Breaking News:

Suami Sewa Pembunuh Bayaran Bunuh Istri

Seorang Penjual Kue di SD Dibunuh Suaminya Lewat Eksekutor, Ditembak Pakai Senjata Api Laras Panjang

Warga Desa Oebela, Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marince Ndun alias MN (49) menjadi korban pembunuhan oleh suaminya

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Press release di Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara terkait pengungkapan perencanaan pembunuhan dengan melibatkan pembunuh bayaran oleh istri dan selingkuhannya terhadap suami di NTT. 

TRIBUNWOW.COM - Warga Desa Oebela, Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marince Ndun alias MN (49) menjadi korban pembunuhan oleh suaminya sendiri.

Kasus suami membunuh istri ini bermotif hubungan gelap pelaku, Marten Luter Adu (MLA) alias Luther (55) dengan mantan kekasihnya, Belandina Henukh (BH) alias Dina (53).

Sedangkan dalam pembunuhan ini, pelaku menyewa seorang pembunuh bayaran bernama Efrain Lau (EL) alias Efa (55).

Kronologi Lengkap Suami dan Selingkuhan Sewa Pembunuh Bayaran, Istri Sah Ditembak, sang Cucu Mengadu

Diketahui, MN atau korban merupakan penjual kue di SD Oebela, Kecamatan Rote Barat Laut.

Luther sendiri telah merencanakan pembunuhan selama lima bulan untuk menghabisi nyawa MN, sejak Maret 2019.

Luther bersekongkol dengan Dina untuk membunuh MN.

Hingga keduanya bersepakat menyewa Efa, pembunuh bayaran yang memilki senjata api rakitan laras panjang.

Pembunuhan pun terjadi pada Selasa (20/8/2019), pukul 20.00 WITA, di kediaman korban, di Desa Oebela, Rote Barat Laut.

Eksekutor itu memakai senjata api laras panjang berwarna cokelat.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, dalam siaran pers kasus tersebut.

"Barang bukti yang kita miliki antara lain senpira (senjata api laras panjang), yang dimiliki oleh pelaku eksekutor sendiri. Di sini ada senjata api laras panjang," tutur Bambang yang tampak memperlihatkan pada awak media, dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Rotetv News, Selasa (8/10/2019).

Senjata api itu juga diamankan beserta mesiu yang dipakai pelaku.

Kronologi Lengkap Suami Bunuh Istri Pakai Eksekutor

Benih cinta MLA dan BH atau Dina itu hadir kembali dan membuat keduanya kalap ingin mengabisi MN, dikutip TribunWow.com dari PosKupang.com, Sabtu (12/10/2019).

"Motif pembunuhan adalah persoalan asmara gelap yang sudah direncanakan bersama BH yang merupakan wanita idaman lain (WIL / Selingkuhan) dari MLA," ujar AKBP Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari.

Detik-detik Istri Dibunuh Eksekutor Sewaan Suami dan Selingkuhannya, Tetangga Dengar Teriakan

Dalam merencanakan pembunuhan, kedua pelaku telah merencakannya selama lima bulan lamanya.

"Karena adanya cinta lama bersemi kembali antara pelaku Marten dan pelaku Belandina, sehingga timbulah rencana untuk membunuh korban," ungkap Bambang.

MLA dan BH kemudian menyewa seorang pembunuh bayaran EL alias Efa (55).

"EL membunuh atas perintah dan bayaran dari BH dan MLA," ucapnya.

EL sempat meminta uang jasa Rp 25 juta.

Namun, BH meminta agar tarif itu bisa dikurangi sehingga EL pun meminta tarif Rp 20 juta.

"Saat diminta Rp 20 juta, Belandina (BH) menyampaikan bahwa hanya memiliki uang Rp 18 juta. Keduanya pun sepakat," ujarnya.

Hingga Selasa (20/8/2019) 20.00 WITA, peristiwa pembunuhan terjadi, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (9/10/2019).

"Peristiwa itu terjadi pada tanggal 20 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 WITA di kediaman korban," jelas Bambang.

Petugas SPBU yang Dikenal Pendiam Dibunuh Preman karena Tolak Beri Uang, Lihat Video Evakuasinya

EL kemudian membunuh korban dengan menembaknya ke arah punggungnya.

"Dan akhirnya Efrain pun mengeksekusi korban dengan cara menembak menggunakan senjata api rakitan," ujar dia.

Saat itu tetangga korban, Antinoa Balla (33) mendengar suara letusan dan disusul suara teriakan.

Atas hal itu Antonia hendak menuju rumah korban.

Dan tiba-tiba cucu korban datang ke rumah Antonia dan mengadu neneknya telah meninggal.

Antonia kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.

Kasus itu lantas ditangani oleh Reskrim Polsek Rote Barat Laut.

Dengan memeriksa sejumlah saksi dan pemeriksaan barang bukti.

"Kasus tersebut ditangani oleh unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut, dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pemeriksaan barang bukti yang terkait kejadian di tempat kejadian perkara," ujar Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo.

Hingga hasil penyelidikan menemukan fakta jika sang suami dan selingkuhannya yang menjadi otak di balik meninggalnya MN.

Ini Motif Pria Bunuh Tetangganya yang Seorang Petugas SPBU, Habis Bunuh, IW Umumkan ke Warga Kampung

Kasus itu terpecahkan 42 hari.

BH kemudian ditangkap pada Rabu (2/10/2019) dan MLS ditangkap pada Sabtu (5/10/2019).

"Kasus ini berhasil kita ungkap, kurang lebih 42 hari dari kejadian," kata Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo.

EL juga kemudian turut ditahan bersama MLA dan BH.

Sehingga ketiga pelaku lantas dikenakan sebagai kasus pembunuhan berencana.

"Kasus ini dikenakan hukuman pasal 340 KUHP, di mana ini adalah pembunuhan berencana," sebutnya.

"Yang sanksi pidanannya adalah hukuman 20 tahun penjara dan selamanya 20 tahun," kata Bambang, dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Rotetv News, Selasa (8/10/2019).

Sejumlah barang bukti kemudian diamankan oleh petugas, yakni satu lembar baju kaos oblong lengan pendek, celana panjang dan celana dalam korban yang terdapat bercak darah.

Kemudian tikar plastik, satu sendok, pemantik gas yang juga terdapat bercak darah.

Kemudian ada satu pucuk senjata api rakitan laras panjang berukuran kurang lebih 137 cm yang larasnya terbuat dari besi dan popornya terbuat dari kayu.

Senjata api itu pada badan senjata terdapat 2 buah cincin dan terdapat tali sandang dan satu batang besi beton berukuran panjang + 95 cm dengan diameter 8 mm dan pada ujung besi terdapat selongsong peluru organik.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Nusa Tenggara Timur (NTT)Pembunuh BayaranSelingkuhPenjual KueSenjata Api Laras Panjang
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved