Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Pria di Prabumulih Tega Setubuhi Adik Ipar, Tergoda Pakaian Korban hingga Imingi Uang

IM (28), warga Prabumulih tega menyetubuhi adik iparnya karena tergoda pakaian yang dikenakan sang adik. Ini kronologinya.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - IM (28), warga Prabumulih tega menyetubuhi adik iparnya karena tergoda pakaian yang dikenakan sang adik.

Pria 28 tahun berinisial IM diamankan polisi di Prabumulih, Sumatera Selatan.

Warga Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan ini ditangkap karena menyetubuhi adik iparnya sendiri.

IM Warga Prabumulih ini terangsang dengan kemolekan tubuh adik iparnya berinisial NA.

Kapolres Prabumulih dan jajaran ketika menginterogasi IM yang merupakan pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang merupakan adik ipar sendiri, Senin (30/9/2019)
Kapolres Prabumulih dan jajaran ketika menginterogasi IM yang merupakan pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang merupakan adik ipar sendiri, Senin (30/9/2019) (Tribun Sumsel/ Edison)

Bahkan adik iparnya setiap keluar kamar selalu mengumbar tubuhnya dengan memakai pakaian tipis hingga tembus pandang menunjukan lekuk tubuhnya.

IM (29 tahun), warga Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih ini ditangkap polisi.

Kronologi persetubuhan terus terjadi hingga berulang kali sampai diketahui oleh istri pelaku yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri.

Sosok 5 Pimpinan DPR RI 2019-2024, dari Puan Maharani hingga Muhaimin Iskandar

1. NA Dititipkan Mertua

Awal mula NA menjadi budak seks kakak iparnya, saat ia dititipkan oleh mertua untuk dijaga dan dibina.

Menurut pengakuan IM, ia diminta mertua untuk menjaga adik iparnya.

Bukannya menjaga, IM justru menyetubuhi adik ipar berinisial NA (15 tahun) hingga berkali-kali.

2. Persetubuhan Terjadi Mei 2019

Menurut pengakuan pelaku, persetubuhan terjadi pada medio Mei 2019.

Persetubuhan itu dilakukan pelaku di kamar adiknya ketika sang istri dan anak telah tidur.

Aksi itu terbongkar setelah NA bercerita dengan kakaknya, yang merupakan istri IM berinisial DM (25 tahun).

Menurut pengakuan IM, ia mulai menyetubuhi sang adik ipar sejak awal Mei 2019 di kediaman mereka di Kelurahan Tanjung Raman.

"Adik ipar itu ikut sama saya dan istri awal tahun ini, mertua menitipkan untuk dijaga karena adik kami itu sering keluyuran keluar rumah dan pergaulannya agak bebas," kata IM ketika diwawancarai usai press realise di halaman Mapolres Prabumulih, Senin (30/9/2019).

Zainal Arifin Heran Perppu UU KPK Disebut Tak Mendesak: Bang Karni, Banyak yang Mati Lho

3. Terpancing Pakaian Seksi

IM melanjutkan, ia mulai tertarik dengan adik iparnya itu lantaran sang adik selama di rumah sering mengenakan pakaian seksi.

"Dia di rumah sering pakai pakaian tipis dan seksi apalagi kalau malam saat saya nonton tv dia keluar kamar dengan pakaian seksi,"

"Makanya tertarik, selain itu dia sering tidur malam, kamarnya berhadapan dengan kamar saya beserta istri dan anak," tuturnya.

Beri Peringatan, Bebby Fey Tak Terima Ibunya Kena Serangan Jantung Dianggap Settingan: Ya Allah Tega

4. Istri Curiga Temukan Kondom

Aksi bejat itu terbongkar setelah sang istrinya mendapati adanya alat kontrasepsi jenis kondom di aliran air kamar mandi rumah mereka.

Curiga dengan hal itu, sang istri inisial DM kemudian mencari tahu namun terus terjadi keributan di rumah tangga mereka.

Selanjutnya pasangan tersebut saling gugat cerai hingga saat hendak pisah atau ribut harta gono gini, MA mengaku kepada ayuknya jika telah beberapa kali disetubuhi IM.

"Istri saya sudah curiga dari lama dan saya curiga istri saya selingkuh makanya kami hendak cerai,"

"Lalu istri yang sering dapat kondom di rumah menanyai MA terus dan akhirnya mengaku sudah saya setubuhi, kemudian saya dilaporkan ke polisi," bebernya.

Dapat Somasi dari Polda, Ananda Badudu: Saya Tidak akan Lari kalau Dipanggil

5. Dikasih uang Rp 300 Ribu Setiap Habis Berhubungan Intim

IM mengatakan, ia pertama mengajak MA berhubungan intim sekitar awal Mei 2019.

Ketika itu pelaku masuk kamar sang adik menunggu istri dan anak tidur.

Lalu setelah masuk kamar, pelaku mendapati MA belum tidur namun masih main handphone.

"Waktu itu sekitar pukul 01.30 malam, saya masuk kamar lalu saya ajak dia berhubungan dan saya janjikan uang Rp 500 ribu, setelah selesai dia malah nanya mana uangnya."

"Setelah itu terus kami berhubungan, kadang saya kasih Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu," ujarnya seraya menyesali perbuatan itu.

Polisi di Mojokerto Pergoki Istri sedang Berduaan dengan Dokter di Dalam Kamar, Ini Kronologinya

6. Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman mengungkap pelaku diringkus karena telah melakukan persetubuhan terhadap adik ipar sendiri hingga beberapa kali.

"Tersangka diringkus karena menyetubuhi anak dibawah umur yang merupakan adik ipar sendiri masih berumur 15 tahun, tersangka kita amankan dikediamannya," ujarnya.

Kapolres menuturkan, pelaku menyetubuhi sang adik di kamar rumah mereka dan ketika sang istri ada, diduga aksi itu dilakukan tersangka dengan mengancam korban.

"Atas perbuatannya itu, pelaku akan kita jerat pasal 81 UU nomor 35/2014 tentang perubahan UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.

Pelaku terancam penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kronologi Kakak Ipar Setubuhi Adiknya di Prabumulih, Tergoda Pakaian & Istri Temui Kondom Berserakan

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Sumatera SelatanPrabumulihPersetubuhanPelecehan Seksual
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved