Menkopolhukan Wiranto Diserang
Kronologi Pemeriksaan Istri TNI yang Sebar Hoaks soal Penusukan Wiranto, Terus Tutupi Wajahnya
Istri seorang TNI AU bernama Peltu YNS, yakni FS baru saja menjalani pemeriksaan di Polres Sidoarjo.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Istri seorang TNI AU bernama Peltu YNS, yakni FS baru saja menjalani pemeriksaan di Polres Sidoarjo, Jumat-Sabtu (11-12/10/2019).
FS diperiksa oleh Polres Sidoarjo terkait kasus penyebaran berita hoaks di media soal soal penusukan Menkopolhukam Wiranto.
Dilansir TribunWow.com dari Tribun Jatim pada Sabtu (12/10/2019), FS menjalani pemeriksaan di ruangan SPKT Polresta Sidoarjo pada pukul 20.50 WIB.
• Wiranto Diserang, Jokowi akan Tetap Lakukan Kunjungan seperti Biasa: Yang Penting Paspampres Waspada
Saat menuju ruang pemeriksaan, FS ditemani oleh dua orang berseragam TNI AU (Satpomau).
Pada saat itu, FS terlihat mengenakan baju putih dengan rok hitam.
Setelah menjalani pemeriksaan di ruang SPKT, FS lanras digiring ke ruangan Reskrim Polresta Sidoarjo pada pukul 22.50 WIB.
Menurut pantauan Tribun Jatim , pemeriksaan berlangsung cukup lama.
Pemeriksaan itu berlangsung hingga dua jam lebih.
FS baru keluar dari ruang Reskrim Polrestas Sidoarjo pada Sabtu (12/10/2019) pukul 03.00 WIB.
Namun saat keluar dari ruangan, FS enggan berkomentar terkait kasus yang telah dihadapinya.
Ia terlihat menutupi wajahnya dengan kerudung.

Dia langsung masuk ke mobil Satpomau lalu kemudian meninggalkan Mapolresta Sidoarjo.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa status FS masih terlapor.
"Terkait pelaporan dari Pom AU mengenai TP ITE dengan terlapor FS, memang benar. Kami telah menerima laporan tersebut," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (12/10/2019).
Pada kesempatan itu, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho juga menegaskan bahwa piahknya akan fokus mengurus kasus tersebut.
• Istri Hujat Wiranto di Medsos, Anggota POMAU Lanud Muljono Bernasib Sama dengan Dandim Kendari
"Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi."
"Mohon waktu kepada teman-teman media, berkenan kasih waktu ke petugas untuk fokus menangani perkara tersebut," tegas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Kombes Pol Zain Dwi Nugraha mengatakan, dirinya belum bisa memastikan secara detail kapan kasus ini tuntas.
Saat ini pihaknya tengah memeriksa para saksi.
"Masih kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi dulu. Mohon waktunya," jelas dia.
Sebelumnya FS mengunggah sebuah komentar di akun Facebook miliknya.
Unggahan tersebut kemudian kembali disebarkan di akun Instagram @militer.udara, pada Jumat (11/10/2019).
Pada unggahannya, FS memberikan komentar yang berisi penghinaan pada Wiranto.
Unggahan itu pun langsung ramai di media sosial.

• Biodata Jenderal Andika Perkasa yang Tegas Copot Dandim Kendari karena Komentar Istri soal Wiranto
Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id, Sabtu (12/10/2019), kabar mengenai FS yang menyebarkan hinaan tersebut dibenarkan oleh Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan.
Budi juga membenarkan bawah FS adalah istri dari Peltu YNS yang merupakan anggota TNI AU.
"Ya memang benar kejadiannya. Di webiste TNI AU pun juga sudah ada beritanya," ucap Budi, Jumat (11/10/2019).
Setelah ramainya unggahan tersebut, Peltu YNS dan FS langsung diperiksa oleh pihak Lanud.
Dari pemeriksaan tersebut, FS yang merupakan orang sipil langsung dilaporkan ke kepolisian setempat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, karena sang istri merupakan orang sipil maka kasusnya dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. Dan laporannya baru diberikan ke pihak kepolisian tadi sore," ucap Budi.
• Tanggapi Kasus Penyerangan Wiranto di Unggahan Twitter, Jerinx SID Dilaporkan Polisi
Sedangkan Peltu YNS mendapat sangsi berupa pemecatan atau dimungkinkan mendapat sanksi lain.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Peltu YNS dibebastugaskan terlebih dahulu."
"Nantinya laporan hasil pemeriksaan awal itu akan dilaporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti."
"Apakah pemecatan atau sanksi lainnya itu semua keputusan dari pimpinan," ucap Budi.
Budi menyebut putusan untuk sangsi yang diperoleh Peltu YNS belum ditentukan.
Keputusan dari pihak pimpinan akan disampaikan pada Senin (14/10/2019).
"Saat ini Peltu YNS masih dibebastugaskan saja. Belum dilakukan pemecatan," ucap Budi.
(TribunWow.com/Mariah Gipty/Ami)