Penemuan Mayat Sujud di Jombang
Kronologi Lengkap Kasus Mayat dalam Kondisi Sujud di Jombang, Awal Mula hingga Dikejar Tukang Becak
Peristiwa pembunuhan terungkap bermula ditemukannya sesosok mayat dalam kondisi sujud di Jalan Basuki Rahmad, Jombang. Ternyata pelakunya tukang becak
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Peristiwa pembunuhan terungkap bermula ditemukannya sesosok mayat dalam kondisi sujud di Jalan Basuki Rahmad, Jombang, Jawa Timur, Rabu (2/10/2019).
Sosok mayat dalam kondisi sujud itu ternyata diketahui berindentitas Achmad Dwi Antoko (21), di Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Tak sampai dua hari, polisi telah mengungkapan kasus penemuan sosok mayat dalam kondisi sujud tersebut.
• Kronologi Tukang Becak Bunuh Pria yang Jasadnya seperti Sujud, Cemburu Pacarnya Juga Dicintai Korban
Kronologi lengkap penemuan mayat dalam kondisi sujud bermula saat Zainal Abidin (49), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur mencurigai sosok yang ia lihat di pinggir jalan, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (3/10/2019).
Saat itu, dirinya berkendara ke arah barat dari Stasiun Kereta Api Jombang.
Sesaat kemudian ia kaget dengan sosok yang ada di atas jembatan jalan, yang ternyata jasad bersimbah darah.
"Kronologi persisnya saya tidak tahu. Tadi waktu saya berkendara dari Stasiun ke arah Perak (barat), saya melihat ada sesuatu di atas jembatan. Semula saya tidak mengira kalau itu (mayat) orang," ungkap Zainal, saat ditemui di lokasi kejadian.
Mayat itu bersimbah darah di bagian mulut, hidung, dan pergelangan tangan mengeluarkan darah.
Zainal juga mengatakan posisi mayat tersebut dalam keadaan seperti orang bersujud.
"Waktu saya dekati, ternyata itu orang. Posisinya duduk tengkurap seperti orang sujud. Banyak darah keluar dari hidung, mulut sama dari pergelangan tangan," kata Zainal.
• Jasad Pria seperti Sujud di Pinggir Jalan Ternyata Dibunuh Tukang Becak, Motif karena Cinta Segitiga
Penemuan mengagetkan itu lantas dilaporkannya ke pos polisi terdekat.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu meyakinkan bahwa mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Mayat itu juga lantas dievakuasi ke RSUD Jombang pada pukul 10.00 WIB untuk divisum.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, dari hasil otopsi terdapat luka sayatan benda tajam di leher dan telapak tangan.
"Dari hasil autopsi, ada luka sayatan dan tusukan di leher. Ini yang menyebabkan korban kehabisan darah," jelas Azis.
Korban yakni Achmad Dwi Antoko (21) diketahui sering membantu bibinya berjualan di Alun-alun Kabupaten Jombang.
Tak hanya identitas, pelaku pembunuhan juga telah ditangkap oleh kepolisian pada Kamis (3/10/2019) pagi.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Jombang, AKBP Bobby Pa'ludin Tambunan.
Pelaku beridentitas Budiono (48) warga Dusun Jatisari, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Budiono diketahui sering memangkalkan becaknya di dekat RSUD Jombang.
Seusai membunuh, pelaku saat itu diketahui tengah melarikan diri di wilayah Ploso Kabupaten Jombang.
"Tadi pagi sekitar pukul 10.00, tersangka berhasil kami ringkus di wilayah Ploso," kata Bobby saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (3/10/2019).
Sebelumnya, pelaku sempat kabur ke ertosono, Kabupaten Nganjuk, kemudian ke wilayah Ngoro, Kabupaten
Pelaku yang juga merupakan tukang becak, melanjutkan pelariannya ke wilayah Ploso dengan mengendarai becaknya.
• Kondisi Terkini Suami Korban Rencana Pembunuhan oleh Istri dan Sopirnya, Mulai Bisa Beri Pengakuan
Hingga keberadaanya diendus polisi dan dilakukan keterangan pelaku.
AKBP Bobby mengatakan pembunuhan ini berawal dari cemburunya pelaku.
Pelaku beranggapan korban telah mengganggu asmaranya dengan seorang wanita.
"Dari keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan tersangka, motif ini berawal dari adanya cinta segitiga. Kebetulan, dia dan korban sama-sama menyukai seorang wanita," ujar Bobby saat konferensi pers di Mapolres Jombang, dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/10/2019).
Hingga pada kejadian terjadi, pelaku yang kalap mata membawa pisau ke rumah korban.
Keduanya lantas berkelahi dan terlibat pertikaian.
Korban sempat menyelamatkan diri hingga 200 meter jauhnya.
Pelaku juga mengejar korban sembari membawa pisau dapur yang telah disiapkannya sejak awal.
Korban yang lari pun tertangkap pelaku dan dibunuh.
Pelaku lantas membuang pisau dapur ke Seungai Berantas.
Atas perbuatannya, tukang becak yang biasa mangkal di simpang empat RSUD Jombang tersebut dijerat dengan pasal 340 atau 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Perbuatan pelaku sudah masuk kategori pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati," ujar Bobby.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)