Pelantikan Jokowi dan Maruf Amin
Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Berikut Perbandingan Harta Jokowi dan Ma'ruf Amin
Jelang dilantik sebagai presiden dan wakil presiden, berikut perbandingan harta kekayaan milik Joko Widodo (Jokowi) dan KH Ma'ruf Amin
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin akan segera dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024, Minggu (20/10/2019).
Dilansir TribunWow.com, harta kekayaan kedua tokoh itu tercantum dalam website elkhpn.kpk.go.id.
Jokowi-Ma'ruf melaporkan jumlah harta kekayaan pada 2018 lalu sebagai syarat mengajukan diri dalam Pilpres 2019.
• Inikah Sinyal Sri Mulyani Tak Lagi Jadi Menteri Keuangan Era Presiden Jokowi-Maruf Amin?
• Jelang Pelantikan Jokowi-Maruf Amin, 3 Helikopter Disiagakan di Kompleks DPR/MPR RI
Dari laman milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, diketahui Jokowi memiliki total harta senilai Rp 50.248.349.788.
Harta Jokowi tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp 43.888.588.000.
Selain itu, Jokowi memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin yang totalnnya bernilai Rp 1.083.500.000.
Jokowi juga memiliki harta bergerak lainnya yang senilai dengan Ro 360.000.000, serta kas dan setara kas Rp 6.109.234.704.
Dari total harta tersebut, Jokowi juga memiliki utang sebesar Rp. 1.192.972.916.
Sementara itu, sang calon wakil presiden, Ma'ruf Amin juga melaporkan harta kekayaannya pada 2018.
Dalam situs tersebut, Ma'ruf Amin memiliki harta Rp. 11.645.550.894.
Dari total harta tersebut, Ma'ruf Amin memiliki tanah dan bangunan senilai Rp. 6.978.500.000.
Harta Ma'ruf Amin terdiri atas tanah dan bangunan yang senilai dengan Rp 6.978.500.000.
Dalam situs tersebut juga tertulis Ma'ruf Amin memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 1.627.900.000.
Alat transportasi yang dimiliki Ma'ruf Amin berupa mobil Toyota Alphard dan Toyota Fortuner.
Selain itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif itu juga memiliki harta bergerak lainnya yang bernilai Rp. 226.000.000, serta kas dan setara kas senilai Rp 3.470.735.325 .
Sementara itu, dari total harta tersebut, Ma'ruf Amin juga memiliki utang senilai Rp 657.584.431.
Pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 akan digelar di Kompleks MPR, Minggu (20/10/2019) pukul 14.30 WIB.
Menurut jadwal, pelantikan Jokowi dan Ma'ruf Amin akan dimulai pukul 14.30 hingga 15.48 WIB.
Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com, Minggu (20/10/2019), pelantikan presiden dan wakil presiden itu akan disiarkan serentak di seluru televisi nasional.
Tak hanya itu, televisi internasional dikabarkan juga akan menyiarkan pelantikan Jokowi dan Ma'ruf Amin.
Berdasarkan rilis resmi dari MPR RI yang diterima TribunWow.com pelantikan akan diawali dengan Sidang Paripurna MPR RI.
Sidang itu dalam rangka pelantikan presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 2019 diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya pada pukul 14.30 WIB.
• Bamsoet Sebut Prabowo, Sandiaga, Megawati hingga SBY akan Hadir di Pelantikan Jokowi-Maruf Amin
• Jelang Pelantikan Presiden dan Wapres, Ini Harapan Pelatih Timnas U-19 Fakhri Husaini pada Jokowi
Lalu Ketua MPR Bambang Soesatyo memimpin untuk mengheningkan cipta dan dilanjutkan dengan membuka Sidang Paripurna.
Selanjutnya Pimpinan MPR membacakan keputusan KPU dan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden serta penandatanganan berita acara pelantikan dan penyerahan berita acara pelantikan oleh pimpinan MPR.
Selanjutnya dengan pertukaran tempat duduk wakil presiden dari Jusuf Kalla ke Ma'ruf Amin.
Lalu, Presiden Jokowi akan membacakan pidato sebagai presiden periode 2019-2024.
Ketua MPR kembali melanjutkan sidang paripurna dan diakhiri dengan pembacaan doa sebelum sidang resmi ditutup.
Berikut ini jadwal agenda pokok sidang paripurna dalam rangka pelantikan presiden dan wakil presiden:
14.30 WIB Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
14.33 WIB Mengheningkan Cipta dipimpin Ketua MPR
14.36 WIB Pembukaan Sidang Paripurna MPR oleh Ketua MPR dan pembacaan Keputusan KPU oleh Pimpinan MPR
14.56 WIB Pengucapan Sumpah Presiden
14.58 WIB Pengucapan Sumpah Wakil Presiden
15.00 WIB Penandatanganan Berita Acara Pelantikan
15.05 WIB Penyerahan Berita Acara Pelantikan oleh Pimpinan MPR (Menuju tempat duduk : pertukaran tempat duduk Wakil Presiden)
15.07 WIB Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR
15.12 WIB Pidato Presiden
15.30 WIB Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR
15.35 WIB Pembacaan Doa
15.40 WIB Penutupan Sidang Paripurna MPR oleh Ketua MPR
15.45 WIB Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
15.48 WIB Sidang Paripurna MPR selesai
(TribunWow.com)