Breaking News:

Kasus Mayat Wanita Tanpa Celana

Update Kasus Mayat Wanita Tanpa Celana, Hasil 23 Reka Adegan sang Paman Banting dan Cekik Korban

Polres Palangkaraya membeberkan hasil rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) kasus mayat wanita tanpa celana. Ternyata korban sempat berkelahi.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ananda Putri Octaviani
(FB Polres Palangka Raya)
Hasil rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) kasus mayat wanita tanpa celana, dengan korban bernama Eka Prihatiningsih (20), Senin (23/9/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Polres Palangkaraya membeberkan hasil rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) kasus mayat wanita tanpa celana, dengan korban bernama Eka Prihatiningsih (20).

Diketahui, sesosok mayat wanita tanpa celana ini pertama kali ditemukan seorang warga yang mencari ikan di sekitar parit, pada Sabtu (21/9/2019) pukul 16.00 WIB.

Polisi yang berhasil mengungkap kasus mayat wanita tanpa celana ini menemukan pelaku merupakan paman korban, bernama Suwito Widadno alias SW (55).

Kronologi Lengkap Kasus Mayat Wanita Tanpa Celana di Parit, Paman yang Cekik dan Pura-pura Tak Tahu

Pelaku yang mengaku lantas dilakukan rekonstruksi di TKP, dan memperagakan 23 adegan yang dimulai saat korban dan tersangka hendak manangkap ikan di parit di Jalan Sanang Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Dikutip TribunWow.com dari akun Facebook Polres Palangka Raya, Senin (23/9/2019), berdasarkan hasil rekonstruksi, korban dan pelaku ke TKP pada Kamis (29/8/2019) pukul 15.00 WIB.

Setelah sampai lokasi korban menaruh motor di pinggir jalan dan masuk ke dalam semak, kurang lebih 200 meter.

Di TKP, pelaku memiliki niat untuk menyetubuhi korban namun korban menolak.

Pelaku yang kesal akhirnya melakukan perbuatan kasar dan terjadilah perkelahian.

Disebutkan, pelaku sempat membanting korban ke tanah karena berusaha membela diri.

Korban juga berteriak meminta tolong.

Dari situ, pelaku lalu menindih badan korban dan mencekiknya hingga tewas.

Hasil rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) kasus mayat wanita tanpa celana, dengan korban bernama Eka Prihatiningsih (20), Senin (23/9/2019).
Hasil rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) kasus mayat wanita tanpa celana, dengan korban bernama Eka Prihatiningsih (20), Senin (23/9/2019). (FB Polres Palangka Raya)

Setelah tewas, tersangka melucuti celana panjang dan celana dalam yang di pakai korban.

Pelaku juga memperagakan reka adegan saat korban yang tak lagi bernafas dimasukannya ke dalam parit.

Pelaku juga membuang celana dan celana dalam yang dipakai korban.

Pelaku lantas mengambil HP korban sebelum pulang ke rumahnya.

Polisi juga menuturkan telah mengamankan barang bukti berupa HP korban, merk Redmi Note 5A yang ditemukan dalam tas kerja pelaku, sepeda motor merk Honda Revo Nopol KH 2157 NT dan helm juga digunakan tersangka.

Terungkap Mayat Wanita Tanpa Celana di Parit Korban Pembunuhan sang Paman, Bantah Perkosa Keponakan

Kemudian baju yang berada di tubuh korban, dan celana, celana dalam yang dibuang di sekitar TKP.

Pelaku juga terancam 20 tahun dalam kasus penganiayaan berat ini.

Dengan pasal 338 KUH Pidana yang berbunyi: 'Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana (“moord”), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.

Kejanggalan Visum dan Pengakuan Pelaku

Kapolres Palangkaraya, AKBP Timbul RK Siregar menuturkan seusai menyelesaikan reka adegan oleh pelaku, menuturkan ada hasil yang janggal.

Ia menyebutkan saat reka adegan pelaku mengaku hanya mencekik korban hingga tewas.

Namun dari hasil visum, ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian pundak.

"Sementara ini dari hasil rekonstruksi ini dari cara mencekik. Tapi dari hasil visum kita akan mengecek, dari hasil visum pemeriksaan saksi, itu ada sedikit perbedaan nanti kita tambah lagi," katanya.

"Itu dia hasil visum menggunakan senjata tajam dan juga ada benturan senjata tumpul yang menghantam bagian pundak."

Mengenai apakah pelaku memperkosa korban, polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hal ini karena adanya perbedaan juga antara pengakuan pelaku dan hasil visum.

"Kalau pengakuannya tidak, tapi kalau dari hasil olah TKP kita, dari bukti-bukti yang kita peroleh, kuat dugaan sempat melakukan (pemerkosaan)," ungkap AKBP Timbul.

Polisi membeberkan update kasus penemuan mayat wanita tanpa celana yang ditemukan di Jalan Sanang Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Polisi membeberkan update kasus penemuan mayat wanita tanpa celana yang ditemukan di Jalan Sanang Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau Palangkaraya, Kalimantan Tengah. (FB Udien Kantoex)

Pengakuan Pelaku Kasus Mayat Wanita Tanpa Celana

Pelaku setelah melakukan reka adegan kepada awak media mengaku khilaf membunuh keponakannya.

"Aku khilaf waktu pas pulang sore, (nonton video porno) pernah kalo sering enggak," ujarnya dengan kondisi tangan diborgol dan menggunakan topeng.

Ia mengaku membunuh korban karena korban berteriak minta tolong saat diserangnya.

"Ya dia teriak, 'Tolong-tolong' lalu saya mencekik," kata pelaku.

Sedangkan saat ditanya apakah sempat memperkosa ia membantah.

Disebutkannya melepas celana korban untuk digunakan mengikat tubuh korban.

"Enggak memperkosa, meloroti celana itu kan cekikan kedua. Rencana (celana) untuk ngiket (jasad korban)," pungkasnya.

Suwito Widadno (55), pelaku pembunuhan kasus penemuan mayat wanita tanpa celana di Kalimantan Tengah, memberikan pengakuannya alasan membunuh keponakannya sendiri.
Suwito Widadno (55), pelaku pembunuhan kasus penemuan mayat wanita tanpa celana di Kalimantan Tengah, memberikan pengakuannya alasan membunuh keponakannya sendiri. (FB Udien Kantoex)

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Kasus Mayat Wanita Tanpa CelanaWanitaKasus PembunuhanPalangkaraya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved