Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Zainal Arifin Singgung Korban Demo Tolak RUU KPK: Kalau Dibilang Tak Genting, Hati Nuraninya Dimana?
Zainal Arifin Mochtar menyoroti jumlah korban dalam aksi demonstrasi di berbagai daerah yang menolak UU KPK hasil revisi.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata negara, Zainal Arifin Mochtar menyoroti jumlah korban dalam aksi demonstrasi di berbagai daerah menolak Revisi Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Zainal Arifin menyatakan banyaknya jumlah korban luka maupun tewas dalam aksi unjuk rasa tersebut sudah menunjukkan situasi genting yang seharusnya cepat ditanggapi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan Zainal Arifin saat menjadi narasumber di acara 'Indonesia Lawyers Club', Selasa (1/10/2019).
Zainal Arifin mengungkapkan, dalam Pilpres 2019 lalu Jokowi mendapat 86 juta suara.
Menurutnya, itu dapat dijadikan dasar Jokowi dalam mengeluarkan Perppu KPK karena hal tersebut adalah tindakan konstitusional.
"Poin yang saya mau bilang adalah tindakan mengeluarkan Perppu (KPK) itu adalah tindakan konstitusional," ujar Zainal Abidin.
"Dia didukung oleh rakyat. 86 juta lho suara dia pegang di belakangnya."
• Mahfud MD Bongkar Suasana Rapat dengan Jokowi saat Bahas Perppu KPK: Tertawa-tawa Semuanya
Ia menjelaskan, banyaknya korban dalam aksi demonstrasi beberapa waktu belakangan ini menunjukkan adanya situasi mendesak yang seharusnya mendorong Jokowi mengeluarkan Perppu.
"Ada kebutuhan mendesak, kebutuhan mendesak ini sudah jelas," ucap Zainal Arifin.
Zainal menambahkan, para korban itu berjuang untuk menolak UU KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR.
"Bang Karni banyak yang mati lho, ada yang luka-luka demi memperjuangkan Undang Undang ini," ungkap Zainal.
"Kalau dibilang tidak ada kegentingan yang memaksanya, saya enggak tahu hati nurani ditaruh mana terhadap nyawa yang hilang."
Ia menilai aksi demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia sudah menujukkan ada situasi yang seharusnya membuat Jokowi segera bertindak.
"Masa dibilang tidak genting, ada orang mati teriak, ada orang teriak memperjuangkan hal yang sama, RUU KPK, lalu dibilang tidak ada kegentingan memaksa," kata Zainal.
Zainal lantas meminta semua pihak untuk membaca dan memahami UU KPK.
"Yang kedua, kalau kekosongan hukum, baca baik-baik Undang Undang KPK, dan itu tidak bisa terimplementasi," kata dia.
Lebih lanjut, Zainal menyoroti tentang 5 komisioner baru KPK.
Ia menyebut ada komisioner terpilih KPK yang sebetulnya belum memenuhi kualifikasi umur.
"Salah satunya adalah salah seorang komisioner tidak bisa dilantik, menurut UU KPK salah seorang komisioner yang sudah terpilih kan masih 45 (tahun) padahal UU mengatakan yang dilantik harus 50 (tahun), enggak bisa dilantik dia itu," lanjutnya.
• Sarankan Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK, Yasonna Laoly Minta Rakyat Berhenti Menekan Presiden
Jika DPR saat itu menjawab ucapannya dengan 'asas tidak berlaku surut' menurutnya harus ada pasal peralihan dari pasal sebelumnya ke yang baru.
"Tiba-tiba anggota DPR nyeletuk, 'Itu kan kita pakai asas tidak berlaku surut', di mana tidak berlaku surut? Semester 6 saya belajar soal legal drafting yang begini itu harus ada pasal peralihannya," tutur Zainal.
"Jadi bagaimana, ini kosong nih, masa tidak ada?."
Ia lantas menyebut Masinton Pasaribu pernah mengatakan akan meminta presiden segera mengeluarkan Perppu.
Namun, Masinton Pasaribu justru berbalik dan menolak Perppu KPK.
"Bung Masinton di sebuah acara TV dengan saya, dia sampai nyeletuk mengatakan, 'Benar juga ya, kalau gitu nanti kita dorong keluarkan Perppu?' Loh sekarang kok nolak?," tanya Zainal.
Simak video selemgkapnya menit 1.20:
Prediksi Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memprediksi kapan Jokowi menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam wawancara unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (28/9/2019).
Melihat gelombang protes mahasiswa serta berbagai kalangan yang di antaranya menuntut penerbitan Perppu KPK, Mahfud MD menyebut kondisi sekarang sebagai situasi genting.
Sehingga Jokowi berhak untuk mengeluarkan Perppu yang merupakan hak subjektifnya.
"Menurut saya, keadaan sekarang ini sudah memenuhi syarat untuk dikatakan genting dan boleh presiden itu mengeluarkan Perppu," ujar Mahfud MD.
"Karena urusan genting itu adalah hak subjektif presiden," imbuhnya.
Mahfud MD menyebut tidak ada undang-undang yang mengatur soal bagaimana situasi negara dikatakan genting.
"Tidak ada undang-undang genting itu seperti apa, tidak ada undang-undangnya," kata Mahfud MD.
• Di ILC, Sujiwo Tejo Minta Jokowi Keluarkan Perppu KPK: Hanya dengan Itu Kepercayaan Rakyat Kembali
Untuk itu, Mahfud MD memprediksi jika Jokowi mau menerbitkan Perppu KPK, maka sekiranya pada awal bulan Oktober 2019.
"Saya mengira kalau presiden jadi memilih opsi itu ya mestinya awal, awal bulan ya, mungkin tanggal 2 atau tanggal 1 gitu," prediksi Mahfud MD.
Meski ikut menyarankan Jokowi agar menerbitkan Perppu KPK, Mahfud MD tetap menyerahkan keputusan itu kepada presiden.
"Mungkin, tapi ya terserah presiden sajalah, kita kan tidak boleh ikut campur," katanya.
Jika nanti Jokowi menerbitkan Perppu KPK, maka akan ada pembahasan bersama DPR yang nantinya akan memutuskan setuju atau menolak isi dari Perppu tersebut.
"Karena menurut undang-undang, Perppu itu dikeluarkan," jelas Mahfud MD.
"Kemudian pada masa sidang berikutnya, itu lalu dibicarakan oleh DPR atau dibicarakan dengan DPR untuk ditentukan apakah DPR setuju atau menolak." (TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Ifa Nabila)