Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Soroti Pasal Aneh di RKUHP, Hotman Paris Sebut Gembong Narkoba Paling Diuntungkan: Duh, Bingung Nih
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengupas satu per satu pasal-pasal aneh RUU KUHP atau Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengupas satu per satu pasal-pasal aneh dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Setelah membaca RKUHP itu, ada sejumlah pasal-pasal bermasalah RKUHP menurut Hotman Paris Hutapea.
Setidaknya ada 3 pasal-pasal aneh RKUHP, kata Hotman Paris Hutapea.
• Sentilan Hotman Paris Soroti RKUHP soal Unggas Masuk Lahan Orang: Harus Pasang CCTV di Kaki Ayam
Hotman Paris bahkan menyebut RKUHP adalah rancangan undang-undang teraneh di dunia bahkan satu-satunya di dunia.
Kejanggalan yang ditemukan Hotman Paris Hutapea selain dapat memicu timbulnya masalah sosial, ternyata juga ada yang menguntungkan gembong narkoba.
RKUHP adalah rancangan undang-undang yang diusulkan pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi ke DPR untuk dibahas dan disahkan menjadi UU.
Apakah ada pihak-pihak yang dilobi oleh bandar narkoba terkait RKUHP?
Hotman Paris Hutapea tidak menyebut secara langsung.
"Siapa yang diuntungkan kalau gembong narkoba melakukan lobi, siapa diuntungkan kalau gembong narkoba melakukan lobi agar hukuman matinya berubah. Anda sendiri yang menjawab," kata Hotman Paris Hutapea melalui sebuah video yang ia bagikan di akun instagramnya, kemarin.
Pasal RKUHP untungkan bandar narkoba yang disebut Hotman Paris adalah Pasal 100 RKUHP.
"Duh... aku bingung nih. Hanya satu negara yang hukuman mati tapi percobaan 10 tahun. Belum ada satu negara di dunia yang KUHP-nya seperti ini," ujar Hotman Paris Hutapea melalui video yang dibagikan di akun instagramnya.
Pasal hukuman mati dalam RKUHP diatur dalam Pasal 100.
Bunyi Ayat (1) Pasal 100 RKUHP adalah sebagai berikut: (1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika: a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau c. ada alasan yang meringankan.
"Kalau pasal itu lolos jadi uu, siapa yang diuntungkan, gembong narkoba," ujar Hotman Paris Hutapea seperti berbisik.
Gembong narkoba yang dihukum mati, kata Hotman Paris Hutapea, akan mati-matian agar dapat masa percobaan 10 tahun.
Menurut Hotman Paris Hutapea, pasti akan banyak pihak yang akan memperoleh sejumlah keuntungan besar dari bandar narkoba jika mereka melakukan lobi.
Simak video RKUHP untungkan gembong narkoba berikut ini.
3 Pasal Aneh RKUHP Disorot Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea juga menyoroti pasal-pasal aneh dalam RKUHP yang diajukan pemerintahan di bawah Presiden Jokowi ke DPR.
Pasal-pasal aneh RKUHP adalah sebagai berikut:
1. Hukuman Mati
RKUHP teraneh di dunia. Pasal 100
menjatuhkan pdaian mati dengan masa percobaan 10 tahun jika para terdakwa dalam kasus tindak pidana tidak terlalu penting.
Ya kalau tidak terlalu penting kenapa dihukum mati. Ini benar-benar tidak masuk di akal gue nih
seseorang dijatuhi hukuman mati dngn masa percobaan 10 tahun jika peran terdakwa dalam kasus itu tidak terlalu penting. Kalau tidak terlalu penting kenapa dihukum mati.
"Ini (RKUHP) benar-benar kacau. Ini jelas bukan karya dari praktisi hukum," ujar Hotman Paris Hutapea.
Menurut Hotman Paris, KUHP itu mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan menyusunnya membutuhkan pengalaman yang lama.
2. Hukuman Zina
Hukum perzinaan diatur dalam Pasal 417 RKUHP.
