Pelantikan Jokowi dan Maruf Amin
Berikut Aturan Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin, Ini yang Terjadi jika Presiden Terpilih Tak Bisa Hadir
Tata cara atau aturan serta jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden, dari kehadiran hingga ucapan sumpah dan janji.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
14.58 WIB Pengucapan Sumpah Wakil Presiden
15.00 WIB Penandatanganan Berita Acara Pelantikan
15.05 WIB Penyerahan Berita Acara Pelantikan oleh Pimpinan MPR (Menuju tempat duduk : pertukaran tempat duduk Wakil Presiden)
15.07 WIB Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR
15.12 WIB Pidato Presiden
15.30 WIB Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR
15.35 WIB Pembacaan Doa
15.40 WIB Penutupan Sidang Paripurna MPR oleh Ketua MPR
15.45 WIB Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
15.48 WIB Sidang Paripurna MPR selesai
(TribunWow.com/Ifa Nabila/Roifah Dzatu Azmah)
Halaman 3 dari 3
ANDA MUNGKIN MENYUKAI