Terkini Daerah
Istri Polisi yang Digerebek Suaminya Berduaan dengan Dokter di Kamar akan Dikenai Sanksi Tegas
MAD seorang bidan yang dipergoki tengah berselingkuh dengan seorang dokter oleh suaminya sendiri pada Selasa (1/10/2019).
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - MAD seorang bidan yang dipergoki suaminya tengah berselingkuh dengan seorang dokter pada Selasa (1/10/2019) akan dikenai sanksi tegas.
Diketahui bahwa MAD bekerja dengan selingkuhannya ARP di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto, Jawa Timur, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (3/10/2019).
Sementara sang suami yang berinisial KH merupakan seorang polisi.
Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, dr Sugeng Mulyadi mengatakan akan memberikan sanksi tegas apabila keduanya benar-benar melakukan perbuatan asusila.
"Pasti ada sanksi tegas, tetapi untuk tindakan atau sanksi tegasnya kami masih menunggu bagaimana statusnya," jelas Mulyadi pada Rabu (2/10/2019).
• Video Polisi Kaget saat Gerebek Pasangan Mesum, Ternyata Istrinya Selingkuh dengan Dokter
Mulyadi menuturkan bahwa pihak rumah sakit telah mendapatkan infromasi terkait perilaku MAD dan seorang dokter berinisial ARP.
Ia mengatakan pihak rumah sakit masih menunggu informasi dari kepolisian terkait dugaan asusila yang dilakukan oleh MAD dan ARP.
MAD sendiri adalah bidan yang diangkat oleh manajemen RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo pada 2016.
Sedangan ARP adalah seorang dokter spesialis yang telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan telah diangkat pada 2013.
"Memang bekerja di sini. Yang satu statusnya ASN (Aparatur Sipil Negara), satunya lagi statusnya karyawan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), kami yang mengangkat," ujar Mulyadi.
Mulyadi mengatakan sanksi yang akan diberikan untuk MAD dan ARP disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
• 4 Fakta Istri Polisi Diduga Selingkuh dengan Dokter, 1 Jam Digerebek Suami hingga Kecurigaan
Jadi, kata Mulyadi, untuk pegawai ASN sanksi yang diberikan akan sesuai dengan peraturan yang berlaku di kepegawaian ASN.
Sedangkan untuk pegawai non ASN sanksi yang diberikan mengikuti peraturan dari internal rumah sakit.
Menurut Mulyadi ada beberapa sanksi yakni sanksi ringan, sedang sampai berat.
Sanksi berat bagi pegawai RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo adalah pemecatan.
"Prinsipnya kami menghormati asas praduga tak bersalah. Kalau nanti dipastikan terlibat pidana, sanksi tegas pasti diberikan," ungkap Mulyadi.
Sebelumnya diketahui bahwa Bidan dan dokter itu digerebek oleh KH suami dari MAD saat tengah berduaan di dalam kamar sebuah rumah kontrakan.
Dikutip dari Kompas.com, penggerbekan tersebut berawal dari kecurigaan suami sang bidan (MAD).
Setelah istrinya pergi, polisi bernisial KH lantas diam-diam membuntutinya dari belakang.
Ia pun melihat sang istri memasuki sebuah rumah kontrakan bersama seorang dokter berinisial ARP.
• Ikut dalam Aksi Demo di Depan Gedung DPR, Dua Siswa SD Diamankan Polisi
MAD dan ARP masuk ke dalam sebuah rumah yang berlokasi wilayah Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari.
Setelah KH yakin bahwa istrinya masuk ke dalam rumah dengan pria lain, ia pun melaporkan kejadian itu ke perangkat desa Wates.
Bersama sejumlah petugas polisi dan perangkat desa, KH pun melakukan penggrebekan terhadap istrinya sendiri dan pria yang jadi selingkuhan MAD.
Suami bidan tersebut melakukan penggrebekan selama satu jam didampingi oleh Bhabinkamtibmas dan perangkat kelurahan Wates.
Saat melakukan penggerebekan, pihak kepolisian serta perangkat desa mendapati seorang bidan berinisial MAD dan dokter berinisial ARP sedang berduaan di sebuah kamar kontrakan, dikutip dari surya.coi.id.
Kemudian oleh sang suami dari MAD yang juga berprofesi sebagai polisi, keduanya dibawa ke Mapolresta Mojokerto.
Perangkat desa setempat juga turut ikut membawa MAD dan ARP ke Mapolresta Mojokerto.
"Yang laki-laki dokter dan yang perempuan bidan. Keduanya diserahkan ke Mako (Mapolres Mojokerto Kota)," jelas Kasat Reskrim Polres Kota Mojokerto, AKP Ade Warokka pada Selasa (1/10/2019).
• Warga Temukan Sopir Tewas Tergantung di Dalam Bak Truk, Polisi Duga Korban Bunuh Diri
Kemudian kedua pasangan tidak sah itu langsung dibawa ke ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
Setelahnya ARP yang telah menjalani pemeriksaan oleh petugas, dibawa ke mobil untuk dilakukan visum.
Ade mengatakan bahwa proses penggerebekan terhadap dua pasangan tidak sah itu dilakukan oleh suami dari pelaku sendiri.
Suami sah dari MAD yang melakukan penggerebekan merupakan anggota Polri di jajaran Polres Kabupaten Mojokerto.
"Perzinahan, kami dapatkan bahwa kedua pelaku telah diamankan di salah satu tempat oleh suami perempuan," ujar terang Ade.
Ade mengungkapkan kasus dugaan perzinaan itu kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Masih kita selidiki, kalau nanti terbukti ada unsur pidana, akan kami tindak lanjut dengan proses penyidikan," jelas Ade.
(TribunWow.com/Desi Intan)