"Single wanita dan single laki juga perzinahan kalau ada pengaduan ortu atau anak!" tulis Hotman Paris di akun medsosnya saat mengomentari Pasal 417 RKUHP.
Dalam penelusuran Wartakotalive.com perzinaan dalam RKUHP diatur dalam Bagian Keempat Pasal 417.
Pasal perzinaan dalam RKUHP diatur dalam Ayat (1) Pasal 417 yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.
Ayat (2) Pasal 417 RKUHP berbunyi, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anak.
Ayat (3) Pasal 417 RKUHP berbunyi, "Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 30.
Ayat (4) Pasal 417 RKUHP berbunyi, "Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
3. Hukuman Pelaku Kawin Siri
Hotman Paris Hutapea menyoroti Pasal 419 RKUHP.
Dalam Pasal itu, kata Hotman Paris, disebutkan, barang siapa kumpul kebo dapat dituntut penjara 6 bulan penjara atas pengaduan antara lain orangtua atau anaknya.
Menurut KUHP tentu hanya akui kawin sah menurut negara.
"Terus gimana dong, begitu banyak yang berstatus kawin siei. nanti orangtua dari istri pertama atau anak istri pertama mengadukan, bisa adukan dan kena 6 bulan penjara," ujarnya.
• Nikita Mirzani Soroti Aksi Pelajar yang Ikut Demo soal RKUHP: Entah Apa yang Merasukimu, Adik-adik
Bunyi Pasal 419 RKUHP:
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.
Janda Duda dan Pelaku Kawin Siri Bisa Dipenjara
Hotman Paris mengingatkan para janda, duda, dan pelaku kawin siri terkait RKUHP.
Berdasarkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHP), mereka itu bisa dipidana.
RKUHP ancam janda duda dan pelaku kawin siri.
Jika RKUHP diteruskan maka akan terjadi keguncangan sosial yang menakutkan.
"Salam Kopi Johny. Dengan RKUHP yang baru, sepertinya orang yang tak nikah atau keduanya single bisa digolongkan perzinaan, duda dan janda dua2 single bisa berzina kalau ortu dan anak mengadukan," ujar Hotman paris Hutapea dalam sebuah video yang dibagikan di akun instagramnya, Sabtu (21/9/2019) pagi.
Ancaman juga bisa menimpa mereka yang sudah dan akan melakukan kawin siri.
"Orang tua dari istri pertama atau anak-anak dari istri pertama yang dimadu bisa adukan perzinan (suami yang kawin siri). Ini bisa berdampak sosial besar," ujar Hotman Paris Hutapea.
Pengaduan perzinaan bisa dilakukan anak atau orangtua abila ada anak atau ibu/ayah mereka melakukan hubungan intim dengan lain jenis tanpa ada ikatan perwakinan.
"Contoh wanita janda, berumur 40 tahu, sudah sendiri, kalau lakukan hubungan intim, orang tua dan anak bisa laporkan perzinahan. Padahal wanita itu hidup sendiri, sudah dewasa. Mereka hubungan intim mau sama mau," kata Hotman Paris Hutapea.
Nanti, kata Hotman Paris Hutapea, jika RKUHP ini diundangkan, maka anak tiri juga bisa melaporkan ibu atau ayahnya yang sudah menjanda/menduda ke polisi karena berhubungan intim tanpa pernikahan.
"Diimbau kepada Presiden (Jokowi) dan DPR untuk tunda pengesahan KUHP Pidana karena akan timbulkan kegoncangan," tegas Hotman Paris Hutapea dalam video lainnya yang juga dibagikan di akun instagram.
Menurut Hotman Paris Hutapea, draf RKUHP sangat banyak masalah.
Karena itu, dia menyarankan agar Presiden dan DPR bertanya kepada praktisi hukum atau ahli hukum yang benar-benar paham hukum.
Simak video lengkapnya berikut ini.
Presiden Minta DPR Tunda Pengesahan RKUHP
Pada hari ini, Jumat (20/9/2019), Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi minta DPR RI tunda pengesahan RKUHP.
Tidak hanya itu saja, saat itu Jokowi jelaskan alasan penundaan pengesahan RKUHP tersebut.
