Breaking News:

Suami Sewa Pembunuh Bayaran Bunuh Istri

Kronologi Lengkap Suami dan Selingkuhan Sewa Pembunuh Bayaran, Istri Sah Ditembak, sang Cucu Mengadu

Suami di Desa Oebela, Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) tega menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa istrinya.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Press release di Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara terkait pengungkapan perencanaan pembunuhan dengan melibatkan pembunuh bayaran oleh istri dan selingkuhannya terhadap suami. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang suami di Desa Oebela, Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) tega menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa istrinya sendiri.

Suami bunuh istri ini terjadi karena motif perselingkuhan.

Dikutip TribunWow.com dari PosKupang.com, Sabtu (12/10/2019), kronologi peristiwa ini dijelaskan oleh Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo.

Ini Motif Pria Bunuh Tetangganya yang Seorang Petugas SPBU, Habis Bunuh, IW Umumkan ke Warga Kampung

Kronologi bermula sang suami, Marten Luter Adu (MLA) alias Luther (55) telah memiliki hubungan gelap dengan seorang wanita simpanan atau selingkuhan bernama Belandina Henukh (BH) alias Dina (53).

Sementara Marince Ndun alias MN (49) yakni sang istri pelaku atau korban merupakan penjual kue di SD Oebela, Kecamatan Rote Barat Laut.

MLA dan BH kemudian ingin menyingkirkan MN agar hubungan keduanya tak memiliki kendala lagi.

MLA dan BH kemudian menyewa seorang pembunuh bayaran Efrain Lau (EL) alias Efa (55).

"EL membunuh atas perintah dan bayaran dari BH dan MLA," ucap Bambang.

Kedua pelaku lantas menyepakati bayaran yang awalnya Rp 25 juta, kemudian Rp 20 juta menjadi Rp 18 juta.

"Saat diminta Rp 20 juta, Belandina menyampaikan bahwa hanya memiliki uang Rp 18 juta. Keduanya pun sepakat dan akhirnya Efrain pun mengeksekusi korban dengan cara menembak menggunakan senjata api rakitan," ujar dia.

Hingga pada Selasa (20/8/2019), pukul 20.00 WITA, EL melakukan eksekusi kepada MN di kediamannya, di Desa Oebela, Rote Barat Laut.

"Peristiwa itu terjadi pada tanggal 20 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 WITA di kediaman korban," jelas Bambang.

Ini Motif Pria Bunuh Tetangganya yang Seorang Petugas SPBU, Habis Bunuh, IW Umumkan ke Warga Kampung

EL menghabisi nyawa korban dengan menembaknya menggunakan sejata api rakitan.

MN pun tewas dengan luka terbuka pada bagian punggung.

"Korban MN merupakan seorang ibu rumah tangga ini ditemukan tewas setelah ditembak menggunakan senjata api rakitan di rumahnya," ungkap Bambang.

Sementara MN saat itu ditemukan pertama kali oleh tetangga korban, Antinoa Balla (33) yang mendengar suara letusan dan disusul suara teriakan, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (9/10/2019).

Antonia pun bergegas melakukan cek ke rumah korban.

Tak lama kemudian cucu korban berusia empat tahun datang ke rumah Antonia dan mengadu neneknya telah meninggal.

Antonia kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.

"Diduga korban ditembak oleh orang tidak dikenal dengan menggunakan senjata api rakitan (senapan tumbuk)," ungkap Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo.

Keterangan Polisi soal Preman Bunuh Penjaga SPBU lalu Buat Pengumuman: Siapkan Pedang Ditutupi Daun

Kasus itu lantas ditangani oleh Reskrim Polsek Rote Barat Laut.

Dengan memeriksa sejumlah saksi dan pemeriksaan barang bukti.

"Kasus tersebut ditangani oleh unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut, dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pemeriksaan barang bukti yang terkait kejadian di tempat kejadian perkara," ujar Anam.

Hingga hasil penyelidikan menemukan fakta jika sang suami dan selingkuhannya yang menjadi otak di balik meninggalnya MN.

Kasus itu terpecahkan 42 hari.

BH kemudian ditangkap pada Rabu (2/10/2019) dan MLS ditangkap pada Sabtu (5/10/2019).

"Kasus ini berhasil kita ungkap, kurang lebih 42 hari dari kejadian," kata Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang.

Keduanya lantas ditahan dan diperiksa secara intensif di Mapolres Rote Ndao.

Dalam penyelidikan kedua pelaku mengaku hubungan gelap menjadi motif dari peristiwa pembunuhan ini.

"Motif pembunuhan adalah persoalan asmara gelap yang sudah direncanakan bersama BH yang merupakan wanita idaman lain ( WIL/ Selingkuhan ) dari MLA," ujar Bambang.

Hubungan kedua pelaku ini adalah cinta lama bersemi kembali.

"Motifnya pembunuhan ini, karena adanya cinta lama bersemi kembali antara pelaku Marten dan pelaku Belandina, sehingga timbulah rencana untuk membunuh korban," ungkap Bambang, Rabu (9/10/2019).

Cinta Segitiga Berujung Maut, Ibu Rumah Tangga Tewas Ditembak Pembunuh Bayaran, Ini Fakta Lengkapnya

EL juga kemudian turut ditahan bersama MLA dan BH.

Ketiga pelaku ini kemudian dijerat dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP.

"Atas perbuatannya ketiga orang pelaku tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP lebih subs pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," ujar Bambang.

Barang Bukti

Sejumlah barang bukti kemudian diamankan oleh petugas, yakni satu lembar baju kaos oblong lengan pendek, celana panjang dan celana dalam korban yang terdapat bercak darah.

Kemudian tikar plastik, satu sendok, pemantik gas yang juga terdapat bercak darah.

Ada pula satu pucuk senjata api rakitan laras panjang berukuran kurang lebih 137 cm yang larasnya terbuat dari besi dan popornya terbuat dari kayu.

Senjata api itu pada badan senjata terdapat 2 buah cincin dan terdapat tali sandang dan satu batang besi beton berukuran panjang + 95 cm dengan diameter 8 mm dan pada ujung besi terdapat selongsong peluru organik.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Sumber: Pos Kupang
Tags:
Suami Sewa Pembunuh BayaranNusa Tenggara Timur (NTT)SelingkuhPembunuh Bayaran
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved