Breaking News:

Menkopolhukam Wiranto Diserang

Kabar Istri Anggota TNI AU yang Dilaporkan karena Komentar Wiranto, Peltu YNS Terancam Sanksi Ini

Perkembangan terkini Peltu YNS terpaksa mendapatkan hukuman akibat komentar negatif sang istri soal penusukan Wiranto.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Instagram/militer.udara/Istimewa Tribunnews.com
Seorang anggota TNI AU yang bertugas di Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS terpaksa mendapatkan hukuman akibat komentar negatif sang istri. 
- Transpose +

TRIBUNWOW.COM - Seorang anggota TNI AU yang bertugas di Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS terpaksa mendapatkan hukuman akibat komentar negatif sang istri.

Istri dari Peltu YNS berinisial FS mengirimkan komentar negatif atas kejadian kasus penusukan Menkopolhukan Wiranto pada Kamis (10/10/2019).

Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jatim pada Senin (14/10/2019), Peltu YNS akan menjalani sidang terlebih dahulu di Gedung Hercules Pangkalan TNI Angkatan Udara, Surabaya, yang berada di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Mantan Kapuspen TNI Soroti Pencopotan TNI karena Unggahan Istri, Singgung Peringatan Menhan

Peltu YNS nantinya akan dikenakan Pasal 8 huruf a UU No 25 Tahun 2014.

Kepala Hukum Lanud Muljono Surabaya, Mayor Ikhwanudin mengatakan bahwa pasal tersebut membahas soal Disiplin Milter.

Anggota TNI yang melanggar aturan kedinasan akan mendapatkan sanksi.

"Peltu YNS akan dikenakan Pasal 8 huruf a UU No 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Militer."

"Yang berbunyi segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer," kata Mayor Ikhwanudin kepada TribunJatim.com saat ditemui di Mako Lanud Muljono, Senin (14/10/2019).

Kendati demikian, belum ada kepastian terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan pada Peltu YNS.

"Dilihat besok saja dalam persidangan," ungkap Mayor Ikhwanudin.

Sementara itu, istri Peltu YNS kini juga tengah diselidiki kepolisian.

Istri Nyinyiri Wiranto Bikin TNI Dicopot, Pengamat: Keluarga Militer Tidak Terlatih dalam Komunikasi

Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan menjelaskan, Istri Peltu YNS berhak mendapat pendampingan hukum dari pihak luar.

Pasalnya, istri Peltu YNS bukan merupakan anggota TNI.

"Karena istri Peltu YNS merupakan orang sipil, maka dipersilakan menggunakan pendampingan hukum dari pihak luar atau dari pihak TNI AU sendiri," jelas Kolonel Pnb Budi Ramelan.

Meski berhak mendapat pendampingan hukum, namun istri Peltu YNS hingga kini belum menyatakan permintaan pendampingan hukum.

"Karena istri Peltu YNS merupakan orang sipil, maka dipersilakan menggunakan pendampingan hukum dari pihak luar atau dari pihak TNI AU sendiri." 

"Tapi saat ini belum ada permintaan pendampingan hukum dari istri Peltu YNS ke pihak TNI AU," lanjutnya.

Kolonel Pnb Budi Ramelan, menerangkan bahwa pihaknya sebenarnya sudah memberi tahu pada anggota TNI beserta keluarganya untuk bersikap netral.

Hal yang dimaksud netral adalah termasuk di dalamnya tidak mendiskreditjan pemerintah maupun simbol negara, baik secara langsung maupun di media sosial.

Istri Hujat Wiranto Bikin TNI Dicopot, Pakar Politik: Buat Efek Jera agar Patuhi Aturan Disiplin

"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya sudah jelas haruslah netral."

Oleh karena itu, prajurit dan anggota keluarganya dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang dapat berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara," jelasnya.

Bahkan, Kolonel Pnb Budi Ramelan mengaku sudah berulang kali mengingatkan hal tersebut.

"Dan imbauan tersebut sudah sering kita sosialisasikan baik pada hari Sabtu (12/10/2019) maupun pada apel pagi yang dilakukan pada Senin (14/10/2019) pagi ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIV Hasanuddin, Letnan Kolonel Maskun Nafik menjelaskan mengapa seorang anggota TNI jabatannya bisa dicopot meski suatu kesalahan dilakukan oleh sang istri.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com pada Sabtu (12/10/2019), Maskun Nafik menjelaskan bahwa sikap seorang istri perwira atau personel TNI bisa menimbulkan permasalah di dalam kondisi masyarakat.

Fakta Tiga Anggota TNI Dicopot hingga Ditahan, Berawal dari Istri Hujat Wiranto di Medsos

Anggota keluarga personel TNI itu bisa menjatuhkan kehormatan sang suami sebagai prajurit militer.

"Akhirnya, martabat militernya menjadi terganggu atau boleh dikatakan kehormatan militernya jatuh. Ibaratnya seperti itu," kata Maskun Nafik saat diwawancarai, Sabtu (12/10/2019).

Maskun Nafik menegaskan bahwa sebenarnya pimpinan TNI telah memberi imbauan berulang kali pada para anggota beserta keluarga mereka untuk tidak mengunggah masalah politik, suku, agama, dan ras di sosial media.

Hal itu bisa membuat martabat TNI tercoreng.

"Atau membuat konten-konten yang menjatuhkan martabat sebagai prajurit atau istri prajurit atau men-share, mem-posting, meskipun bukan buatannya sendiri," lanjutnya.

Sebelumnya,  FS telah diperiksa oleh Polres Sidoarjo terkait kasus penyebaran berita hoaks di media sosial soal penusukan Menkopolhukam Wiranto seperti dikutip dari Tribun Jatim.

Dalam postingannya di media sosial Facebook, FS sempat menyinggung nama Wir.

Ia berharap agar Wir yang diduga kuat ditujukan pada Wiranto itu didoakan agar segera meninggal.

"Jgn2 ini cma dramanya si wir... buat pengalihan isi saat menjelang pelantikan, tapi kalo mmng benar ada penusukan,,, mdh2an si penusukanya baek2 aja dan slmat dr amukan polisi, buat yang ditusuk semoga lancar kematiannya," demikian tulis FS.

Dalam postingannya di media sosial Facebook, FS sempat menyinggung nama Wir.
Dalam postingannya di media sosial Facebook, FS sempat menyinggung nama Wir. (Laman Resmi TNI AU tni-au.mil.id)

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Tags:
Menkopolhukam Wiranto DiserangIstri TNI unggah status soal WirantoWiranto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved