama Digerebek di Jatim, Ini Kata Polisi soal Hubungan Kasus Prostitusi PA dengan Vanessa Angel

Artis PA yang Terlibat Prostitusi Diduga Putri Pariwisata, Ini Penjelasan Polda Jatim Kombes Barung

Dibayar dengan uang muka sebesar Rp 13 juta, lantas berapa harga sewa dan fasilitas kamar hotel yang digunakan PA dan YW?

Asisten Marketing Manager Hotel Purnama, Rizki Ahmad Hadiri menjelaskan harga sewa kamar di hotel tersebut.

Harga kamar berkisar dari Rp 2,3 juta untuk tipe eksekutif dan Rp 1,5 juta untuk tipe deluxe.

Fasilitasnya berupa kamar cottage double bertipe eksekutif.

Ruangan ini menyediakan fasilitas WiFi gratis, pendingin ruangan, jubah mandi, sandal, LED TV, mini bar, dan safe deposite box.

Sedangkan untuk kamar tipe deluxe room memiliki fasilitas bathrobes dan slippery, satelite LED TV, mini bar, dan safe deposite box bisa didapatkan dengan menyewa kamar jenis ini.

Rizki menyebut tak mengetahui siapa yang menyewa kamar tempat PA digerebek saat berhungan badan dengan JW. 

Namun, ia menyebut kala itu PA menyewa dua kamar atas nama yang sama.

"Keduanya dipesan dengan nama yang sama. Kami tidak tahu siapa yang ada di dalam kamar," ucap Rizky, Minggu (27/10/2019).

Rizky lantas membenarkan adanya penangkapan terhadap sejumlah tamu di hotelnya.

“Ada dua orang di dalam mobil, yaitu seorang cewek dan cowok. Tapi saya tidak tahu mereka itu siapa," ucap Rizky.

Sebelum penggerebakan, Rizky mengaku melihat sejumlah polisi yang berjaga di depan hotel.

Namun, ia tak mengetahui berapa jumlah pasti polisi yang melakukan penggerebekan dan penangkapan tersebut.

"Tapi yang jelas mereka adalah polisi, dan mereka menangkap dua orang," ujar Rizky.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela menyebut PA ditangkap saat sedang berhubungan badan dengan seorang pria berinisal YW.

Leonard menyatakan YW merupakan pengusaha asal Nusa Tenggara Barat (NTB).

"PA berduaan dengan YW di kamar, sesuai keterangannya, mereka baru ‘main’," ucap Leonard, Minggu (27/10/2019).

Selain menangkap PA, YW, dan sang muncikari berinisial J, Leonard menyebut pihak kepolisian turut memeriksa sopir yang mengantar ketiga orang tersebut. 

Leonard menyebut saat diamankan sopir tersebut sedang berada di luar hotel.

"Muncikarinya ada di kamar lain. Sopir ini ada di luar hotel. Kami juga memeriksa sopirnya," kata Leonard.

Total orang yang ditangkap Polda Jatim atas dugaan kasus prostitusi tersebut berjumlah 4 orang.

Sementara itu, terkait tarif yang dipakai oleh PA, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut pihaknya menemukan bukti transaksi uang  sebesar Rp 13 juta.

Frans menyebut uang itu merupakan Down Payment (DP) yang dibayarkan JW untuk menyewa jasa prostitusi PA.

"Jadi aliran dana bukti transaksi elektronik ke PA ini adalah DP. Pelaku PA sudah ada di Polda Jatim untuk diperiksa," ucap Frans, Sabtu (26/10/2019).

Melihat jumlah uang DP itu, Ia lantas menduga tarif yang dipasang PA dalam bisnis prostitusi tersebut berkisar puluhan juta rupiah.

"Kalau uang mukanya Rp 13 juta, pengalaman (kasus serupa) yang sudah-sudah, bayarannya berarti di atas empat puluh juta," ujar Frans.

Soal Tarif Prostitusi Artis PA yang Terciduk di Kota Batu, Polda Jatim Sebut Jumlah DP Belasan Juta

Kronologi Lengkap Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online yang Libatkan Artis PA, Ini Detik-detiknya

Terkait penggerebakan tersebut, Frans menyebut Polda Jatim mulanya mendapat laporan dari warga.

"Penangkapan ini berdasar pada adanya informasi kepada kita, jadi bukan kita yang cari yang bersangkutan," ucap Frans.

Dari penggerebekan tersebur, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, tisu bekas pakai, celana dalam, baju, serta telepon genggam milih muncikari J.

"Jaringannya pasti ada, kan baru diungkap dan tersangkanya baru satu," imbuh Frans.

Terkait dugaan kasus prostitusi tersebut, Polda Jatim telah menetapkan satu tersangka, yakni munckiari berinisial J.

Sedanbkan PA dan dua orang lainnya telah dibebaskan setelah diperiksa sebagai saksi.

Kini, muncikari J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di penjara.

Ia dijerat dengan Pasal 295 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun enam bulan.

"Yang bersangkutan muncikari J diancam dengan pidana maksimalnya satu tahun empat bulan penjara," ujar Frans.

(TribunWow.com)

Tags:
Kasus ProstitusiArtis Terjerat Prostitusi OnlineProstitusi OnlinePolda JatimKota Batu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved