Revisi UU KPK
Bantah DPR Terburu-buru Sahkan RUU KPK, Fahri Hamzah: Pak SBY Dulu Bilang Waktunya Tidak Tepat
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyebut RUU KPK sudah direncanakan sejak tahun 2012 sejak SBY masih menjadi presiden.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah membantah anggapan bahwa DPR terlalu terburu-buru dalam mengesahkan revisi undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Fahri Hamzah menyebut RUU KPK sudah direncanakan sejak tahun 2012, tepatnya saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih menjadi presiden.
Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Talk Show tvOne yang duinggah Senin (23/9/2019), Fahri Hamzah mengungkapkan kala itu SBY meminta RUU KPK ditunda.

Fahri Hamzah saat sebut KPK lupa jati diri. (Tangkapan Layar YouTube Talk Show tvOne)
Menurutnya, SBY menilai waktunya belum tepat untuk merevisi UU KPK.
"Jadi revisi Undang Undang itu mulai diajukan waktu saya pimpinan Komisi III (DPR RI) tahun 2010," ucap Fahri Hamzah.
"Lalu kita bahas bersama pemerintah, Pak SBY tahun 2012 mengatakan waktunya tidak tepat," lanjutnya.
• Presiden Jokowi Tolak Tuntutan untuk Cabut UU KPK hingga Berujung Aksi Unjuk Rasa
• Tunjukkan Selembar Kertas, Mahasiswa Ini Protes di Depan Para Anggota DPR: Kita Sudah Minta Izin Pak
Ia menyampaikan, setelah Joko Widodo (Jokowi) menjadi presiden, RUU KPK itu baru dapat dilaksanakan.
Fahri Hamzah mengaku setelah presiden menyetujui RUU KPK, pihaknya langsung membentuk 2 tim.
"Akhirnya kita tunda, tahun 2015 Pak Jokowi jadi presiden kita ajukan kembali," tutur Fahri Hamzah.
"Terjadi pembahasan, dibentuk 2 tim waktu itu, tim pemerintah dan tim DPR."
Dalam rencana revisi UU KPK itu, Fahri Hamzah mengaku ada suatu gerakan yang menghalangi.
Gerakan tersebut menyebut undang-undang adalah sesuatu yang suci, sehingga tak boleh diubah.
"Semua sosialisasi, tapi ada gerakan undang-undang ini enggak boleh diubah, ini suci, enggak boleh ini pasal-pasanya enggak boleh diganti," kata dia.
"Sampai ada kampus yang menolak pembahasan undang-undang karya manusia, otak manusia kita tidak mau challange"
Fahri Hamzah lantas membandingkan Indonesia dengan Korea Selatan.
Ia menyebut Korea Selatan juga telah membentuk lembaga anti-korupsi.
Namun, Korea Selatan disebut Fahri Hamzah akhirnya melakukan beberapa perubahan setelah ada suatu permasalahan.
"Saya bilang Korea Selatan itu membentuk lembaga yang sama dengan KPK," ucapnya.
"Promotornya sama bahkan dananya dari Asian Development Bank sama, 8 tahun mereka rubah karena ada masalah, kita enggak berani sentuh."
• Soal Banyak Tokoh Tolak RUU KPK, Fahri Hamzah: Terlalu Banyak yang Puji, KPK Kehilangan Jati Diri
• OTT di Jakarta dan Bogor, KPK Tangkap 9 Orang, Tiga di Antaranya Direksi Perum Perindo
Ia mengungkapkan, saat ini DPR sudah mantap untuk merevisi UU KPK.
"Sekarang kita sudah mantap, kita sudah kuat, enggak ada yang bisa challange sebenarnya," ungkap Fahri.
"Makanya yang ada ini kan orang-orang emosi, tapi tokoh-tokoh inti yang serius memikirkan ini enggak pernah mau didengar," lanjutnya.
Fahri Hamzah menyebut masyarakat Indonesia selalu berasumsi bahwa KPK adalah lembaga negara yang paling baik.
"Pokoknya semua tidak baik, yang hebat cuma disini (KPK), semua di sana maling, tikus semua di sana, itu yang salah," kata dia.
Simak video selengkapnya berikut ini menit 4.05:
Fahri Hamzah sebelumnya menyebut banyak tokoh yang tak memahami undang-undang dasar dan undang-undang lainnya.
Hal itu menurutnya menyebabkan banyak tokoh negara menolak Revisi Undang-Undang KPK.
"Ya itu dia, tokoh-tokohnya juga banyak kelirunya, enggak baca undang-undnag dasar, enggak baca undang-undang," kata Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah mengungkapkan rencananya untuk menulis sebuah buku tentang pemberantasa korupsi.
"Saya mohon maaf ya, saya bikin buku, saya bikin riset yang serius," kata Fahri.
"Saya sudah sebentar lagi saya bikin buku arah baru pemberantasan korupsi," lanjutnya.
Dalam penulisan buku tersebut, Fahri Hamzah mengaku telah melakukan riset dengan menemui para tokoh negara.
"Saya jalan ketemu tokoh-tokoh inti, saya ketemu Bu Mega sebagai yang menandatangani," ujar Fahri Hamzah.
"Saya bertemu dan bersahabat dengan Profesor Romli untuk mengecek fikiran saya ini benar apa tidak, beliau mengonfirmasi pikiran saya," lanjutnya.
Ia juga mengaku sudah menemui Yuzri Izha Mahedra.
"Ketemu Bang Yusril sebagai menterinya yang berpidato mewakili presiden dalam pengesahan undang-undang KPK," kata dia.
Fahri Hamzah lantas menyebut KPK kehilangan jati diri karena terlalu sering dipuji.
"Jadi KPK ini terlau banyak yang puji, lalu dia kehilangan jati diri," ungkap dia.
• Sebut KPK Keliru Bangun Persepsi, Fahri Hamzah: Dia Anggap Dirinya Sendiri Pahlawan
• Jokowi Tolak Terbitkan Perppu untuk Cabut UU KPK
Pengesahan Revisi UU KPK
Revisi UU KPK ini resmi diusulkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019), dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/9/2019).
Seluruh anggota DPR yang hadir di rapat paripurna pun kompak menyatakan setuju.
Tidak ada fraksi dari mana pun yang mengajukan keberatan atau interupsi.
Dan tak ada pula perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan parpol koalisi.
Diketahui Jokowi dalam mempertimbangkan revisi UU KPK hanya butuh waktu enam hari dan langsung menyetujuinya.
Padahal Jokowi memiliki waktu 60 hari.
DPR lantas mengetuk palu tanda pengesahan revisi UU KPK, Selasa (17/9/2019).
Pada Selasa (17/9/2019) itu juga suasana begitu sendu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Para pegawai KPK pulang agak larut untuk menggelar aksi untuk suarakan duka cita.
Melalui disahkanya Revisi Undang-Undang KPK atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, para pegawai menganggap telah hilang taring lembaga bentukan tahun 2002 ini untuk memberantas korupsi.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Roifah Dzatu)