Berikut ini penjelasan Jokowi, soal Jokowi minta DPR menunda pengesahan RKUHP tersebut, seperti dilansir WartaKotaLive dari Twitter Kompas TV.
"Bapak ibu saudara-saudara sekalian yang saya hormati. Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RKUHP secara seksama.
"Dan setelah mencermati masukkan-masukkan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RKUHP"
"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. untuk itu saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan Ham selaku wakil pemerintah"
"Untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RKUHP ditunda dan pengesahan yang tidak dilakukan oleh DPR untuk periode ini,"
"saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga [pebnahasan RKUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya"
"Saya juga memerintahkan Menteri Hukum dan Ham untuk kembali mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan RKUHP yang ada. Demikian yang bisa yang saya sampaikan," jelas Jokowi.
Melansir Tribunnews, anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Teuku Taufiqulhadi mengungkapkan, pembahasan RKUHP di tingkat panitia kerja (Panja) telah selesai.
Anggota Panja RKUHP ini mengatakan, RKUHP akan dilaporkan dan disahkan dalam rapat paripurna, yang menurut rencana digelar pada 25 September 2019.
"Berikutnya, hasil panja ini akan dibawa ke Komisi III untuk mendapat pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke paripurna tanggal 25 September," kata Taufiqulhadi kepada wartawan, Senin (16/9/2019).
Menurutnya, selesainya pembahasan RKUHP merupakan upaya dekolonialisasi hukum nasional.
Sebab, KUHP yang saat ini berlaku merupakan peninggalan dari hukum Belanda.
"Panja DPR RI berhasil menyelesaikan pembahasan RKUHP untuk menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial."
"Dengan demikian, sebuah misi Bangsa Indonesia untuk melakukan misi dekolonialisasi hukum pidana nasional sudah hampir selesai," imbuhnya.
"Disebut misi dekolonisasi, karena kodifikasi hukum pidana ini adalah proses untuk membongkar atau meniadakan karakter kolonial," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Taufiq ini menyebut, setelah selesai di tingkat Panja, RKUHP akan dibawa ke Komisi III DPR.
Fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan atas RKUHP tersebut, untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna.
"Selanjutnya, RKUHP yang akan disahkan nanti pada paripurna mendatang akan tetap disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," terangnya.
Sementara, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, draf RKUHP kini tinggal dirapikan ahli bahasa dan disahkan pekan depan.
Dalam aturan yang tertuang di RKUHP, pasal penghinaan terhadap Presiden turut disertakan.
"Urusan soal penghinaan Presiden, semua sudah selesai."
"Artinya secara politik hukum, kita semua sudah sepakat itu harus ada," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Arsul Sani mengatakan, penyelesaian RKUHP itu dikebut dalam waktu dua hari di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta.
Ia mengatakan, finalisasi bersifat tertutup.
"Ini kan rapat perumusan. Kalau rapat yang harus terbuka itu kan kalau rapat pembahasan, debat."
"Kalau merumuskan kan sudah selesai. Ini kan cuma merumuskan."
"Yang kedua, ini akhir pekan, tidak bisa di sini rapatnya (Gedung DPR)," beber Arsul Sani.
Pasal penghinaan terhadap Presiden berada di Bagian Kedua dari Bab II (Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden).
Yakni, Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 218 ayat (1):
Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.
Atau, pidana denda paling banyak Kategori IV".
Pasal 212 ayat (2):
Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Hukuman tersebut bisa diperberat bagi yang menyiarkan hinaan itu.
Ancaman hukumannya pidana penjara 4 tahun 6 bulan.
Pasal 219:
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum.
Yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Kemudian, tindak pidana tersebut bisa berlaku berdasarkan aduan dari Presiden atau Wakil Presiden.
Pasal 220 ayat (1):
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Pasal 220 ayat (2):
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh kuasa Presiden atau Wakil Presiden. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul RKUHP: GEMBONG Narkoba Paling Diuntungkan dan Pasal-pasal Aneh Dibongkar Hotman Paris Hutapea