Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Di ILC, Ketua BEM UGM: Mahasiswa Tidak Ingin RKUHP Ditunda tapi Ditolak
Ketua BEM UGM Fatur mengungkapkan para mahasiswa tidak menginginkan penundaan pengesahan RKUHP dan RUU tapi ingin dibahas ulang.
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Ketua BEM Universitas Gajah Mada (UGM), Fatur mengungkapkan para mahasiswa tidak menginginkan penundaan pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan.
Hal itu disampaikan Fatur di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (24/9/2019).
Fatur mengatakan, saat mendengar presiden menunda pengesahan RKUHP dan RUU, dirinya mengaggap kata tunda itu adalah bahasa politik.
"Kalau kita lihat sebenarnya, kalau saat (sidang) paripurna itu adanya tolak atau terima gitu enggak ada tunda," ujar Fatur.
"Jadi ketika itu disampaikan tunda, apalagi kalau baca beritanya itu ditunda tiba-tiba ada steatmen," kata Fatur.
• Kisruh dalam Demo Mahasiswa Masih Berlangsung, Pos Polisi di Palmerah Dibakar Massa
"Ya kan kita masih punya masa waktu paripurna sampai 30 September, padahal mahasiswa enggak ingin ditunda, mahasiswa itu pengen tolak," sambungnya.
Fatur mengatakan para mahasiswa yang menggelar aksi demo itu ingin RKUHP dan RUU dibuat ulang dengan melibatkan akademisi serta masyarakat.
"Bukan hanya tolak tuntutan kami yang sampai hari ini tadi tidak mau ditemui oleh DPR yang terhormat itu bukan hanya sekadar menunda," jelas dia.
"Tapi setelah ditunda nanti dibahas ulang dan melibatkan akademisi, melibatkan masyarakat," lanjutnya.
Ia pun menjelaskan mengapa mahasiswa turun lagi ke jalan padahal sudah ada penundaan.
"Kami tidak ingin demokrasi atau perjalanan demokrasi kita ini menghasilkan hukum yang represif," ungkapnya.
"Apa itu hukum yang dibentuk dalam, kalo misalnya bahasa Inggrisnya itu splendid solution, jadi seharusnya dalam demokarasi itu kita menghasilkan produk hukum yang responsif," sambungnya.
Fatur menuturkan ada tiga kriteria dalam menghasilkan produk hukum yang responsif.
Tiga kriteria itu adalah partisipatif, aspiratif dan presisi.
• Jelang Malam, Demonstran tanpa Jas Almamater Bakar Ban hingga Rusak Pos Polisi di Senayan
"Nah kalau kita lihat di pasal-pasal RKUHP tentang makar tentang penghinaan presiden termasuk juga tentang living low, itu adalah pasal-pasal yang katakanlah karet," ungkap Fatur.