Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Di ILC Mahfud MD Beri Nasehat untuk Mahasiwa yang Berdemo: Jika Tak Dapat Seluruhnya, Ambil Sisanya

Mahfud MD memberikan nasehat kepada para mahasiswa yang berdemo mengkritik sejumlah produk undang-undang.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture Indonesia Lawyers Club
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menuturkan ada poin di dalam Undang Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang berbeda dengan keinginan presiden. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan nasihat kepada para mahasiswa yang berdemo mengkritik sejumlah produk undang-undang.

Dikutip TribunWow.com, hal itu diungkapkan Mahfud MD saat menjadi narasumber dalam Indonesia Lawyers Club (ILC), yang diunggah dalam saluran YouTube ILC, Selasa (1/10/2019).

Diketahui, sejak Senin (23/9/2019) hingga Selasa (1/10/2019), mahasiswa terus menggelar aksi demonstrasi di sejumlah titik, terutama di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Johnson Panjaitan Minta DPR Temui Demonstran yang Tolak UU KPK: Biar Enggak Cuma Pinter Debat di ILC

Mereka melayangkan tujuh tuntutan di mana beberapa di antaranya untuk membatalkan rencana KUHP hingga UU Pertanahan.

Mahfud MD lantas melihat bagaimana mahasiswa tu bersikukuh untuk menyampaikan kritiknya.

Mahfud MD lantas memberikan nasihatnya untuk para peserta aksi demo.

"Nah akhir sekali saya ingin mengatakan kita selalu dalam perjuangan saya ingin berpesan untuk adik-adik mahasiswa, itu ada dalil kaidah uhsul fikih."

“Maa laa yudroku kulluhu laa yutroku kulluhu”, ujarnya.

"Kalau engkau tidak dapat seluruhnya, jangan tinggalkan seluruhnya, ambil sisanya."

Ia menilai jika mereka telah banyak berjuangan dan harus menerima seluruh keputusan.

Bukan berarti meninggalkan seluruhnya.

Ia mengingatkan jika memang telah ada keputusan mengenai UU KPK, agar diterima hasilnya.

"Kita sudah berjuang agar undang-undang KPK sudah diperjuangkan dan itu hasilnya, ya mari kita manfaatkan peluang-peluang yang masih tersedia."

Praktisi Hukum Johnson Panjaitan di ILC menyindir Jokowi soal Perppu KPK.
Praktisi Hukum Johnson Panjaitan di ILC menyindir Jokowi soal Perppu KPK. (Live ILC tvOne via vidio.com)

Dirinya juga membahas mengenai pemilihan calon pimpinan KPK yang sempat membuat kontroversi.

Hingga petisi dan demo juga dilakukan di depan Gedung KPK saat itu.

"Kita berjuang agar capim itu jangan itu kan masih ini, apa masih bisa menolak? Ya sudah," paparnya.

Menurutnya jika memang tak bisa lagi mempertahankan tuntutan, agar menerima dan memanfaatkan celah-celah lain.

"Kita manfaatkan dari celah-celah lain. Sehingga negara ini berjalan terus," sebutnya.

Sedangkan sebelumnya, Mahfud MD mengaku aneh dengan aksi mahasiswa lantaran pemerintah telah sepakat untuk meniadakan usulan tersebut.

Sementara demo terus berlanjut dan menuntut hal yang sama.

"Saya gini kepada para demonstran itu bagi saya aneh ya, tiap hari itu demo itu isinya menolak RUU KHP, pertanahan, padahal itu sudah dinyatakan enggak, presiden dan DPR sudah mengatakan enggak," ujar Mahfud MD.

Bahas Perppu di ILC, Sudjiwo Tedjo Sindir soal Gibran Masuk Bursa Pilwakot Solo: Kepercayaan Menurun

Dirinya lantas menilai jika mahasiswa tidak mengikuti update terkini.

"Tiap hari ini sampai begitu pidatonya. Ini berarti mahasiswa enggak ngikuti. Pidato (mahasiswa) ini sampai sekarang begini. Wong sudah dibatalkan." sebutnya.

Kemudian ia juga mengkritik mengenai tuntutan dibatalkan, padahal belum ada penerimaan bagi kami.

"Lalu yang aneh minta rancangan KHUP dibatalkan, lah batalkan. Lah gimana membatalkannya wong disuruh tarik. Kalau mau dibatalkan diberlakukan dulu baru dibatalkan, ini berlaku sudah minta dibatalkan," papar Mahfud MD.

"Kan enggak masuk akal secara hukum," ujarnya tertawa.

Lebih lanjut Mahfud MD juga sempat mengajak untuk jeli melihat adakah sosok yang menyetir di belakang massa aksi.

"Nah itu sekarang kita harus jeli juga melihat yang demo ini siapa yang nyetir? Isunya ini sudah selesai dibahas setiap hari masih terus diprotesnya."

"Masih sampai hari ini ramai-ramai pidatonya masih itu. Ini apaan?,"

Lihat videonya dari menit ke 19.00:

Mahfud MD lihat Gelombang protes

Melihat gelombang protes mahasiswa serta berbagai kalangan yang di antaranya menuntut penerbitan Perppu KPK, Mahfud MD menyebut kondisi sekarang sebagai situasi genting.

Sehingga Jokowi berhak untuk mengeluarkan Perppu yang merupakan hak subjektifnya.

"Menurut saya, keadaan sekarang ini sudah memenuhi syarat untuk dikatakan genting dan boleh presiden itu mengeluarkan Perppu," ujar Mahfud MD.

"Karena urusan genting itu adalah hak subjektif presiden," imbuhnya.

Mahfud MD menyebut tidak ada undang-undang yang mengatur soal bagaimana situasi negara dikatakan genting.

"Tidak ada undang-undang genting itu seperti apa, tidak ada undang-undangnya," kata Mahfud MD.

Untuk itu, Mahfud MD memprediksi jika Jokowi mau menerbitkan Perppu KPK, maka sekiranya pada awal bulan Oktober 2019.

"Saya mengira kalau presiden jadi memilih opsi itu ya mestinya awal, awal bulan ya, mungkin tanggal 2 atau tanggal 1 gitu," prediksi Mahfud MD.

Aksi demo mahasiswa menolak  Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Revisi Undang-undang KPK belum berhenti.
Aksi demo mahasiswa menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Revisi Undang-undang KPK belum berhenti. (Tribunnews.com)

Meski ikut menyarankan Jokowi agar menerbitkan Perppu KPK, Mahfud MD tetap menyerahkan keputusan itu kepada presiden.

"Mungkin, tapi ya terserah presiden sajalah, kita kan tidak boleh ikut campur," katanya.

Jika nanti Jokowi menerbitkan Perppu KPK, maka akan ada pembahasan bersama DPR yang nantinya akan memutuskan setuju atau menolak isi dari Perppu tersebut.

"Karena menurut undang-undang, Perppu itu dikeluarkan," jelas Mahfud MD.

"Kemudian pada masa sidang berikutnya, itu lalu dibicarakan oleh DPR atau dibicarakan dengan DPR untuk ditentukan apakah DPR setuju atau menolak."

Berikut video lengkapnya:

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Ifa Nabila)

Tags:
Mahfud MDIndonesia Lawyers Club (ILC)Demo Tolak RKUHP dan RUU KPKMahasiswa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved