Pelantikan Jokowi dan Maruf Amin
Berikut Aturan Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin, Ini yang Terjadi jika Presiden Terpilih Tak Bisa Hadir
Tata cara atau aturan serta jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden, dari kehadiran hingga ucapan sumpah dan janji.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) dan KH Ma'ruf Amin akan dilantik di Kompleks Gedung DPR-MPR RI Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).
Tata cara pelantikan telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Terdapat tiga pasal yang mengatur tentang pelantikan, di antaranya Pasal 161, Pasal 162, dan Pasal 163.
• Kata Pedagang Kaki Lima di Sekitar DPR RI Jelang Pelantikan Presiden 2019, Ungkap Ketakutan
Pada Pasal 161, terdapat aturan jika presiden atau wakil presiden terpilih berhalangan hadir.
Jika wakil presiden terpilih berhalangan, maka capres terpilih tetap dilantik sebagai presiden.
"(1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden yang terpilih dilantik menjadi Presiden.
• Jelang Pelantikan, Relawan Jokowi dari Papua: Kalau Presiden Baik Bisa Tambah Periode, Jangan Iri
Sementara itu di Pasal 162 tertulis aturan tentang sumpah jabatan yang diucapkan presiden dan wakil presiden terpilih.
"(1) Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat bertepatandengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Jika Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
(4) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih."
• Jelang Pelantikan, Tagar CongratsJokowiMarufAmin Jadi Trending Twitter, Dicuitkan Puluhan Ribu
Kemudian, Pasal 163 mengatur ucapan sumpah yang harus diikrarkan presiden dan wakil presiden saat dilantik.
"Sumpah/janji Presiden/Wakil Presiden sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”."
• Kata Pedagang Kaki Lima di Sekitar DPR RI Jelang Pelantikan Presiden 2019, Ungkap Ketakutan
Berdasarkan rilis resmi dari MPR RI yang diterima TribunWow.com, acara pelantikan dimulai pukul 14.30 WIB.
Pelantikan dimulai pukul 14.30 WIB dan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Lalu Ketua MPR Bambang Soesatyo memimpin untuk mengheningkan cipta dan dilanjutkan dengan membuka Sidang Paripurna.
Selanjutnya, Pimpinan MPR membacakan keputusan KPU dan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden serta penandatanganan berita acara pelantikan dan penyerahan berita acara pelantikan oleh pimpinan MPR.
Selanjutnya dengan pertukaran tempat duduk wakil presiden dari Jusuf Kalla ke Ma'ruf Amin.
Lalu, Presiden Jokowi akan membacakan pidato sebagai presiden periode 2019-2024.
Ketua MPR kembali melanjutkan sidang paripurna dan diakhiri dengan pembacaan doa sebelum sidang resmi ditutup.
• Pelantikan Jokowi dan Maruf Amin, Ahok Telah Hadir di Gedung DPR-MPR
Berikut ini jadwal agenda pokok sidang paripurna dalam rangka pelantikan presiden dan wakil presiden:
14.30 WIB Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
14.33 WIB Mengheningkan Cipta dipimpin Ketua MPR
14.36 WIB Pembukaan Sidang Paripurna MPR oleh Ketua MPR dan pembacaan Keputusan KPU oleh Pimpinan MPR
14.56 WIB Pengucapan Sumpah Presiden
14.58 WIB Pengucapan Sumpah Wakil Presiden
15.00 WIB Penandatanganan Berita Acara Pelantikan
15.05 WIB Penyerahan Berita Acara Pelantikan oleh Pimpinan MPR (Menuju tempat duduk : pertukaran tempat duduk Wakil Presiden)
15.07 WIB Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR
15.12 WIB Pidato Presiden
15.30 WIB Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR
15.35 WIB Pembacaan Doa
15.40 WIB Penutupan Sidang Paripurna MPR oleh Ketua MPR
15.45 WIB Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
15.48 WIB Sidang Paripurna MPR selesai
(TribunWow.com/Ifa Nabila/Roifah Dzatu Azmah)